PROPOSAL PELECEHAN SEKSUAL PADA ANAK PEREMPUAN DI BAWAH UMUR


BAB I 
PENDAHULUAN 


1.1. Latar Belakang Masalah
Pelecehan seksual adalah perilaku pendekatan-pendekatan yang terkait dengan seks yang tak diinginkan, termasuk permintaan untuk melakukan seks, dan perilaku lainnya yang secara verbal ataupun fisik merujuk pada seks. Pelecehan seksual terhadap anak adalah suatu bentuk penyiksaan anak di mana orang dewasa atau remaja yang lebih tua menggunakan anak untuk rangsangan seksual. Bentuk pelecehan anak termasuk meminta atau menekan seorang anak untuk melakukan aktivitas seksual (terlepas dari hasilnya), memberikan paparan yang tidak senonoh dari alat kelamin untuk anak, menampilkan pornografi untuk anak, melakukan hubungan seksual terhadap anak-anak, kontak fisik dengan alat kelamin anak (kecuali dalam konteks non-seksual tertentu seperti pemeriksaan medis), melihat alat kelamin anak tanpa kontak fisik (kecuali dalam konteks non-seksual seperti pemeriksaan medis), atau menggunakan anak untuk memproduksi pornografi anak. 

1.2. Rumusan Masalah
1. Yang dimaksud dengan pelecehan seksual.
2. Faktor pendorong terjadinya pelecehan seksual pada anak perempuan di bawah umur.
3. Bentuk-bentuk pelecehan seksual pada anak perempuan di bawah umur.
4. Dampak dari tindak pelecehan seksual pada anak perempuan di bawah umur.
5. Hukum dalam tindakan pelecehan seksual pada anak perempuan di bawah umur.
6. Solusi terhadap tindak pelecehan seksual pada anak perempuan di bawah umur.

1.3. Tujuan Penelitian
1.4. Kegunaan Penelitian

BAB II 
TINJAUAN PUSTAKA 

2.1. Pengertian Anak
Anak menurut kamus hukum adalah setiap manusia yang berusia di bawah 18 tahun dan belum menikah, termasuk anak yang masih dalam kandungan apabila hal tersebut adalah hal kepentingan. Secara Nasional definisi anak menurut perundang-undangan, diantaranya Pengertian anak dalam UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak pada pasal 1 angka (1) memberikan rumusan bahwa anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, Undang-undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak, anak adalah orang yang dalam perkara anak telah mencapai usia 8 tahun tetapi belum mencapai usia 18 tahun dan belum perna menikah, Sedangkan jika dilihat dan KUHPerdata memberikan batasan mengenai pengertian anak atau orang yang belum dewasa adalah mereka yang berumur 21 tahun, seperti yang dinyatakan dalam Pasal 330 BW yang berbunyi “belum dewasa adalah mereka yang belum mencapai umur genap (dua puluh satu) tahun, dan tidak lebih dahulu kawin”. Dan jika dilihat dari KUHP usia maksimal tentang anak adalah berbeda-beda, antara lain: 

2.2. Pengertian Pelecehan Seksual
Pelecehan seksual terdiri dari dua kata yaitu pelecehan dan seksual. Pelecehan itu sendiri adalah suatu perilaku yang tidak baik kepada orang lain yang bertujuan mengancam, menakut-nakuti, merendahkan, ataupun membuat pihak lain tidak nyaman. Sedangkan seksual adalah sesuatu yang berkaitan dengan jenis kelamin atau hal-hal yang berhubungan dengan jenis kelamin pria dan wanita. Kejahatan sejak dahulu hingga sekarang selalu mendapatkan sorotan, baik itu dari kalangan pemerintah maupun dari masyarakat itu sendiri. Persoalan kejahatan bukanlah merupakan persoalan yang sederhana terutama dalam masyarakat yang sedang mengalami perkembangan seperti Indonesia ini. Dengan adanya perkembangan itu dapat dipastikan terjadi perubahan tata nilai, dimana perubahan tata nilai yang bersifat positif berakibat pada kehidupan masyarakat yang harmonis dan sejahtera, sedang perubahan tata nilai bersifat negatif menjurus ke arah runtuhnya nilai-nilai budaya yang sudahada.“Kejahatan adalah suatu tindakan anti sosial yang merugikan, tidak pantas, tidak dapat dibiarkan yang dapat menimbulkan kegoncangan dalam masyarakat.” 

