MAKALAH HUKUM ASURANSI
“Perlindungan Bagi Pemegang Polis Jika Perusahaan Asuransi Pailit”
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Salah satu bentuk lembaga keuangan adalah Asuransi. Asuransi adalah usaha dibidang jasa keuangan yang memberikan jasa perlindungan terhadap kekayaan dan atau jiwa atau raga seseorang dengan imbalan premi. Asuransi dalam sudut pandang hukum dan ekonomi merupakan bentuk manajemen risiko utama yang digunakan untuk menghindari kemungkinan terjadinya kerugian yang tidak tentu. Asuransi dapat memberikan kontribusi untuk mengatasi resiko suatu hasil.
Asuransi sebagai lembaga pelimpahan resiko. Dalam keadaan wajar biasanya seseorang atau suatu badan usaha itu secara pribadi selalu harus menanggung semua kemungkinan kerugian yang dideritanya yang disebabkan karena peristiwa apapun juga. Biasanya sifat dan jumlah kerugian itu tidak dapat dengan mudah diperkirakan sebelumnya, apakah akan berakibat yang sangat fatal atau tidak. Apakah akan menimbulkan kerugian yang kira-kira mampu ditanggulangi sendiri atau tidak. Guna menghadapi segala kemungkinan termaksud di atas maka orang berusaha melimpahkan semua kemungkinan kerugian yang timbul kepada pihak lain yang kiranya bersedia menggantikan kedudukannya.
B. Rumusan Masalah
1. Bagaimana manfaat Asuransi dan pihak-pihak dalam Asuransi?
2. Bagaimana perlindungan bagi pemegang polis jika perusahaan Asuransi Pailit?
C. Tujuan
1. Mengetahui maanfaat Asuransi dan pihak-pihak dalam Asuransi?
2. Mengetahui perlindungan bagi pemegang Polis jika perusahaan Asuransi Pailit?
A. Manfaat Asuransi dan Pihak-Pihak dalam Asuransi
Asuransi mempunyai banyak manfaat, antara lain berikut:
a. Asuransi melindungi risiko investasi kemauan
b. Asuransi sebagai sumber dana investasi pembangunan
c. Asuransi untuk melengkapi persyaratan kredit kreditur
d. Asuransi dapat mengurangi kekhawatiran
e. Asuransi mengurangi biaya modal
f. Asuransi menjamin kestabilan perusahaan
g. Asuransi dapat meratakan keuntungan
h. Asuransi dapat Menyediakan Layanan Profesional Dunia
i. Asuransi Mendorong Usaha Pencegahan Kerugian Perusahan
j. Asuransi membantu pemeliharaan kesehatan
Setiap aktivitas tentu melibatkan beberapa pihak untuk mencapai tujuannya, begitu pula dengan kegiatan perasuransian dimana terdapat pihak-pihak yang terlibat di dalamnya. Pihak-pihak ini disebut sebagai pelaku asuransi yang terdiri dari:
a. Nasabah,
b. Perusahaan Perasuransian
c. Pemerintah
B. Perlindungan Bagi Pemegang Polis Jika Perusahaan Asuransi Pailit
Istilah “redemption” dalam konteks asuransi. Dari definisi beberapa polis asuransi swasta, redemption dapat diartikan sebagai penarikan unit baik sebagian maupun seluruhnya oleh pemegang polis, setelah dikurangi biaya-biaya yang terkait. Sebagai informasi tambahan untuk saat ini biasanya perusahaan asuransi akan menawarkan produksi asuransi jiwa yang terdiri dari layanan perlindungan (proteksi) dan juga sekaligus unit link sebagai kepemilikan satuan investasi. Jika diasumsikan bahwa isu perusahaan asuransi tersebut sudah dinyatakan pailit oleh putusan Pengadilan Niaga adalah benar, maka telah terjadi penyitaan secara umum atas semua kekayaan perusahaan asuransi tersebut selaku debitor pailit, yang pengurusan dan pemberesan harta pailit tersebut dilakukan oleh kurator yang diangkat oleh Pengadilan Niaga dibawah pengawasan oleh hakim pengawas.
Dalam perjanjian asuransi, terdapat adanya kewajiban pihak asuransi sebagai penanggung baru untuk menanggung risiko yang akan terjadi pada tertanggung atau nasabah asuransi tersebut, kemudian tertanggung atau nasabah juga mempunyai kewajiban untuk membayar premi dengan jumlah dan dengan waktu jatuh tempo tertentu seusai dengan perjanjian yang telah dibuat oleh kedua belah pihak. Dengan demikian dapat dibenarkan bahwa pemegang polis mempunyai hak yang diutamkan apabila perusahaan asuransi tersebut pailit.
A. Kesimpulan
Jika diasumsikan bahwa isu perusahaan asuransi tersebut sudah dinyatakan pailit oleh putusan Pengadilan Niaga adalah benar, maka telah terjadi penyitaan secara umum atas semua kekayaan perusahaan asuransi tersebut selaku debitor pailit, yang pengurusan dan pemberesan harta pailit tersebut dilakukan oleh kurator yang diangkat oleh Pengadilan Niaga dibawah pengawasan oleh hakim pengawas.
B. Saran
Mengenai perlindungan hukum yang didapatkan oleh pemegang polis asuransi jika perusahaan asuransi mengalami kepalaitan penulis berpendapat bahwa pemegang polis asuransi mendapatkan perlindungan hukum preventif yang mana subyek hukum atau pemegang polis ya diberikan ruang untuk mengajukan keberatan atau pendapatnya sebelum dilakukan suatu keputusan pemerintah mendapat bentuk yang definitif. Hal ini dilakukan agar mencegah terjadinya sengketa. Hal ini sangat besar nilainya karena tindak pemerintah yang didasarkan pada kebebasan bertindak akan dilakukan secara hati-hati dan dengan adanya perlindungan hukum preventif, pemerintah akan melakukan kebijakan yang bersifat hati-hati yang didasarkan pada peraturan perundang-undangan.
***********
Tulisan di atas merupakan sebagian file lengkap dari Makalah Perlindungan Bagi Pemegang Polis Jika Perusahaan Asuransi Pailit. Untuk file lengkap berbentuk Microsoft Word dapat di download di link dibawah ini:
B. Rumusan Masalah
1. Bagaimana manfaat Asuransi dan pihak-pihak dalam Asuransi?
2. Bagaimana perlindungan bagi pemegang polis jika perusahaan Asuransi Pailit?
C. Tujuan
1. Mengetahui maanfaat Asuransi dan pihak-pihak dalam Asuransi?
2. Mengetahui perlindungan bagi pemegang Polis jika perusahaan Asuransi Pailit?
BAB II
PEMBAHASAN
A. Manfaat Asuransi dan Pihak-Pihak dalam Asuransi
Asuransi mempunyai banyak manfaat, antara lain berikut:
a. Asuransi melindungi risiko investasi kemauan
b. Asuransi sebagai sumber dana investasi pembangunan
c. Asuransi untuk melengkapi persyaratan kredit kreditur
d. Asuransi dapat mengurangi kekhawatiran
e. Asuransi mengurangi biaya modal
f. Asuransi menjamin kestabilan perusahaan
g. Asuransi dapat meratakan keuntungan
h. Asuransi dapat Menyediakan Layanan Profesional Dunia
i. Asuransi Mendorong Usaha Pencegahan Kerugian Perusahan
j. Asuransi membantu pemeliharaan kesehatan
Setiap aktivitas tentu melibatkan beberapa pihak untuk mencapai tujuannya, begitu pula dengan kegiatan perasuransian dimana terdapat pihak-pihak yang terlibat di dalamnya. Pihak-pihak ini disebut sebagai pelaku asuransi yang terdiri dari:
a. Nasabah,
b. Perusahaan Perasuransian
c. Pemerintah
B. Perlindungan Bagi Pemegang Polis Jika Perusahaan Asuransi Pailit
Istilah “redemption” dalam konteks asuransi. Dari definisi beberapa polis asuransi swasta, redemption dapat diartikan sebagai penarikan unit baik sebagian maupun seluruhnya oleh pemegang polis, setelah dikurangi biaya-biaya yang terkait. Sebagai informasi tambahan untuk saat ini biasanya perusahaan asuransi akan menawarkan produksi asuransi jiwa yang terdiri dari layanan perlindungan (proteksi) dan juga sekaligus unit link sebagai kepemilikan satuan investasi. Jika diasumsikan bahwa isu perusahaan asuransi tersebut sudah dinyatakan pailit oleh putusan Pengadilan Niaga adalah benar, maka telah terjadi penyitaan secara umum atas semua kekayaan perusahaan asuransi tersebut selaku debitor pailit, yang pengurusan dan pemberesan harta pailit tersebut dilakukan oleh kurator yang diangkat oleh Pengadilan Niaga dibawah pengawasan oleh hakim pengawas.
Dalam perjanjian asuransi, terdapat adanya kewajiban pihak asuransi sebagai penanggung baru untuk menanggung risiko yang akan terjadi pada tertanggung atau nasabah asuransi tersebut, kemudian tertanggung atau nasabah juga mempunyai kewajiban untuk membayar premi dengan jumlah dan dengan waktu jatuh tempo tertentu seusai dengan perjanjian yang telah dibuat oleh kedua belah pihak. Dengan demikian dapat dibenarkan bahwa pemegang polis mempunyai hak yang diutamkan apabila perusahaan asuransi tersebut pailit.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Jika diasumsikan bahwa isu perusahaan asuransi tersebut sudah dinyatakan pailit oleh putusan Pengadilan Niaga adalah benar, maka telah terjadi penyitaan secara umum atas semua kekayaan perusahaan asuransi tersebut selaku debitor pailit, yang pengurusan dan pemberesan harta pailit tersebut dilakukan oleh kurator yang diangkat oleh Pengadilan Niaga dibawah pengawasan oleh hakim pengawas.
B. Saran
Mengenai perlindungan hukum yang didapatkan oleh pemegang polis asuransi jika perusahaan asuransi mengalami kepalaitan penulis berpendapat bahwa pemegang polis asuransi mendapatkan perlindungan hukum preventif yang mana subyek hukum atau pemegang polis ya diberikan ruang untuk mengajukan keberatan atau pendapatnya sebelum dilakukan suatu keputusan pemerintah mendapat bentuk yang definitif. Hal ini dilakukan agar mencegah terjadinya sengketa. Hal ini sangat besar nilainya karena tindak pemerintah yang didasarkan pada kebebasan bertindak akan dilakukan secara hati-hati dan dengan adanya perlindungan hukum preventif, pemerintah akan melakukan kebijakan yang bersifat hati-hati yang didasarkan pada peraturan perundang-undangan.
***********
Tulisan di atas merupakan sebagian file lengkap dari Makalah Perlindungan Bagi Pemegang Polis Jika Perusahaan Asuransi Pailit. Untuk file lengkap berbentuk Microsoft Word dapat di download di link dibawah ini:
EmoticonEmoticon