Contoh Proposal Permohonan Bantuan Dana Pembangunan Musholla

PROPOSAL 

PERMOHONAN BANTUAN DANA PEMBANGUNAN 
MUSHOLLA “AT-TAQWA” 
DESA PEKIK NYARING KECAMATAN PONDOK KELAPA 
KABUPATEN BENGKULU TENGAH 
PROVINSI BENGKULU 

PANITIA PEMBANGUNAN MUSHOLLA 
“AT-TAQWA” 
DESA PEKIK NYARING KECAMATAN PONDOK KELAPA 
KABUPATEN BENGKULU TENGAH 
PROVINSI BENGKULU 

TAHUN 2021



KATA PENGANTAR 

Assalamu’alaikum Wr. Wb
Puji syukur kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat dan hidayah-Nya. Tak lupa pula sholawat dan salam tercurahkan kepada Nabi Besar Muhammad SAW yang telah mengajarkan kepada umatNya tentang perilaku dalam kehidupan untuk saling menghargai dan saling menghormati dan menyelesaikan permasalahan secara musyawarah dan mufakat dalam mencapai keseimbangan dan keserasian dalam hidup antar masyarakat, agama dan budaya. 

Panitia Pembangunan Musholla “At-Taqwa” Desa Pekik Nyaring menyusun permohonan melalui proposal permohonan bantuan dana berdasarkan kebutuhan bersama yang telah direncanakan melalui musyawarah dan mufakat warga Dusun V Desa Pekik Nyaring sehingga apa yang direncanakan dapat tercapai dan pembangunan dapat terlaksana dengan baik dan dengan harapan masyarakat Dusun V Desa Pekik Nyaring . 

Panitia Pembangunan Musholla “At-Taqwa mengucapkan terima kasih yang sebesar-besar kepada perangkat Desa Pekik Nyaring dan pemerintahan Kecamatan Pondok Kelapa yang telah memberikan dukungan kepada Panitia Pembangunan Musholla “At-Taqwa” dalam memenuhi kebutuhan masyarakat untuk memiliki sebuah Musholla sebagai tempat beribadah. Akhir kata Panitia Pembangunan Musholla “At-Taqwa” mengharapkan kritik dan saran terhadap semua pihak untuk kesempurnaan pembuatan permohonan yang ada dalam proposal ini. 
Wassalamu’alaikum Wr. Wb. 

Pekik Nyaring, 22 Januari 2021
Panitia Pembangunan Musholla “At-Taqwa”



PROPOSAL PERMOHONAN 
PEMBANGUNAN MUSHOLLA “AT-TAQWA” 

A. Pendahuluan

Pengertian Musholla yang dikutip dari wikipedia adalah ruangan, tempat atau rumah kecil menyerupai masjid yang digunakan sebagai tempat sholat dan mengaji bagi umat Islam. Musholla juga sering disebut dengan surau atau langgar di beberapa daerah. Berbeda dengan masjid dari segi fungsi karena tidak bisa dipakai untuk salat berjemaah skala besar seperti halnya untuk sholat Jum’at, pada umumnya musala dipakai untuk salat berjamaah dengan skala kecil, kurang lebih 10-15 orang, tergantung muatan kapasitas musala tersebut. Biasanya Musholla tidak dilengkapi mimbar. Musholla pada umumnya ditemukan di tempat-tempat umum untuk mempermudah sarana ibadah bagi umat Muslim. Kini mulai banyak musala berukuran besar yang sering kali dapat digunakan untuk Salat berjemaah dengan jumlah banyak, seperti untuk Sholat Tarawih pada bulan Ramadhan, tetapi tetap secara substantif tetap berbeda dengan Masjid. 

Perhatian pemerintah terhadap peranan penting Musholla dilingkungan masyarakat yang membutuhkan sangat diharapkan warga masyarkat sebagai sarana tempat beribadah dan menunaikan kewajiban bagi umat muslim. Beranjak dari hal tersebut maka Pantia Pembangunan Musholla “At-Taqwa” Desa Pekik Nyaring menyusun rencana bersama-sama warga dan berlandaskan dari musyawarah dan mufakat merencanakan pembanguan Musholla yang keberadaannya sangat dibutuhkan masyarakat dan dapat menampung jumlah jamaan dalam melaksanakan ibadah. 

Penyusunan rencana pembangunan dilakukan setelah mendapat persetujuan dan dukungan dari pemerintah desa dan pemerintah kecamatan yang memberikan jalan agar tercapainya pembangunan Musholla tersebut. Dari program pelaksanaan percepatan sarana publik maka dukungan tersebut diarahkan kepada bantuan dana ditujukan kepada Bapak Bupati Bengkulu Tengah sebagai Kepala Pemerintahan dalam wilayah Kabupaten Bengkulu Tengah. Beranjak dari hal tersebut maka tersusunlah sebuah Proposal Bantuan Dana Pembangunan Musholla “At-Taqwa” yang ditujukan kepada Bapak Bupati Kabupaten Bengkulu Tengah sebagai sebuah sarana untuk warga yang memang telah lama membutuhkan Musholla tersebut dan telah direncanakan bersama melalui musyawarah dan mufakat. 

B. Dasar Kegiatan 
1. Keputusan bersama dalam pembentukan Panitia Pembangunan Musholla “At-Taqwa” pada tanggal 22 Januari 2021. 
2. Keinginan warga yang menginginkan adanya Musholla karena keberadaan Masjid yang terdekat berada di Dusun II Desa Pekik Nyaring. 

C. Nama Kegiatan 
Kegiatan yang dilaksanakan oleh Panitia Pembangunan Musholla ini diberi nama Pembangunan Musholla “At-Taqwa” Desa Pekik Nyaring Kecamatan Pondok Kelapa Kabupaten Bengkulu Tengah. 

D. Lokasi Kegiatan 
Lokasi kegiatan berada di Dusun V Desa Pekik Nyaring Kecamatan Pondok Kelapa Kabupaten Bengkulu Tengah. 

E. Tujuan Kegiatan 
Membuat sarana untuk beribadah bagi masyarakat Dusun V Desa Pekik Nyaring Kecamatan Pondok Kelapa yang memang membutuhkan dalam menjalankan sholat berjamaah yang aman dan nyaman. 

F. Panitia Penyelenggara 
Kegiatan ini dilaksanakan oleh Panitia Pembangunan Musholla “At-Taqwa” Desa Pekik Nyaring Kecamatan Pondok Kelapa Kabupaten Bengkulu Tengah berdasarkan musyawarah dan mufakat bersama warga masyarakat yang telah diselenggarakan pada tanggal 22 Januari 2021. 

G. Waktu Penyelenggaraan 
Pelaksanaan Pembangunan Musholla “At-Taqwa” Desa Pekik Nyaring ini dimulai pada saat pembentukan Panitia Pembangunan pada tanggal 22 Januari 2021 sampai dengan selesainya pembangunan. 

H. Sumber Dana 
- Bantuan Pemerintah Desa Rp. 30.000.000,- 
- Swadaya masyarakat Rp. 20.000.000,- (+) 
- Jumlah Rp. 50.000.000,- 

I. Penutup 
Demikian proposal ini dibuat, besar harapan segenap Panitia Pembangunan Musholla “At-Taqwa” untuk dikabulkan dan restu serta kucuran dana dari Bapak Bupati Kabupaten Bengkulu Tengah. Sebelum dan sesudahnya Panitia Pembangunan Musholla “At-Taqwa” mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya.


Contoh Proposal diatas merupakan sebagian data dari file lengkap bentuk Microsfot Word. File lengkap dapat di download pada link download dibawah ini:
Traktir Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagai Donasi. Terimakasih :)

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »