Logo 76 Tahun Kemerdekaan Indonesia Format CorelDraw

Bulan Agustus merupakan bulan yang penuh momentum bagi rakyat Indonesia. Kemerdekaan Negara Republik Indonesia yang jatuh pada tanggal 17 Agustus merupakan tanggal sakral yang bagi rakyatnya merupakan saat untuk saling bersosialisasi dan menyatukan solidaritas bersama-sama dalam memeriahkan Hari Kemederkaan Republik Indonesia. Untuk tahun 2021 pemerintah melalui Menteri Sekretaris Negara mengeluarkan logo dan tema yang akan digunakan dalam peringatan HUT RI ke-76. Tema yang akan diusung dalam peringatan HUT RI ke-76 kali ini adalah Indonesia Tangguh, Indonesia Tumbuh.

Mengutip pedoman penggunaan logo yang diterbitkan oleh Pemerintah, diterangkan bahwa Logo Kemerdekaan RI ke-76 ini merupakan visualisasi tema yang diusung tahun ini, yakni Indonesia Tangguh, Indonesia Tumbuh. Tema tersebut mendeskripsikan nilai-nilai ketangguhan, semangat pantang menyerah untuk terus maju bersama dalam menempuh jalan penuh tantangan, agar dapat mencapai masa depan yang lebih baik.

Berikut Logo Peringatan HUT RI ke-76 Republik Indonesia, untuk donwload file CorelDrawnya dapat di download pada link dibawah logo.



LK 1: Lembar Kerja Belajar Mandiri (Modul 6 Pendalaman Materi Pembelajaran Berbasis TIK) PPG-PGSD

LK 1: Lembar Kerja Belajar Mandiri (Modul 6 Pendalaman Materi Pembelajaran Berbasis TIK) PPG-PGSD

Judul Modul : Pendalaman Materi Pembelajaran di SD Berbasis TIK

Judul Kegiatan Belajar (KB)

1. Kegiatan Belajar 1: Bahan Ajar Pokok, Remedial, dan Pengayaan Pembelajaran Tematik berbasis TIK
2. Kegiatan Belajar 2: Media Pembelajaran Tematik berbasis TIK
3. Kegiatan Belajar 3: LKPD Pembelajaran Tematik berbasis TIK
4. Kegiatan Belajar 4: Aplikasi Pembelajaran Tematik berbasis TIK

Daftar peta konsep (istilah dan definisi) di modul ini
1. Kegiatan Belajar 1: Bahan Ajar Pokok, Remedial, dan Pengayaan Pembelajaran Tematik berbasis TIK
- Pembelajaran Tematik Berbasis TIK di SD
- Pembelajaran Remedial Berbasis TIK di SD
- Pembelajaran Pengayaan Berbasis TIK di SD
- Bahan Ajar Tematik Berbasis TIK
2. Kegiatan Belajar 2: Media Pembelajaran Tematik berbasis TIK
Media pembelajaran secara umum adalah alat bantu proses belajar mengajar yang dapat digunakan untuk merangsang pikiran, perasaan, perhatian, dan kemampuan atau keterampilan peserta didik sehingga dapat mendorong terjadinya proses belajar yang efektif.
3. Kegiatan Belajar 3: LKPD Pembelajaran Tematik berbasis TIK
Hakikat LKPD merupakan salah satu sarana yang dapat menunjang kegiatan belajar mengajar untuk membantu dan mempermudah terjadinya interaksi yang aktif dan efektif antara peserta dengan sumber belajar, sehingga dapat meningkatkan hasil belajar mereka.
4. Kegiatan Belajar 4: Aplikasi Pembelajaran Tematik berbasis TIK
Hakikat Palikasi Pembelajaran Berbasi TIK adalah membangun interaksi positif antarpeserta didik, peserta didik dengan guru, dan peserta didik dengan semua sumber belajar melalui jaringan TIK. Peran TIK dalam jaringan adalah sebagai alat bantu atau alat pendukung pembelajaran, bukan sebagai subjek pendidikan yang dapat menggantikan peran guru secara keseluruhan. Interaksi positif yang terjadi dalam pembelajaran menggunakan jaringan TIK akan lebih optimal ketika kontrol yang ketat dapat dilakukan oleh peserta didik dan seluruh pihak yang terlibat dalam praktik pendidikan. Dengan demikian, peran TIK dalam pendidikan adalah untuk memperkuat proses interaksi tersebut yang pada akhirnya dapat meningkatkan kualitas proses pembelajaran.



Daftar materi yang sulit dipahami di modul ini
1. Penyusunan bahan ajar
2. Pembuatan media pembelajaran

Daftar materi yang sering mengalami miskonsepsi
1. Remidial
2. Pengayaan


***********
LK1 diatas merupakan sebagian dan Screen Shoot dari file Ms. Word. Untuk download lengkap LK 1: Lembar Kerja Belajar Mandiri (Modul 6 Pendalaman Materi Pembelajaran Berbasis TIK) dapat di download pada link dibawah ini:

DOWNLOAD 
LK 1: Lembar Kerja Belajar Mandiri (Modul 6 Pendalaman Materi Pembelajaran Berbasis TIK) Lengkap
Traktir Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagai Donasi. Terimakasih :)

LK 1: Lembar Kerja Belajar Mandiri (Modul 5 Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan) PPG-PGSD

LK 1: Lembar Kerja Belajar Mandiri (Modul 5 Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan) PPG-PGSD

Judul Modul : Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan

Judul Kegiatan Belajar (KB)
1. Kegiatan Belajar 1: Hak Asasi Manusia
2. Kegiatan Belajar 2: Persatuan dan Kesatuan dalam Keberagaman Masyarakat Multikultural
3. Kegiatan Belajar 3: Konsep Nilai, Moral dan Norma
4. Kegiatan Belajar 4: Pancasila dan Kewarganegaraan Global

Daftar peta konsep (istilah dan definisi) di modul ini
1. Kegiatan Belajar 1: Hak Asasi Manusia
Darmodihardjo dalam Muladi (2007: 109) menyatakan bahwa HAM adalah hak-hak dasar yang dibawa manusia sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa, yang sifatnya tidak boleh dilanggar oleh siapapun, dan yang seolah-olah merupakan suatu holy area.
2. Kegiatan Belajar 2: Persatuan dan Kesatuan dalam Keberagaman Multikultural
Menurut UU No. 43 Tahun 2008 tentang wilayah negara, yang dimaksud dengan wilayah negara NKRI adalah salah satu unsur negara yang merupakan satu kesatuan wilayah daratan, perairan pedalaman, perairan kepulauan dan laut teritorial beserta dasar laut dan tanah di bawahnya, serta ruang udara di atasnya, termasuk seluruh sumber kekayaan yang terkandung di dalamnya.
3. Kegiatan Belajar 3: Konsep Nilai Moral dan Norma
Nilai itu hakikatnya adalah sifat atau kualitas yang melekat pada suatu objek, namun bukan objek itu sendiri.
4. Kegiatan Belajar 4: Pancasila dan Kewarganegaraan Global
Causa Materialis (asal mula bahan) Pada hakikatnya, nilai-nilai Pancasila merupakan nilai-nilai yang digali dari bangsa Indonesia itu sendiri berupa nilai-nilai adat istiadat, nilai-nilai kebudayaan dan nilai-nilai religius.



Daftar materi yang sulit dipahami di modul ini
1. Materi upaya pemajuan dan penegakkan serta penanganan masalah hak asasi manusia di indonesia.
2. Materi pembentukan produk hukum yang mengatur tentang HAM sebagai penjabaran UUD 1945.

Daftar materi yang sering mengalami miskonsepsi
1. Prinsip pembelajaran HAM di SD.
2. Faktor pendorong dan penghambat persatuan dan kesatuan bangsa indonesia.


***********
LK1 diatas merupakan sebagian dan Screen Shoot dari file Ms. Word. Untuk download lengkap LK 1: Lembar Kerja Belajar Mandiri (Modul 5 Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan) dapat di download pada link dibawah ini:

DOWNLOAD LK 1: Lembar Kerja Belajar Mandiri (Modul 5 Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan) Lengkap

Traktir Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagai Donasi. Terimakasih :)

LK 1: Lembar Kerja Belajar Mandiri (Modul 4 Ilmu Pengetahuan Sosial) PPG-PGSD

LK 1: Lembar Kerja Belajar Mandiri (Modul 4 Ilmu Pengetahuan Sosial) PPG-PGSD

Judul Modul : Pendalaman Materi Ilmu Pengetahuan Sosial

Judul Kegiatan Belajar (KB)

1. Kegiatan Belajar 1: Manusia, Tempat, dan Lingkungan
2. Kegiatan Belajar 2: Waktu, Perubahan, dan Sistem Sosial Budaya
3. Kegiatan Belajar 3: Perilaku Ekonomi dan Kesejahteraan
4. Kegiatan Belajar 4: Fenomena Interaksi dalam Perkembangan IPTEK dan Masyarakat Global

Daftar peta konsep (istilah dan definisi) di modul ini
1. Kegiatan Belajar 1: Manusia, Tempat dan Lingkungan
Manusia adalah mahhuk yang sempurna karena diberikan akal untuk berfikir dan menyadari bahwa manusia itu berbeda dengan makhluk-makhluk lainnya.
2. Kegiatan Belajar 2: Waktu, Perubahan dan Sistem Sosial Budaya
Sejarah dikatakan sebagai perubahan apabila dalam masyarakat terjadi perkembangan secara besar-besaran dalam waktu yang relatif singkat. Perubahan terjadi karena adanya pengaruh dari luar.
3. Kegiatan Belajar 3: Perilaku Ekonomi dan Kesejahteraan
Ilmu ekonomi merupakan suatu studi tentang perilaku orang dan masyarakat dalam memilih, menggunakan sumber daya yang langka dan yang memiliki beberapa alternatif penggunaan untuk dapat memproduksi berbagai komoditi kemudian menyalurkannya, baik saat ini maupun di masa depan pada berbagai individu dan kelompok yang ada dalam suatu masyarakat.
4. Kegiatan Belajar 4: Fenomena Interaksi dalam Perkembangan IPTEK dan Masyarakat Global
Masyarakat global adalah masyarakat dunia yang saling berkaitan tanpa dibatasi oleh batas-batas negara dan selalu berfikir untuk kelangsungan hidup masyarakat global itu sendiri sehingga kegiatan-kegiatan dan aksi-aksi akan terus dilakukan untuk mempertahankan masyarakat global itu sendiri.



Daftar materi yang sulit dipahami di modul ini
1. Materi membedakan antara endogen dan vulkanisme
2. Materi keterkaitan antara waktu, ruang dan manusia dalam sejarah

Daftar materi yang sering mengalami miskonsepsi
1. Pemahaman tentang erosi dan abrasi.
2. Sejarah tidak dapat direkonstruksi secara utuh.

***********
LK1 diatas merupakan sebagian dan Screen Shoot dari file Ms. Word. Untuk download lengkap LK 1: Lembar Kerja Belajar Mandiri (Modul 4 Ilmu Pengetahuan Sosial) dapat di download pada link dibawah ini:

Traktir Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagai Donasi. Terimakasih :)

LK 1: Lembar Kerja Belajar Mandiri (Modul 3 Ilmu Pengetahuan Alam) PPG-PGSD

LK 1: Lembar Kerja Belajar Mandiri (Modul 3 IPA)

Judul Modul : Pendalaman Materi Ilmu Pengetahuan Alam

Judul Kegiatan Belajar (KB)
1. Kegiatan Belajar 1: Metode Ilmiah, Materi dan Perubahannya
2. Kegiatan Belajar 2: Gaya dan Energi
3. Kegiatan Belajar 3: Sistem Organ pada Manusia
4. Kegiatan Belajar 4: Bumi dan Alam Semesta

Daftar peta konsep (istilah dan definisi) di modul ini
1. Kegiatan Belajar 1: Metode Ilmiah, Materi dan Perubahannya
Metode Ilmiah adalah metode sains yang menggunakan langkah-langkah ilmiah dan rasional untuk mengungkapkan suatu permasalahan yang muncul dalam pemikiran kita pada kegiatan pembelajaran maupun dalam kehidupan sehari-hari

2. Kegiatan Belajar 2: Gaya dan Energi
Gaya adalah suatu kekuatan (tarikan atau dorongan) yang mengakibatkan benda yang dikenainya akan mengalami perubahan posisi atau berubah bentuk.

3. Kegiatan Belajar 3: Sistem Organ Pada Manusia
Organ pernafasan adalah alat-alat pernafaan manusia yang meliputi hidung dan rongga hidung, tenggorokan (faring), batang tenggorokan (laring) trachea, bronchus, bronciolus, alveolus paru-paru.

4. Kegiatan Belajar 4: Bumi dan Alam Semesta
Bumi adalah planet ketiga dari 8 planet dalam tata surya. Dengan usia diperkirakan mencapai 4,6 milyar tahun jarak Antara bumi dengan matahari adalah 149,6 juta kilometer.


Daftar materi yang sulit dipahami di modul ini
1. Materi klasifikasi metode ilmiah
2. Materi bentuk energi

Daftar materi yang sering mengalami miskonsepsi

1. Pemahaman antara unsur dan senyawa
2. Contoh Roda bergandar dengan katrol



***********
LK1 diatas merupakan sebagian dan Screen Shoot dari file Ms. Word. Untuk download lengkap LK 1: Lembar Kerja Belajar Mandiri (Modul 3 Ilmu Pengetahuan Alam) dapat di download pada link dibawah ini:






Traktir Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagai Donasi. Terimakasih :)

LK 1: Lembar Kerja Belajar Mandiri (Modul 2 Matematika Gabungan) PPG-PGSD

LK 1- Lembar Kerja Belajar Mandiri (Modul 2 Matematika Gabungan) PPG-PGSD

Judul Modul : Pendalaman Materi Matematika Gabungan

Judul Kegiatan Belajar (KB)

1. Kegiatan Belajar 1: Bilangan
2. Kegiatan Belajar 2: Geometri dan Pengukuran
3. Kegiatan Belajar 3: Statistika dan Peluang
4. Kegiatan Belajar 4: Kapita Selekta Matematika

Daftar peta konsep (istilah dan definisi) di modul ini
1. Kegiatan Belajar 1: Bilangan
2. Kegiatan Belajar 2: Geometri dan Pengukuran
3. Kegiatan Belajar 3: Statistika dan Peluang
4. Kegiatan Belajar 4: Kapita Selekta Matematika



Daftar materi yang sulit dipahami di modul ini
1. Materi bilangan kardinal, ordinal dan komposit.
2. Materi menyelesaikan soal tentang konvers, invers, dan kontropositif.

Daftar materi yang sering mengalami miskonsepsi
1. Bilangan asli dan bilangan cacah
2. Penjumlahan dan pengurangan bilangan bulat

 
***********
LK1 diatas merupakan sebagian dan Screen Shoot dari file Ms. Word. Untuk download lengkap LK 1: Lembar Kerja Belajar Mandiri (Modul 2 Matematika Gabungan) dapat di download pada link dibawah ini:

Traktir Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagai Donasi. Terimakasih :)

LK1 : Lembar Kerja Belajar Mandiri (Modul 1 Bahasa Indonesia) PPG-PGSD

LK 1: Lembar Kerja Belajar Mandiri (Modul 1 Bahasa Indonesia) PPG-PGSD

Judul Modul : Pendalaman Materi Bahasa Indonesia

Judul Kegiatan Belajar (KB)

1. Kegiatan Belajar 1: Ragam Teks dan Satuan Bahasa Pembentuk Teks
2. Kegiatan Belajar 2: Struktur, Fungsi, dan Kaidah Kebahasaan Teks Fiksi
3. Kegiatan Belajar 3: Struktur, Fungsi, dan Kaidah Kebahasaan Teks Nonfiksi
4. Kegiatan Belajar 4: Apreasiasi dan Kreasi Sastra Anak




Daftar peta konsep (istilah dan definisi) di modul ini
1. Kegiatan Belajar 1: Ragam Teks dan Satuan Bahasa Pembentuk Teks
Ragam teks adalah macam atau jenis teks atau naskah berupa kata-kata asli pengarang, bahan tertulis untuk dasar memberikan pelajaran, berpidato, dan sebagainya.

2. Kegiatan Belajar 2: Struktur, Fungsi, dan Kaidah Kebahasaan Teks Fiksi

3. Kegiatan Belajar 3: Struktur, Fungsi, dan Kaidah Kebahasaan Teks Nonfiksi
Teks nonfiksi adalah karya seni yang sifatnya berdasarkan fakta dan kenyataan serta ada kebenaran di dalamnya ; eks berdasarkan fakta dan kenyataan yang ditulis berdasarkan kajian keilmuan dan atau pengalaman yang bersifat informatif.

4. Kegiatan Belajar 4: Apreasiasi dan Kreasi Sastra Anak
Sastra anak mencakupi semua jenis penulisan kreatif dan imajinatif yang khusus untuk dibaca dan menghibur anak-anak. Sastra anak-anak meliputi semua jenis penulisan kreatif dan imajinatif yang khusus untuk dibaca dan menghibur anak anak. Sastra anak.




Daftar materi yang sulit dipahami di modul ini
1. Materi karakteristik ragam teks
2. Materi teks nonfiksi secara teoritis dan secara praktis

Daftar materi yang sering mengalami miskonsepsi


************
LK1 diatas merupakan sebagian dan Screen Shoot dari file Ms. Word. Untuk download lengkap LK1 : Lembar Kerja Belajar Mandiri (Modul 1 Bahasa Indonesia ) PPG-PGSD dapat di download pada link dibawah ini:


Traktir Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagai Donasi. Terimakasih :)

PPT : Hukum Jaminan Fidusia

 Power Point Hukum Jaminan Fidusia










***********
Gambar di atas merupakan Screen Shoot dari file Ms. Power Point. Untuk file PPT yang lengkap dapat di download pada link dibawah ini.

Makalah Perlindungan Bagi Pemegang Polis Jika Perusahaan Asuransi Pailit

Makalah Perlindungan Bagi Pemegang Polis Jika Perusahaan Asuransi Pailit
MAKALAH HUKUM ASURANSI
“Perlindungan Bagi Pemegang Polis Jika Perusahaan Asuransi Pailit”

BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang Masalah
Salah satu bentuk lembaga keuangan adalah Asuransi. Asuransi adalah usaha dibidang jasa keuangan yang memberikan jasa perlindungan terhadap kekayaan dan atau jiwa atau raga seseorang dengan imbalan premi. Asuransi dalam sudut pandang hukum dan ekonomi merupakan bentuk manajemen risiko utama yang digunakan untuk menghindari kemungkinan terjadinya kerugian yang tidak tentu. Asuransi dapat memberikan kontribusi untuk mengatasi resiko suatu hasil.

Asuransi sebagai lembaga pelimpahan resiko. Dalam keadaan wajar biasanya seseorang atau suatu badan usaha itu secara pribadi selalu harus menanggung semua kemungkinan kerugian yang dideritanya yang disebabkan karena peristiwa apapun juga. Biasanya sifat dan jumlah kerugian itu tidak dapat dengan mudah diperkirakan sebelumnya, apakah akan berakibat yang sangat fatal atau tidak. Apakah akan menimbulkan kerugian yang kira-kira mampu ditanggulangi sendiri atau tidak. Guna menghadapi segala kemungkinan termaksud di atas maka orang berusaha melimpahkan semua kemungkinan kerugian yang timbul kepada pihak lain yang kiranya bersedia menggantikan kedudukannya.

B. Rumusan Masalah
1. Bagaimana manfaat Asuransi dan pihak-pihak dalam Asuransi?
2. Bagaimana perlindungan bagi pemegang polis jika perusahaan Asuransi Pailit?

C. Tujuan
1. Mengetahui maanfaat Asuransi dan pihak-pihak dalam Asuransi?
2. Mengetahui perlindungan bagi pemegang Polis jika perusahaan Asuransi Pailit?

BAB II
PEMBAHASAN

A. Manfaat Asuransi dan Pihak-Pihak dalam Asuransi
Asuransi mempunyai banyak manfaat, antara lain berikut:
a. Asuransi melindungi risiko investasi kemauan
b. Asuransi sebagai sumber dana investasi pembangunan
c. Asuransi untuk melengkapi persyaratan kredit kreditur
d. Asuransi dapat mengurangi kekhawatiran
e. Asuransi mengurangi biaya modal
f. Asuransi menjamin kestabilan perusahaan
g. Asuransi dapat meratakan keuntungan
h. Asuransi dapat Menyediakan Layanan Profesional Dunia
i. Asuransi Mendorong Usaha Pencegahan Kerugian Perusahan
j. Asuransi membantu pemeliharaan kesehatan

Setiap aktivitas tentu melibatkan beberapa pihak untuk mencapai tujuannya, begitu pula dengan kegiatan perasuransian dimana terdapat pihak-pihak yang terlibat di dalamnya. Pihak-pihak ini disebut sebagai pelaku asuransi yang terdiri dari:
a. Nasabah,
b. Perusahaan Perasuransian
c. Pemerintah

B. Perlindungan Bagi Pemegang Polis Jika Perusahaan Asuransi Pailit
Istilah “redemption” dalam konteks asuransi. Dari definisi beberapa polis asuransi swasta, redemption dapat diartikan sebagai penarikan unit baik sebagian maupun seluruhnya oleh pemegang polis, setelah dikurangi biaya-biaya yang terkait. Sebagai informasi tambahan untuk saat ini biasanya perusahaan asuransi akan menawarkan produksi asuransi jiwa yang terdiri dari layanan perlindungan (proteksi) dan juga sekaligus unit link sebagai kepemilikan satuan investasi. Jika diasumsikan bahwa isu perusahaan asuransi tersebut sudah dinyatakan pailit oleh putusan Pengadilan Niaga adalah benar, maka telah terjadi penyitaan secara umum atas semua kekayaan perusahaan asuransi tersebut selaku debitor pailit, yang pengurusan dan pemberesan harta pailit tersebut dilakukan oleh kurator yang diangkat oleh Pengadilan Niaga dibawah pengawasan oleh hakim pengawas.

Dalam perjanjian asuransi, terdapat adanya kewajiban pihak asuransi sebagai penanggung baru untuk menanggung risiko yang akan terjadi pada tertanggung atau nasabah asuransi tersebut, kemudian tertanggung atau nasabah juga mempunyai kewajiban untuk membayar premi dengan jumlah dan dengan waktu jatuh tempo tertentu seusai dengan perjanjian yang telah dibuat oleh kedua belah pihak. Dengan demikian dapat dibenarkan bahwa pemegang polis mempunyai hak yang diutamkan apabila perusahaan asuransi tersebut pailit.

BAB III
PENUTUP

A. Kesimpulan
Jika diasumsikan bahwa isu perusahaan asuransi tersebut sudah dinyatakan pailit oleh putusan Pengadilan Niaga adalah benar, maka telah terjadi penyitaan secara umum atas semua kekayaan perusahaan asuransi tersebut selaku debitor pailit, yang pengurusan dan pemberesan harta pailit tersebut dilakukan oleh kurator yang diangkat oleh Pengadilan Niaga dibawah pengawasan oleh hakim pengawas.

B. Saran
Mengenai perlindungan hukum yang didapatkan oleh pemegang polis asuransi jika perusahaan asuransi mengalami kepalaitan penulis berpendapat bahwa pemegang polis asuransi mendapatkan perlindungan hukum preventif yang mana subyek hukum atau pemegang polis ya diberikan ruang untuk mengajukan keberatan atau pendapatnya sebelum dilakukan suatu keputusan pemerintah mendapat bentuk yang definitif. Hal ini dilakukan agar mencegah terjadinya sengketa. Hal ini sangat besar nilainya karena tindak pemerintah yang didasarkan pada kebebasan bertindak akan dilakukan secara hati-hati dan dengan adanya perlindungan hukum preventif, pemerintah akan melakukan kebijakan yang bersifat hati-hati yang didasarkan pada peraturan perundang-undangan.

***********
Tulisan di atas merupakan sebagian file lengkap dari Makalah Perlindungan Bagi Pemegang Polis Jika Perusahaan Asuransi Pailit. Untuk file lengkap berbentuk Microsoft Word dapat di download di link dibawah ini:

MAKALAH DAMPAK PENDIDIKAN AKIBAT PEMBELAJARAN DARING PADA MASA PANDEMI

MAKALAH DAMPAK PENDIDIKAN AKIBAT PEMBELAJARAN DARING PADA MASA PANDEMI
BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang

Dewasa ini ancaman wabah virus Corona tengah dihadapi bangsa Indonesia, permasalahan besar sedang dihadapi bangsa ini sebagai musibah nasional. Pandemi Corona virus atau biasa disebut dengan Covid-19 merupakan virus yang pertama kali di temukan di Wuhan, Hubei, Cina mulai dari akhir tahun 2019 hingga saat ini tahun 2020 dan telah mewabah keseluruh penjuru dunia salah satunya di Indonesia. Sejak pertama kali ditemukan kasus positif Covid-19 pada senin 2 Maret 2020 yang langsung diumumkan oleh Presiden Joko Widodo. Berdasarkan hal tersebut maka makalah ini mengangkat judul tentang “Dampak Pendidikan Akibat Pembelajaran Daring Pada Masa Pandemi”

B. Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang diatas, maka rumusan masalah dalam makalah sebagai berikut:
1. Apa pengertian pendidikan?
2. Bagaimana pendidikan di masa pandemi Covid-19?
3. Bagaimana Pembelajaran daring?
4. Apa dampak pendidikan akibat pembelajaran daring pada masa Pandemi Covid-19?
5. Apa kelebihan dan kekurangan pembelajaran daring?

C. Tujuan
Tujuan dari pembuatan makalah ini, sebagai berikut:
1. Mengetahui pengertian pendidikan.
2. Mengetahui pendidikan di masa pandemi Covid-19.
3. Mengetahui pembelajaran daring.
4. Memahami dampak pendidikan akibat pembelajaran daring pada masa Pandemi Covid-19.
5. Mengetahui kelebihan dan kekurangan pembelajaran daring.
 
E. Manfaat
Manfaat dalam makalah ini memungkinkan dapat menjadi referensi untuk pembuatan tugas selanjutnya dan bisa menjadi masukan bagi persiapan pembelajaran daring yang akan diterapkan dari berbagai problema baik itu dari segi kelebihan dan kekurangan dalam pembelajaran daring itu sendiri, sehingga dapat diminimalisir dan penerapannya tidak membeban pihak-pihak yang terlibat dalam pembelajaran daring tersebut seperti pihak pengajar, pihak peserta didik, pihak orang tuan dan lain sebagainya.

BAB II
PEMBAHASAN

A. Pengertian Pendidikan

Secara sederhana, pendidikan adalah sarana yang dapat membebaskan seseorang dari kebodohan dan hal-hal yang ditimbulkan dari kebodohan tersebut, seperti kemiskinan, keterbelengguan, gampang ditipu, pola pikir sempit dan sebagainya. Semakin tinggi pendidikan seseorang, maka semakin tinggi juga pengetahuannya, semakin tinggi pengetahuan semakin berpeluang untuk mendapatkan karir, pekerjaan, kedudukan yang lebih baik di kehidupannya.

B. Pendidikan di Masa Pandemi Covid-19
Peran Pemerintah sangat penting dalam memberikan kualitas pendidikan kepada anak bangsa, karena pendidikan adalah kunci dari kenberhasilan sumber daya manusia suatu Negara. Di tangan anak-anaklah ke depannya kita bisa menjadi maju.Peran Pemerintah di sini, bagaimana dapat memberikan handphone ataupun laptop kepada anak-anak yang orangtuanya kurang mampu, memberikan kuota kepada anak-anak sekolah dan memberikan dana lebih untuk kebutuhan pokok sehari-hari atas keluarga yang kurang mampu akibat dirumahkan, pemutusan hubungan kerja, pelaku UMKM yang mengalami keterpurukan dan saat ini pun nelayan bersedih karena harga ikan menuun, sementara tangkapan ikan pun menurun.

C. Pembelajaran Daring
Hal ini sesuai dengan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia terkait Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19). Sistem pembelajaran dilaksanakan melalui perangkat personal computer (PC) atau laptop yang terhubung dengan koneksi jaringan internet. Guru dapat melakukan pembelajaran bersama di waktu yang sama menggunakan grup di media sosial, seperti Whatsapp (WA), telegram, instagram, aplikasi zoom maupun media lainnya sebagai media pembelajaran

D. Dampak Pendidikan Akibat Pembelajaran Daring Pada Masa Pandemi Covid-19
1. Problematika Pembelajaran Daring

Pembelajaran daring memang menjadi dilema bagi guru dan siswa. Di satu sisi, proses pembelajaran harus berjalan. Dan, di sisi lain, pelbagai problematika mengiringi proses pelaksanaannya. Song, dkk. (2004) menyatakan bahwa kesulitan-kesulitan (problems) yang muncul dalam pembelajaran daring adalah suatu tantangan (challenge).Oleh karena itu, seluruh stakeholders seperti pemangku kebijakan (Kemendikbud), kepala sekolah, guru, orangtua, dan siswa harus saling bekerja sama untuk mensuksekan pelaksanaan pembelajaran daring. Alternatif solusi untuk mengatasi tersebut harus diberikan dan disepakati untuk dilaksanakan secara bersama-sama.
2. Alternatif Solusi dalam Pembelajaran Daring
Pembelajaran daring dalam masa pandemi Covid-19 seperti saat ini adalah suatu keniscayaan. Dengan dalih untuk mengurangi kerumuman massa dan menegakkan aturan menjaga jarak sosial (social distancing), pembelajaran daring menjadi pilihan. Problematika yang muncul dalam pelaksanaannya seperti yang disebutkan di depan tentu tidak boleh dibiarkan terus berlanjut. Perlu langkah-langkah strategis dan bijak yang diambil oleh seluruh stakeholders untuk melaksanakan kebijakan ini.
Pelbagai alternatif di atas selayaknya bisa dijadikan inspirasi dan masukan berharga untuk kita semua, terutama sekolah, guru, orangtua dan pemangku kebijakan. Dilema yang terjadi dalam pelaksanaan pembelajaran daring tidak terus menurus menjadi hambatan untuk mensukseskan kebijakan belajar dari rumah. Tugas guru untuk mencerdaskan siswa-siswa tetap ditunaikan meski tidak dapat bersua secara langsung. Dengan demikian, siswa-siswa di Indonesia tetap memperoleh haknya untuk belajar dan mengasah kemampuan dalam berpikir, bertutur, dan bertindak di tengah adanya pendemi Covid-19 ini. Semoga pandemi ini cepat berakhir dan berlalu. Dan, kita diberikan kesehatan lahir dan batin.

E. Kelebihan dan Kekurangan Pembelajaran Daring
1. Kelebihan Pembelajaran Daring
a. Pembelajaran online bisa mengasah skill guru.
b. Waktu dan tempat lebih efektif. Siswa bisa langsung mengikuti proses belajar dari rumah.
c. Siswa dilatih untuk lebih menguasai teknologi informasi yang terus berkembang.
d. Menumbuhkan kesadaran pada siswa bahwa gawai bisa digunakan untuk hal-hal yang lebih produktif dan mencerdaskan, tidak hanya untuk bermain sosial media dan game.
2. Kekurangan Pembelajaran Daring
a. Buatlah pembelajaran daring have fun, dimana guru membagi siswa menjadi kelompok belajar. Tujuan dari pembentukan kelompok ini, tak lain agar belajar-mengajar berjalan lancar. Guru lebih mudah menghandle siswanya.
b. Seringlah sharing bersama guru lainnya untuk mendapatkan pengalaman dan ide segar dalam pembelajaran daring nantinya.
c. Menghindari rasa jenuh dan bosan siswa, guru bisa menkombinasi model pembelajaran, yaitu sesekali melakukan home visit. Di beberapa daerah yang tidak masuk dalam zona merah,dengan melakukan kunjungan ke rumah siswa bertahap bisa memupuk kedekatan dengan siswa.

BAB III
PENUTUP

A. Kesimpulan

Dunia pendidikan terdampak imbas sangat besar di masa pendemi ini, sekolah tatap muka langsung belum dibolehkan, karena kita harus turut memutus wabah mata rantai virus covid19, jangan sampai terkena pada generasi penerus bangsa. Banyak tantangan yang harus dihadapi dalam pendidikan di masa pandemi ini.

B. Saran
Pembelajaran daring hendaknya dilakukan setelah persiapan terhadap pendataan anak didik atau pun peserta didik yang memang telah siap atau belum siap terhadap pembelajaran daring tersebut.

Makalah diatas merupakan sebagian data dari file lengkap bentuk Microsfot Word. File lengkap dapat di download pada link download dibawah ini:

Makalah Hukum Pidana Khusus (Pidana Mati Korupsi Dana Bansos Persfektif Keadilan dan Kemanusiaan)

Makalah Hukum Pidana Khusus (Pidana Mati Korupsi Dana Bansos Persfektif Keadilan dan Kemanusiaan)
MAKALAH HUKUM PIDANA KHUSUS
PIDANA MATI BAGI PELAKU TINDAK PIDANA KORUPSI DANA BANSOS BENCANA COVID-19 PRESFEKTIF KEADILAN DAN KEMANUSIAAN

BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang
Hukuman mati adalah suatu hukuman atau vonis yang dijatuhkan pengadilan (atau tanpa pengadilan) sebagai bentuk hukuman terberat yang dijatuhkan atas seseorang akibat perbuatannya. “Hukuman mati” berasal dari kata dasar hukum dan mati. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, arti kata “hukum” yaitu, peraturan atau adat yangg secara resmi dianggap mengikat, yang dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah, undang-undang, peraturan, dsb untuk mengatur pergaulan hidup masyarakat, patokan (kaidah, ketentuan) mengenai peristiwa (alam dan sebagainya) yang tertentu, keputusan (pertimbangan) yang ditetapkan oleh hakim (pengadilan). Pidana mati sudah dikenal oleh hampir semua suku di Indonesia. Berbagai macam delik yang dilakukan diancam dengan pidana mati. Cara melaksanakan pidana mati juga bermacam-macam; ditusuk dengan keris, ditenggelamkan, dijemur dibawah matahari hingga mati, ditumbuk kepalanya dengan alu dan lain-lain.

B. Rumusan Masalah
1. Apa yang dimaksud dengan Pidana Mati?
2. Apa yang dimaksud Tindak Pidana Korupsi?
3. Bagaimana Pidana Mati bagi pelaku Tindak Pidana Korupsi Dana Bansos Bencana Covid 19 Prefektif Keadilan dan Kemanusiaan?

C. Tujuan Masalah
1. Mengetahui yang dimaksud dengan Pidana Mati.
2. Mengetahui yang dimaksud dengan Pidana Korupsi.
3. Mengetahui Pidana Mati bagi pelaku Tindak Pidana Korupsi Dana Bansos Bencana Covid 19 Prefektif Keadilan dan Kemanusiaan.


BAB II
PEMBAHASAN

A. Pengetian Pidana Mati
Pengaturan tentang penjatuhan hukuman mati masih menimbulkan perdebatan, terutama mengenai pemberlakuan hukuman mati. Perdebatan itu tetap muncul, khususnya antara negara yang telah menghapus hukuman mati dan negara yang memberlakukan hukuman mati. Pihak yang pro hukuman mati menyatakan bahwa, hukuman mati masih dibutuhkan untuk kasus-kasus hukum berat yang dapat mengancam hak asasi orang lain. Sebaliknya pihak yang kontra terhadap hukuman mati menyatakan bahwa, hukuman mati merupakan hukuman yang kejam, tidak manusiawi dan merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia.

B. Pengertian Pidana Korupsi
Tindak pidana korupsi yang popular disebut sebagai penyalahgunaan kekuasaan untuk keuntungan pribadi pada dasarnya merupakan masalah keadilan sosial. Salah satu unsur penting dari teori keadilan sosial ini adalah bahwa kesejahteraan umum masyarakat tidak boleh dilanggar, artinya bahwa kesejahteraan umum tidak boleh dikorbankan untuk kepentingan pribadi. Tindak pidana korupsi selalu mendapat perhatian yang lebih dibandingkan dengan tindak pidana lain di berbagai belahan dunia. Fenomena ini dapat dimaklumi mengingat dampak negatif yang ditimbulkan oleh tindak pidana korupsi. Dampak yang ditimbulkan dapat menyentuh berbagai bidang kehidupan. Korupsi merupakan masalah serius, tindak pidana ini dapat membahayakan stabilitas dan keamanan masyarakat, membahayakan pembangunan sosial ekonomi dan juga politik, serta dapat merusak nilai-nilai demokrasi dan moralitas, karena lambat laun perbuatan ini seakan menjadi sebuah budaya. Korupsi merupakan ancaman terhadap cita-cita menuju masyarakat adil dan makmur.

C. Pidana Mati Bagi Pelaku Tindak Pidana Korupsi Dana Bansos Bencana Covid 19 Prefektif Keadilan dan Kemanusiaan
Pidana Mati bagi pelaku Tindak Pidana Korupsi Dana Bansos Bencana Covid 19 Prefektif Keadilan dan Kemanusiaan. Dalam hukum positif Indonesia masih terdapat beberapa kejahatan yang memuat ancaman hukuman mati. Diantaranya, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, dan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Bahkan dalam beberapa pasal KUHP terdapat beberapa kejahatan berat yang diancam dengan hukuman mati. Misalnya, pasal 340 KUHP mengenai pembunuhan berencana, pasal 365 ayat (4) KUHP mengenai pencurian dengan kekerasan. Pasal 104 (makar terhadap Presiden dan Wakil Presiden). Pasal 111 ayat (2) (membujuk negara asing untuk bermusuhan atau berperang). Pasal 124 (tentang melindungi musuh atau menolong musuh waktu perang). Pasal 140 ayat (3) (makar terhadap raja atau kepala negara-negara sahabat). Pasal 368 ayat (2) (pemerasan dengan kekerasan yang mengakibatkan luka berat atau mati). Pasal 444 (pembajakan di laut, pesisir dan sungai yang mengakibatkan kematian). Ancaman pidana mati yang diatur dalam pasal-pasal di atas bersumber pada Wetboek van Strafrecht yang disahkan sebagai KUHP oleh Pemerintah Hindia Belanda pada tanggal 1 Januari 1918. Pemberlakuan KUHP tersebut didasarkan pada ketentuan Pasal I Aturan.

Dalam artikel PERPPU Stabilitas Sistem Keuangan Dinilai Rawan Disalahgunakan, Koordinator Peneliti Imparsial, Ardi Manto, menilai Pasal 27 Peraturan Perundang-Undangan Nomor 1 Tahun 2020 adalah bentuk impunitas. Pasal tersebut berpotensi disalahgunakan, karena menghilangkan pertanggungjawaban hukum si pelakunya. Pasal itu harus dianggap agar pejabat tidak ragu bertindak demi kepentingan negara, tetapi kalau menyimpang tetap harus dihukum.

Penyalahgunaan anggaran penanggulangan COVID-19 dapat dijerat sanksi pidana, bahkan pidana mati, berdasarkan UU Tipikor dan perubahannya.Namun, penegakan ketentuan tersebut terganjal oleh Pasal 27 Perpu 1/2020 yang dipandang menghilangkan pertanggungjawaban hukum pejabat terkait ketika memanfaatkan alokasi anggaran, karena: pemanfaatan anggaran tidak dikategorikan sebagai kerugian keuangan negara; pejabat terkait dalam melaksanakan fungsinya tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata; dansegala tindakan atau keputusan dalam pelaksanaan Peraturan Perundangan Nomor 1 Tahun 2020 bukan merupakan objek sengketa tata usaha negara.

BAB IIII
PENUTUP

A Kesimpulan

Berdasarkan uraian tersebut di atas, penulis menyimpulkan bahwa dalam hukum positif kita baik ketentuan yang umum atau yang khusus masih terdapat adanya ancaman hukuman mati kepada pelaku kejahatan, misalnya kejahatan korupsi, khususnya dalam keadaan tertentu. Keadaan tertentu disini adalah sebagai pemberatan bagi pelaku tindak pidana korupsi apabila tindak pidana tersebut dilakukan misalnya pada saat terjadi bencana alam nasional, pengulangan tindak pidana korupsi, atau pada waktu negara dalam keadaan krisis ekonomi dan moneter.

B Saran
Dalam konteks pelaksanaan Hak Asasi Manusia, sebenarnya kurang setuju dilaksanakan eksekusi mati, namun jika dikaitkan dengan tindak pidana korupsi, narkotika, dan pembunuhan berencana, eksekusi mati harus dilaksanakan, tentunya dengan menyatakan bahwa pelakunya harus benar-benar terbukti bersalah dengan segala saksi dan barang bukti yang sudah diperiksa dan diajukan ke sidang pengadilan.


Makalah diatas merupakan sebagian data dari file lengkap bentuk Microsfot Word. File lengkap dapat di download pada link download dibawah ini:

Contoh Proposal Permohonan Bantuan Dana Pembangunan Musholla

Contoh Proposal Permohonan Bantuan Dana Pembangunan Musholla
PROPOSAL 

PERMOHONAN BANTUAN DANA PEMBANGUNAN 
MUSHOLLA “AT-TAQWA” 
DESA PEKIK NYARING KECAMATAN PONDOK KELAPA 
KABUPATEN BENGKULU TENGAH 
PROVINSI BENGKULU 

PANITIA PEMBANGUNAN MUSHOLLA 
“AT-TAQWA” 
DESA PEKIK NYARING KECAMATAN PONDOK KELAPA 
KABUPATEN BENGKULU TENGAH 
PROVINSI BENGKULU 

TAHUN 2021



KATA PENGANTAR 

Assalamu’alaikum Wr. Wb
Puji syukur kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat dan hidayah-Nya. Tak lupa pula sholawat dan salam tercurahkan kepada Nabi Besar Muhammad SAW yang telah mengajarkan kepada umatNya tentang perilaku dalam kehidupan untuk saling menghargai dan saling menghormati dan menyelesaikan permasalahan secara musyawarah dan mufakat dalam mencapai keseimbangan dan keserasian dalam hidup antar masyarakat, agama dan budaya. 

Panitia Pembangunan Musholla “At-Taqwa” Desa Pekik Nyaring menyusun permohonan melalui proposal permohonan bantuan dana berdasarkan kebutuhan bersama yang telah direncanakan melalui musyawarah dan mufakat warga Dusun V Desa Pekik Nyaring sehingga apa yang direncanakan dapat tercapai dan pembangunan dapat terlaksana dengan baik dan dengan harapan masyarakat Dusun V Desa Pekik Nyaring . 

Panitia Pembangunan Musholla “At-Taqwa mengucapkan terima kasih yang sebesar-besar kepada perangkat Desa Pekik Nyaring dan pemerintahan Kecamatan Pondok Kelapa yang telah memberikan dukungan kepada Panitia Pembangunan Musholla “At-Taqwa” dalam memenuhi kebutuhan masyarakat untuk memiliki sebuah Musholla sebagai tempat beribadah. Akhir kata Panitia Pembangunan Musholla “At-Taqwa” mengharapkan kritik dan saran terhadap semua pihak untuk kesempurnaan pembuatan permohonan yang ada dalam proposal ini. 
Wassalamu’alaikum Wr. Wb. 