2.3. Pelecehan Seksual Pada Anak
Bila kita mendengar kata “Pelecehan Seksual” pasti terlintas di pikiran kita tentang perbuatan yang keji dan biadap. apalagi bila pelecehan seksual itu terjadi pada seorang anak kecil yang pikirannya masih polos dan belum tahu tentang apa-apa. Pelecehan seksual pada anak menurut ECPAT (End Child Prostitution In Asia Tourism) Internasional merupakan hubungan atau interaksi antara seorang anak dan seorang yang lebih tua atau anak yang lebih banyak nalar atau orang dewasa seperti orang asing, saudara sekandung atau orang tua dimana anak tersebut dipergunakan sebagai sebuah objek pemuas bagi kebutuhan seksual pelaku. 

2.4. Faktor Pendorong Terjadinya Pelecehan Seksual
Pengertain pelecehan seksual pada anak terjadi karena adanya segala perlakuan seksual yang dilakukanoleh orang dewasa kepada siapapun yang berusia dibawah 18 tahun. Selain ini pelaku seksual pada anak ini biasanya dilakukan oleh yang lebih tua namun pada kenyataannya saat ini pelaku seksual bisa dilakukan pada usia anak-anak itu sendiri dengan melibatkan beberapa kelompok orang yang dilakukan terhadap satu orang.

2.5. Bentuk-Bentuk Pelecehan Seksual
2.6. Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual Pada Anak

Pelecehan seksual pada anak adalah kenyataan yang menakutkan dan tidak menyenangkan di dalam dunia yang tidak menentu ini harus dihadapi. Apalagi, pengaruhnya atas anak-anak bisa menghancurkan psiokososial, tumbuh dan berkembangnya di masa depan. Menurut berbagai penelitian, korban pelecehan seksual adalah anak laki-laki dan perempuan berusia bayi sampai usia 18 tahun. Kebanyakan pelakunya adalah orang yang mereka kenal dan percaya. Sebagai orangtua, sangat mutlak harus melindungi anak di sekitarnya untuk terlindung dari bahaya pelecehan seksual pada anak. Pendidikan seksual dan pemberian informasi tentang permasalahan pelecehan seksual tampaknya dapat mencegah perilaku pelecehan seksual.

2.7. Hukum Pidana Bagi Pelaku Pelecehan Seksual
Di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 23 Tahun 2002 telah dijelaskan bahwa tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur merupakan sebuah kejahatan kesusilaan yang bagi pelakunya harus diberikan hukuman yang setimpal. Maksudnya dengan dijatuhkan hukuman kepada si pelaku sehingga dapat kiranya tindakan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur dapat dicegah sehingga perbuatan tersebut tidak terjadi lagi. Pasal 50 ayat 1 KUHP menyatakan bahwa ada empat tujuan penjatuhan hukuman yaitu:

BAB III 
METODE PENELITIAN 

3.1. Jenis Penelitian
Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, yaitu penelitian hukum yang meletakkan hukum sebagai sebuah kerangka sistem norma yang didalamnya memuat mengenai asas-asas, norma dalam masyarakat, kaidah dari peraturan perundangan, putusan pengadilan, perjanjian serta doktrin (ajaran) yang ada yang kemudian Dualisme akan disebut bahan-bahan hukum. Bahan hukum inilah yang kemudian akan disusun secara sistematis, dikaji dan ditarik kesimpulan atas permasalahan yang diteliti.

3.2. Lokasi Penelitian
Penelitian dilakukan di wilayah Kabupaten Bengkulu Tengah, dengan alasan bahwa sumber-sumber data mengenai Pelecehan Seksual Pada Anak Perempuan di Bawah Umur ditinjau dari Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak akan diperoleh lebih banyak dan lebih mudah karena di Kabupaten Bengkulu Tengah merupakan tempat peneliti tinggal sehingga memudahkan proses penelitian tentang Pelecehan Seksual Pada Anak Perempuan di Bawah Umur.

3.3. Sumber Data
3.4. Teknik Pengumpulan Data
3.5. Teknik Pengolahan Data
3.6. Teknik Analisis Data


DAFTAR PUSTAKA


Download Proposal Pelecehan Seksual Pada Anak Perempuan di Bawah Umur LENGKAP  

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »