Seseorang yang memiliki wewenang dan bertanggung jawab dalam pelaksanaan penilaian terhadap pegawai dalam mengisi DP3 disebut pejabat penilai. Atasan pejabat penilai adalah atasan langsung dari pejabat penilai. Nilai pelaksanaan pekerjaan dinyatakan dengan sebutan huruf dan angka sebagai berikut: Amat baik = 91-100, Baik = 76-90, Cukup = 61-75 Sedang = 51-60, Kurang =50 kebawah. Penilaian dilakukan setiap satu tahun sekali mulai dari bulan Januari sampai Desember. Lembar DP3 berlaku untuk 5 tahun. Unsur penilaian DP3 berupa : 1. Kesetiaan (Ketaatan dan pengabdian terhadap perusahaan), 2. Prestasi kerja (prestasi kerja yang dicapai oleh seseorang dalam menjalankan tugas yang dibebankan kepadanya), 3. Tanggung jawab (kesanggupan seorang pegawai dalam menyelesaikan pekerjaan yang diserahkan kepadanya dengan sebaik-baiknya dan tepat pada waktunya. Dan berani memikul resiko terhadap keputusan yang diambilnya dan tindakan yang dilakukannya), 4. Ketaatan (menaati tata tertib perusahaan), 5. Kejujuran (Jujur dalam menjalankan tugas), 6. Kerja sama (mampu bekerja sama dengan orang lain dalam menjalankan tugas), 7. Prakarsa (kemampuan seseorang dalam mengambil keputusan atau suatu tindakan), 8. Kepemimpinan (kemampuan seseorang untuk meyakinkan orang lain sehingga dapat dikerahkan secara maksimal untuk pelaksanaan tugas pokok.
Setelah penjelasan diatas berikut kami sajikan format DP3 dalam ukuran A4 yang dapat Bapak dan Ibu download secara gratis dan tanpa ribet.
Download DP3 ukuran A4
EmoticonEmoticon