Pekik Nyaring, 22 Januari 2021
Panitia Pembangunan Musholla “At-Taqwa”



PROPOSAL PERMOHONAN 
PEMBANGUNAN MUSHOLLA “AT-TAQWA” 

A. Pendahuluan

Pengertian Musholla yang dikutip dari wikipedia adalah ruangan, tempat atau rumah kecil menyerupai masjid yang digunakan sebagai tempat sholat dan mengaji bagi umat Islam. Musholla juga sering disebut dengan surau atau langgar di beberapa daerah. Berbeda dengan masjid dari segi fungsi karena tidak bisa dipakai untuk salat berjemaah skala besar seperti halnya untuk sholat Jum’at, pada umumnya musala dipakai untuk salat berjamaah dengan skala kecil, kurang lebih 10-15 orang, tergantung muatan kapasitas musala tersebut. Biasanya Musholla tidak dilengkapi mimbar. Musholla pada umumnya ditemukan di tempat-tempat umum untuk mempermudah sarana ibadah bagi umat Muslim. Kini mulai banyak musala berukuran besar yang sering kali dapat digunakan untuk Salat berjemaah dengan jumlah banyak, seperti untuk Sholat Tarawih pada bulan Ramadhan, tetapi tetap secara substantif tetap berbeda dengan Masjid. 

Perhatian pemerintah terhadap peranan penting Musholla dilingkungan masyarakat yang membutuhkan sangat diharapkan warga masyarkat sebagai sarana tempat beribadah dan menunaikan kewajiban bagi umat muslim. Beranjak dari hal tersebut maka Pantia Pembangunan Musholla “At-Taqwa” Desa Pekik Nyaring menyusun rencana bersama-sama warga dan berlandaskan dari musyawarah dan mufakat merencanakan pembanguan Musholla yang keberadaannya sangat dibutuhkan masyarakat dan dapat menampung jumlah jamaan dalam melaksanakan ibadah. 

Penyusunan rencana pembangunan dilakukan setelah mendapat persetujuan dan dukungan dari pemerintah desa dan pemerintah kecamatan yang memberikan jalan agar tercapainya pembangunan Musholla tersebut. Dari program pelaksanaan percepatan sarana publik maka dukungan tersebut diarahkan kepada bantuan dana ditujukan kepada Bapak Bupati Bengkulu Tengah sebagai Kepala Pemerintahan dalam wilayah Kabupaten Bengkulu Tengah. Beranjak dari hal tersebut maka tersusunlah sebuah Proposal Bantuan Dana Pembangunan Musholla “At-Taqwa” yang ditujukan kepada Bapak Bupati Kabupaten Bengkulu Tengah sebagai sebuah sarana untuk warga yang memang telah lama membutuhkan Musholla tersebut dan telah direncanakan bersama melalui musyawarah dan mufakat. 

B. Dasar Kegiatan 
1. Keputusan bersama dalam pembentukan Panitia Pembangunan Musholla “At-Taqwa” pada tanggal 22 Januari 2021. 
2. Keinginan warga yang menginginkan adanya Musholla karena keberadaan Masjid yang terdekat berada di Dusun II Desa Pekik Nyaring. 

C. Nama Kegiatan 
Kegiatan yang dilaksanakan oleh Panitia Pembangunan Musholla ini diberi nama Pembangunan Musholla “At-Taqwa” Desa Pekik Nyaring Kecamatan Pondok Kelapa Kabupaten Bengkulu Tengah. 

D. Lokasi Kegiatan 
Lokasi kegiatan berada di Dusun V Desa Pekik Nyaring Kecamatan Pondok Kelapa Kabupaten Bengkulu Tengah. 

E. Tujuan Kegiatan 
Membuat sarana untuk beribadah bagi masyarakat Dusun V Desa Pekik Nyaring Kecamatan Pondok Kelapa yang memang membutuhkan dalam menjalankan sholat berjamaah yang aman dan nyaman. 

F. Panitia Penyelenggara 
Kegiatan ini dilaksanakan oleh Panitia Pembangunan Musholla “At-Taqwa” Desa Pekik Nyaring Kecamatan Pondok Kelapa Kabupaten Bengkulu Tengah berdasarkan musyawarah dan mufakat bersama warga masyarakat yang telah diselenggarakan pada tanggal 22 Januari 2021. 

G. Waktu Penyelenggaraan 
Pelaksanaan Pembangunan Musholla “At-Taqwa” Desa Pekik Nyaring ini dimulai pada saat pembentukan Panitia Pembangunan pada tanggal 22 Januari 2021 sampai dengan selesainya pembangunan. 

H. Sumber Dana 
- Bantuan Pemerintah Desa Rp. 30.000.000,- 
- Swadaya masyarakat Rp. 20.000.000,- (+) 
- Jumlah Rp. 50.000.000,- 

I. Penutup 
Demikian proposal ini dibuat, besar harapan segenap Panitia Pembangunan Musholla “At-Taqwa” untuk dikabulkan dan restu serta kucuran dana dari Bapak Bupati Kabupaten Bengkulu Tengah. Sebelum dan sesudahnya Panitia Pembangunan Musholla “At-Taqwa” mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya.


Contoh Proposal diatas merupakan sebagian data dari file lengkap bentuk Microsfot Word. File lengkap dapat di download pada link download dibawah ini:
Traktir Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagai Donasi. Terimakasih :)

Bingkai Logo Kosong Format CorelDraw

Dalam Wikipedia arti logo merupakan suatu gambar atau sekadar sketsa dengan arti tertentu, dan mewakili suatu arti dari perusahaan, daerah, organisasi, produk, negara, lembaga dan hal lainnya membutuhkan sesuatu yang singkat dan mudah diingat sebagai pengganti dari nama sebenarnya. Menurut KBBI logo huruf atau lambang yang mengandung makna, terdiri atas satu kata atau lebih sebagai lambang atau nama perusahaan dan sebagainya. Logo harus memiliki filosofi dan kerangka dasar berupa konsep dengan tujuan melahirkan sifat yang berdiri sendiri atau mandiri. Logo lebih lazim dikenal oleh penglihatan atau visual, seperti ciri khas berupa warna dan bentuk logo tersebut.

Dibawah ini 3 bingkai logo kosong dalam format CorelDraw yang disatukan dalam satu file dan dapat didownload

1. Contoh Bingkai Kosong Logo (1)




2. Contoh Bingkai Kosong Logo (2)




3. Contoh Bingkai Kosong Logo (3)




Logo Online Shop Format CorelDraw

Perkembangan teknologi yang semakin pesat memberikan pengaruh yang besar terhadap berbagai aspek kehidupan, salah satunya bidang bisnis. Dahulu sebelum adanya internet, kegiatan jual beli dapat dilakukan dengan adanya pertemuan penjual dan pembeli secara langsung atau yang disingkat pelaku ekonomi. Seiring dengan perkembangan zaman pelaku ekonomi terutama dalam bidang jual beli memanfaatkan teknologi internet yang semakin pesat berkembang. Dalam melakukan transaksi jual beli setidak ada faktor yang mendukung terhadap pelaku ekonomi baik itu bagi penjual maupun pembeli. Salah satu pendukung bagi penjual adalah sebuah logo untuk mempercantik dan menarik bagi pengunjung sehingga adanya nilai lebih terhadap penjual. Berikut ini logo online shop format CorelDraw yang dapat di download secara cuma-cuma. 


