Showing posts with label Proposal. Show all posts
Showing posts with label Proposal. Show all posts

Contoh Proposal Permohonan Bantuan Dana Pembangunan Musholla

Contoh Proposal Permohonan Bantuan Dana Pembangunan Musholla
PROPOSAL 

PERMOHONAN BANTUAN DANA PEMBANGUNAN 
MUSHOLLA “AT-TAQWA” 
DESA PEKIK NYARING KECAMATAN PONDOK KELAPA 
KABUPATEN BENGKULU TENGAH 
PROVINSI BENGKULU 

PANITIA PEMBANGUNAN MUSHOLLA 
“AT-TAQWA” 
DESA PEKIK NYARING KECAMATAN PONDOK KELAPA 
KABUPATEN BENGKULU TENGAH 
PROVINSI BENGKULU 

TAHUN 2021



KATA PENGANTAR 

Assalamu’alaikum Wr. Wb
Puji syukur kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat dan hidayah-Nya. Tak lupa pula sholawat dan salam tercurahkan kepada Nabi Besar Muhammad SAW yang telah mengajarkan kepada umatNya tentang perilaku dalam kehidupan untuk saling menghargai dan saling menghormati dan menyelesaikan permasalahan secara musyawarah dan mufakat dalam mencapai keseimbangan dan keserasian dalam hidup antar masyarakat, agama dan budaya. 

Panitia Pembangunan Musholla “At-Taqwa” Desa Pekik Nyaring menyusun permohonan melalui proposal permohonan bantuan dana berdasarkan kebutuhan bersama yang telah direncanakan melalui musyawarah dan mufakat warga Dusun V Desa Pekik Nyaring sehingga apa yang direncanakan dapat tercapai dan pembangunan dapat terlaksana dengan baik dan dengan harapan masyarakat Dusun V Desa Pekik Nyaring . 

Panitia Pembangunan Musholla “At-Taqwa mengucapkan terima kasih yang sebesar-besar kepada perangkat Desa Pekik Nyaring dan pemerintahan Kecamatan Pondok Kelapa yang telah memberikan dukungan kepada Panitia Pembangunan Musholla “At-Taqwa” dalam memenuhi kebutuhan masyarakat untuk memiliki sebuah Musholla sebagai tempat beribadah. Akhir kata Panitia Pembangunan Musholla “At-Taqwa” mengharapkan kritik dan saran terhadap semua pihak untuk kesempurnaan pembuatan permohonan yang ada dalam proposal ini. 
Wassalamu’alaikum Wr. Wb. 

Pekik Nyaring, 22 Januari 2021
Panitia Pembangunan Musholla “At-Taqwa”



PROPOSAL PERMOHONAN 
PEMBANGUNAN MUSHOLLA “AT-TAQWA” 

A. Pendahuluan

Pengertian Musholla yang dikutip dari wikipedia adalah ruangan, tempat atau rumah kecil menyerupai masjid yang digunakan sebagai tempat sholat dan mengaji bagi umat Islam. Musholla juga sering disebut dengan surau atau langgar di beberapa daerah. Berbeda dengan masjid dari segi fungsi karena tidak bisa dipakai untuk salat berjemaah skala besar seperti halnya untuk sholat Jum’at, pada umumnya musala dipakai untuk salat berjamaah dengan skala kecil, kurang lebih 10-15 orang, tergantung muatan kapasitas musala tersebut. Biasanya Musholla tidak dilengkapi mimbar. Musholla pada umumnya ditemukan di tempat-tempat umum untuk mempermudah sarana ibadah bagi umat Muslim. Kini mulai banyak musala berukuran besar yang sering kali dapat digunakan untuk Salat berjemaah dengan jumlah banyak, seperti untuk Sholat Tarawih pada bulan Ramadhan, tetapi tetap secara substantif tetap berbeda dengan Masjid. 

Perhatian pemerintah terhadap peranan penting Musholla dilingkungan masyarakat yang membutuhkan sangat diharapkan warga masyarkat sebagai sarana tempat beribadah dan menunaikan kewajiban bagi umat muslim. Beranjak dari hal tersebut maka Pantia Pembangunan Musholla “At-Taqwa” Desa Pekik Nyaring menyusun rencana bersama-sama warga dan berlandaskan dari musyawarah dan mufakat merencanakan pembanguan Musholla yang keberadaannya sangat dibutuhkan masyarakat dan dapat menampung jumlah jamaan dalam melaksanakan ibadah. 

Penyusunan rencana pembangunan dilakukan setelah mendapat persetujuan dan dukungan dari pemerintah desa dan pemerintah kecamatan yang memberikan jalan agar tercapainya pembangunan Musholla tersebut. Dari program pelaksanaan percepatan sarana publik maka dukungan tersebut diarahkan kepada bantuan dana ditujukan kepada Bapak Bupati Bengkulu Tengah sebagai Kepala Pemerintahan dalam wilayah Kabupaten Bengkulu Tengah. Beranjak dari hal tersebut maka tersusunlah sebuah Proposal Bantuan Dana Pembangunan Musholla “At-Taqwa” yang ditujukan kepada Bapak Bupati Kabupaten Bengkulu Tengah sebagai sebuah sarana untuk warga yang memang telah lama membutuhkan Musholla tersebut dan telah direncanakan bersama melalui musyawarah dan mufakat. 

B. Dasar Kegiatan 
1. Keputusan bersama dalam pembentukan Panitia Pembangunan Musholla “At-Taqwa” pada tanggal 22 Januari 2021. 
2. Keinginan warga yang menginginkan adanya Musholla karena keberadaan Masjid yang terdekat berada di Dusun II Desa Pekik Nyaring. 

C. Nama Kegiatan 
Kegiatan yang dilaksanakan oleh Panitia Pembangunan Musholla ini diberi nama Pembangunan Musholla “At-Taqwa” Desa Pekik Nyaring Kecamatan Pondok Kelapa Kabupaten Bengkulu Tengah. 

D. Lokasi Kegiatan 
Lokasi kegiatan berada di Dusun V Desa Pekik Nyaring Kecamatan Pondok Kelapa Kabupaten Bengkulu Tengah. 

E. Tujuan Kegiatan 
Membuat sarana untuk beribadah bagi masyarakat Dusun V Desa Pekik Nyaring Kecamatan Pondok Kelapa yang memang membutuhkan dalam menjalankan sholat berjamaah yang aman dan nyaman. 

F. Panitia Penyelenggara 
Kegiatan ini dilaksanakan oleh Panitia Pembangunan Musholla “At-Taqwa” Desa Pekik Nyaring Kecamatan Pondok Kelapa Kabupaten Bengkulu Tengah berdasarkan musyawarah dan mufakat bersama warga masyarakat yang telah diselenggarakan pada tanggal 22 Januari 2021. 

G. Waktu Penyelenggaraan 
Pelaksanaan Pembangunan Musholla “At-Taqwa” Desa Pekik Nyaring ini dimulai pada saat pembentukan Panitia Pembangunan pada tanggal 22 Januari 2021 sampai dengan selesainya pembangunan. 

H. Sumber Dana 
- Bantuan Pemerintah Desa Rp. 30.000.000,- 
- Swadaya masyarakat Rp. 20.000.000,- (+) 
- Jumlah Rp. 50.000.000,- 

I. Penutup 
Demikian proposal ini dibuat, besar harapan segenap Panitia Pembangunan Musholla “At-Taqwa” untuk dikabulkan dan restu serta kucuran dana dari Bapak Bupati Kabupaten Bengkulu Tengah. Sebelum dan sesudahnya Panitia Pembangunan Musholla “At-Taqwa” mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya.


Contoh Proposal diatas merupakan sebagian data dari file lengkap bentuk Microsfot Word. File lengkap dapat di download pada link download dibawah ini:
Traktir Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagai Donasi. Terimakasih :)

PROPOSAL PELECEHAN SEKSUAL PADA ANAK PEREMPUAN DI BAWAH UMUR

PROPOSAL PELECEHAN SEKSUAL PADA ANAK PEREMPUAN DI BAWAH UMUR

BAB I 
PENDAHULUAN 


1.1. Latar Belakang Masalah
Pelecehan seksual adalah perilaku pendekatan-pendekatan yang terkait dengan seks yang tak diinginkan, termasuk permintaan untuk melakukan seks, dan perilaku lainnya yang secara verbal ataupun fisik merujuk pada seks. Pelecehan seksual terhadap anak adalah suatu bentuk penyiksaan anak di mana orang dewasa atau remaja yang lebih tua menggunakan anak untuk rangsangan seksual. Bentuk pelecehan anak termasuk meminta atau menekan seorang anak untuk melakukan aktivitas seksual (terlepas dari hasilnya), memberikan paparan yang tidak senonoh dari alat kelamin untuk anak, menampilkan pornografi untuk anak, melakukan hubungan seksual terhadap anak-anak, kontak fisik dengan alat kelamin anak (kecuali dalam konteks non-seksual tertentu seperti pemeriksaan medis), melihat alat kelamin anak tanpa kontak fisik (kecuali dalam konteks non-seksual seperti pemeriksaan medis), atau menggunakan anak untuk memproduksi pornografi anak. 

1.2. Rumusan Masalah
1. Yang dimaksud dengan pelecehan seksual.
2. Faktor pendorong terjadinya pelecehan seksual pada anak perempuan di bawah umur.
3. Bentuk-bentuk pelecehan seksual pada anak perempuan di bawah umur.
4. Dampak dari tindak pelecehan seksual pada anak perempuan di bawah umur.
5. Hukum dalam tindakan pelecehan seksual pada anak perempuan di bawah umur.
6. Solusi terhadap tindak pelecehan seksual pada anak perempuan di bawah umur.

1.3. Tujuan Penelitian
1.4. Kegunaan Penelitian

BAB II 
TINJAUAN PUSTAKA 

2.1. Pengertian Anak
Anak menurut kamus hukum adalah setiap manusia yang berusia di bawah 18 tahun dan belum menikah, termasuk anak yang masih dalam kandungan apabila hal tersebut adalah hal kepentingan. Secara Nasional definisi anak menurut perundang-undangan, diantaranya Pengertian anak dalam UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak pada pasal 1 angka (1) memberikan rumusan bahwa anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, Undang-undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak, anak adalah orang yang dalam perkara anak telah mencapai usia 8 tahun tetapi belum mencapai usia 18 tahun dan belum perna menikah, Sedangkan jika dilihat dan KUHPerdata memberikan batasan mengenai pengertian anak atau orang yang belum dewasa adalah mereka yang berumur 21 tahun, seperti yang dinyatakan dalam Pasal 330 BW yang berbunyi “belum dewasa adalah mereka yang belum mencapai umur genap (dua puluh satu) tahun, dan tidak lebih dahulu kawin”. Dan jika dilihat dari KUHP usia maksimal tentang anak adalah berbeda-beda, antara lain: 

2.2. Pengertian Pelecehan Seksual
Pelecehan seksual terdiri dari dua kata yaitu pelecehan dan seksual. Pelecehan itu sendiri adalah suatu perilaku yang tidak baik kepada orang lain yang bertujuan mengancam, menakut-nakuti, merendahkan, ataupun membuat pihak lain tidak nyaman. Sedangkan seksual adalah sesuatu yang berkaitan dengan jenis kelamin atau hal-hal yang berhubungan dengan jenis kelamin pria dan wanita. Kejahatan sejak dahulu hingga sekarang selalu mendapatkan sorotan, baik itu dari kalangan pemerintah maupun dari masyarakat itu sendiri. Persoalan kejahatan bukanlah merupakan persoalan yang sederhana terutama dalam masyarakat yang sedang mengalami perkembangan seperti Indonesia ini. Dengan adanya perkembangan itu dapat dipastikan terjadi perubahan tata nilai, dimana perubahan tata nilai yang bersifat positif berakibat pada kehidupan masyarakat yang harmonis dan sejahtera, sedang perubahan tata nilai bersifat negatif menjurus ke arah runtuhnya nilai-nilai budaya yang sudahada.“Kejahatan adalah suatu tindakan anti sosial yang merugikan, tidak pantas, tidak dapat dibiarkan yang dapat menimbulkan kegoncangan dalam masyarakat.” 

2.3. Pelecehan Seksual Pada Anak
Bila kita mendengar kata “Pelecehan Seksual” pasti terlintas di pikiran kita tentang perbuatan yang keji dan biadap. apalagi bila pelecehan seksual itu terjadi pada seorang anak kecil yang pikirannya masih polos dan belum tahu tentang apa-apa. Pelecehan seksual pada anak menurut ECPAT (End Child Prostitution In Asia Tourism) Internasional merupakan hubungan atau interaksi antara seorang anak dan seorang yang lebih tua atau anak yang lebih banyak nalar atau orang dewasa seperti orang asing, saudara sekandung atau orang tua dimana anak tersebut dipergunakan sebagai sebuah objek pemuas bagi kebutuhan seksual pelaku. 

2.4. Faktor Pendorong Terjadinya Pelecehan Seksual
Pengertain pelecehan seksual pada anak terjadi karena adanya segala perlakuan seksual yang dilakukanoleh orang dewasa kepada siapapun yang berusia dibawah 18 tahun. Selain ini pelaku seksual pada anak ini biasanya dilakukan oleh yang lebih tua namun pada kenyataannya saat ini pelaku seksual bisa dilakukan pada usia anak-anak itu sendiri dengan melibatkan beberapa kelompok orang yang dilakukan terhadap satu orang.

2.5. Bentuk-Bentuk Pelecehan Seksual
2.6. Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual Pada Anak

Pelecehan seksual pada anak adalah kenyataan yang menakutkan dan tidak menyenangkan di dalam dunia yang tidak menentu ini harus dihadapi. Apalagi, pengaruhnya atas anak-anak bisa menghancurkan psiokososial, tumbuh dan berkembangnya di masa depan. Menurut berbagai penelitian, korban pelecehan seksual adalah anak laki-laki dan perempuan berusia bayi sampai usia 18 tahun. Kebanyakan pelakunya adalah orang yang mereka kenal dan percaya. Sebagai orangtua, sangat mutlak harus melindungi anak di sekitarnya untuk terlindung dari bahaya pelecehan seksual pada anak. Pendidikan seksual dan pemberian informasi tentang permasalahan pelecehan seksual tampaknya dapat mencegah perilaku pelecehan seksual.

2.7. Hukum Pidana Bagi Pelaku Pelecehan Seksual
Di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 23 Tahun 2002 telah dijelaskan bahwa tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur merupakan sebuah kejahatan kesusilaan yang bagi pelakunya harus diberikan hukuman yang setimpal. Maksudnya dengan dijatuhkan hukuman kepada si pelaku sehingga dapat kiranya tindakan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur dapat dicegah sehingga perbuatan tersebut tidak terjadi lagi. Pasal 50 ayat 1 KUHP menyatakan bahwa ada empat tujuan penjatuhan hukuman yaitu:

BAB III 
METODE PENELITIAN 

3.1. Jenis Penelitian
Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, yaitu penelitian hukum yang meletakkan hukum sebagai sebuah kerangka sistem norma yang didalamnya memuat mengenai asas-asas, norma dalam masyarakat, kaidah dari peraturan perundangan, putusan pengadilan, perjanjian serta doktrin (ajaran) yang ada yang kemudian Dualisme akan disebut bahan-bahan hukum. Bahan hukum inilah yang kemudian akan disusun secara sistematis, dikaji dan ditarik kesimpulan atas permasalahan yang diteliti.

3.2. Lokasi Penelitian
Penelitian dilakukan di wilayah Kabupaten Bengkulu Tengah, dengan alasan bahwa sumber-sumber data mengenai Pelecehan Seksual Pada Anak Perempuan di Bawah Umur ditinjau dari Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak akan diperoleh lebih banyak dan lebih mudah karena di Kabupaten Bengkulu Tengah merupakan tempat peneliti tinggal sehingga memudahkan proses penelitian tentang Pelecehan Seksual Pada Anak Perempuan di Bawah Umur.

3.3. Sumber Data
3.4. Teknik Pengumpulan Data
3.5. Teknik Pengolahan Data
3.6. Teknik Analisis Data


DAFTAR PUSTAKA


Download Proposal Pelecehan Seksual Pada Anak Perempuan di Bawah Umur LENGKAP