Untuk menyalin dan mencetak dalam format MS. Word convert file ke format JPEG dengan langkah-langkah sebagai berikut:

Klik File - Pilih Export - Tulis Nama File (sesuai keinginan) - Klik Export - Keluar Tampilan Untuk Menyetting Ukuran dan Pixel Gambar (setting sesuai keinginan) jikalau ingin langsung cukup di klik OK - Selesai.

Gambar Corona Virus (Covid-19) Format CorelDraw

Corona Virus (COVID-19) disebabkan oleh SARS-COV2 yang termasuk dalam keluarga besar corona virus yang sama dengan penyebab SARS pada tahun 2003, hanya berbeda jenis virusnya. Gejalanya mirip dengan SARS dan merupakan keluarga besar virus yang menyebabkan penyakit pada manusia dan hewan. Pada manusia biasanya menyebabkan penyakit infeksi saluran pernapasan, mulai flu biasa hingga penyakit yang serius seperti Middle East Respiratory Syndrome (MERS) dan Sindrom Pernafasan Akut Berat/ Severe Acute Respiratory Syndrome (SARS). Di bawah ini merupakan ilustrasi dari gambar Corona Virus (COVID-19) dalam format CorelDraw yang dapat di download.


Untuk menyalin dan mencetak dalam format MS. Word convert file ke format JPEG dengan langkah-langkah sebagai berikut:

Klik File - Pilih Export - Tulis Nama File (sesuai keinginan) - Klik Export - Keluar Tampilan Untuk Menyetting Ukuran dan Pixel Gambar (setting sesuai keinginan) jikalau ingin langsung cukup di klik OK - Selesai.

Profil Ringkas Wali Songo

Profil Ringkas Wali Songo
1. SUNAN GRESIK: MAULANA MALIK IBRAHIM
Sunan Maulana Malik Ibrahim atau Sunan Gresik termasuk salah seorang Sunan dari 9 nama-nama Wali Songo. Menurut sejarah Wali Songo inti pokok perjuangan Sunan Gresik adalah untuk menghapuskan sistem kasta yang ada pada masyarakat. Karena hal itu tidak sesuai dengan ajaran agam islam yang menyatakan bahwa semua manusia itu sama di mata Allah SWT, yang membedakan hanyalah amal ibadahnya saja. 

2. SUNAN AMPEL
Sunan Ampel termasuk salah seorang Sunan dalam 9 nama-nama Sunan Walisongo. Menurut sejarah Walisongo inti sari dari ajaran Sunan Ampel yang terkenal pada saat itu yaitu “Moh Limo“. Moh Limo merupakan bahasa jawa yang mempunyai makna Moh artinya tidak atau menolak, dan Limo memiliki arti lima. Maksudnya adalah pada inti ajaran beliau terdapat makna “Untuk menolak dan tidak mengerjakan lima perkara. Kelima perkara itu adalah Moh Main (Tidak Berjudi), Moh Ngombe (Tidak Minum Alkohol), Moh Maling (Tidak Mencuri), Moh Madat (Tidak Menghisap Narkoba), Moh Madon (Tidak Berzina). 

3. SUNAN BONANG
Sunan Bonang merupakan salah seorang Sunan yang termasuk dalam 9 nama-nama Sunan Wali Songo. Dalam sejarah Wali Songo, Sunan Bonang merupakan salah satu tokoh Wali Songo yang dalam ajarannya beliau menyampaikan “Jangan bertanya, Jangan memuja nabi dan wali-wali, jangan mengaku Tuhan. Jangan mengira tidak ada padahal ada, sebaiknya diam, jangan sampai di goncang kebingungan. 

4. SUNAN DRAJAT
Sunan Drajat merupakan salah seorang Sunan yang termasuk dalam 9 nama-nama Sunan Wali Songo. Menurut sejarah Walisongo ajaran yang sering disampaikan oleh Sunan Drajat adalah kepada murid-muridnya adalah “Suluk Petuah”. Di dalamnya terdapat beberapa buah pesan yang bisa ditanamkan di dalam diri setiap manusia. 

5. SUNAN KALIJAGA
Sunan Kalijaga termasuk salah seorang Sunan dalam 9 nama-nama Sunan Wali Songo. Menurut sejarah Wali Songo Sunan Kalijaga merupakan salah seorang Wali yang mengajarkan agama Islam secara dengan bertahap. Caranya adalah dengan menanamkan nilai-nilai agama dalam budaya dan ideologi rakyat sekitar. Hal ini dilakukan karena Beliau memiliki keyakinan bahwa jika agama Islam sudah dikenali dan dimengerti oleh masyarakat, maka perilaku buruk manusia akan hilang dengan sendirinya. 

6. SUNAN KUDUS
Sunan Kudus termasuk salah seorang Sunan dalam 9 nama-nama Wali Songo. Berdasarkan sejarah Sunan Kudus merupakan seorang Wali yang mewariskan budaya toleransi antar umat beragama. Sebagai contoh adalah umat Islam diajarkan untuk menyembelih kerbau pada saat hari raya Idul Adha untuk menghormati masyarakat Hindu di Kudus. 

7. SUNAN MURIA
Sunan Muria termasuk salah seorang Sunan dalam 9 nama-nama Sunan Wali Songo. Berdasarkan sejarah Wali Songo, Sunan Muria adalah salah satu tokoh Wali Songo yang memiliki metode pembelajaran agam Islam yang terkenal. Metode pengajaran Beliau adalah menggunakan tembang sinom dan kinanti dalam menyampaikan ajaran Islam. Selain itu Sunan Muria juga mewariskan sebuah budaya bernama kenduri. Budaya Kenduri ini merupakan sebuah budaya untuk mendoakan orang yang sudah meninggal sesudah dimakamkan. Di dalam kenduri ini terdapat istilah nelung dinani artinya 3 hari, mitung dinani artinya 7 hari, matang puluhi artinya 40 hari, nyatus artinya 100 hari, mendak pisan, mendak pindo, nyewu artinya 1000 hari. 

8. SUNAN GUNUNG JATI
Sunan Gunung Jati termasuk salah seorang Sunan dalam 9 nama-nama Sunan Wali Songo. Berdasarkan sejarah Wali Songo, Sunan Gunung Jati merupakan salah seorang tokoh Walisongo yang populer akan pesan wasiatnya. Pesan wasiat itu berbunyi “Sugih bli rerawat, mlarat bli gegulat” maknanya menjadi kaya bukan untuk diri sendiri, menjadi miskin bukan untuk menjadi beban orang lain. 

9. SUNAN GIRI
Sunan Giri merupakan salah seorang Sunan yang termasuk dalam 9 nama-nama Sunan Wali Songo. Berdasarkan sejarah Wali Songo, Sunan Giri adalah seorang Wali yang populer akan cara penyampaian dakwah yang ceria kepada masyarakat. Dalam penyampaian dakwah, Sunan Giri juga menyelipkannya ke dalam hiburan lagu permainan contohnya cublak-cublak suweng, jamuran, dan lir ilir. 

Data diatas merupakan sebagian dari file lengkap Ms. Word. Untuk lengkapnya dapat di download pada link dibawah ini: