Sunday, December 20, 2020

MAKALAH HUKUM LINGKUNGAN

BAB I 
PENDAHULUAN 


A. Latar Belakang

Mengenai pengertian hukum lingkungan, pada kenyataannya masih belum terdapat persamaan persepsi di antara banyak pihak dan instansi yang terkait. Penegakan hukumlingkungan semata-mata ditafsirkan dari segi penerapan sanksi pidana terhadap pelaku tindak pidana pencemaran (represif), seolah-olah hukum lingkungan itu identik dengan hukum pidana. Hukum Lingkungan merupakan instrumentarium yuridis bagi pengelolaan lingkungan hidup, dengan demikian hukum lingkungan pada hakekatnya merupakan suatu bidang hukum yang terutama sekali dikuasai oleh kaidah-kaidah hukum tata usaha negara atau hukum pemerintahan. Eksistensi dan perkembangan hukum lingkungan di Indonesia telah memperoleh kedudukan yang semakin kuat dan mendasar. Hal ini sejalan dengan amendemen UUD 1945 yang antara lain dengan tegas menuangkan masalah lingkungan hidup dalam Pasal 28H sebagai bagian dari HAM. Dalam rangka mencegah kerusakan alam yang sudah semakin parah dan merestorasi kerusakan alam yang luar biasa, maka diperlukan upaya hukum yang luar biasa pula. Peran perempuan dalam pelestarian fungsi lingkungan, keterkaitan pentingnya pendidikan informal selain pendidikan formal dalam peningkatan kesadaran masyarakat dalam pelestarian fungsi lingkungan hidup. Untuk mengatasi pelbagai permasalahan dengan penegakan hukum yang tegas, perlu kelengkapan perundang-undangan, para penegak hukum harus terampil, terlatih dan berdedikasi. 

B. Rumusan Masalah

BAB II 
PEMBAHASAN 

A. Apakah Yang Melatar Belakangi Terjadinya Kerusakan Lingkungan Dikawasan Wilayah Pantai
Kerusakan lingkungan di wilayah pantai/pesisir Indonesia sampai saat ini belum bisa ditanggulangi dengan optimal. Bahkan yang terjadi saat ini, berbagai kerusakan lingkungan di wilayah pesisir semakin meluas. Penyebab kerusakan lingkungan di wilayah pesisir tersebut lebih didominasi oleh pencemaran minyak, sampah, dan lain-lain, abrasi pantai, kerusakan mangrove dan terumbu karang. Dengan melihat penyebab kerusakan tersebut terlihat bahwa aktivitas manusia lah yang menjadi penyebab utama kerusakan lingkungan di wilayah pesisir dan laut. 

B. Upaya-upaya Pemerintah Pusat dan Daerah
Peranan pemerintah, swasta dan masyarakat dalam hal ini menjadi bagian terpenting yang tidak terpisahkan dalam upaya mengelola lingkungan pesisir dan laut. Dewasa ini, pengelolaan lingkungan secara terpadu dimungkinkan untuk memberikan peluang pengelolaan yang cukup efektif dalam rangka menyeimbangkan antara pelestarian lingkungan dan pemanfaatan ekonomi. Namun demikian, hal ini tidak menutup kemungkinan akan adanya bentuk-bentuk pengelolaan lain yang lebih aplikatif (applicable) dan adaptif (acceptable). Salah satu bentuk pengelolaan yang cukup berpeluang memberikan jaminan efektifitas dalam pengimplementasiannya adalah pengelolaan berbasis masyarakat (community based management). 

C. Penerapan Tindak Pidana Lingkungan Bagi Pelanggar Lingkungan
Penegak hukum untuk masing masing instrumen berbeda, yaitu instrumen administratif oleh pejabat administratif atau pemerintahan, perdata oleh pihak yang dirugikan sendiri baik secara individual maupun secara kelompok bahkan masyarakat atau negara sendiri atas nama kepentingan umum (algemeen belang; public interest). Adapun hukum pidana yang penuntutannya dimonopoli oleh pegara yang alatnya adalah jaksa sebagai personifikasi negara. 13 Untuk mencegah terjadinya tumapang-tindih penegakan hukum yang instrumen dan penegakannya berbeda itu, maka perlu ada kerja sama ataumusyawarah antara penegak hukum, yaitu polisi, jaksa, dan pemerintah daerah (gubernur/ bupati/walikota). 

D. Ketentuan Tentang Ancaman Pidana Dalam Peraturan Perundang-Undangan Lingkungan



BAB III 
PENUTUP 

A. Kesimpulan
Pantai atau pesisir adalah sebuah bentuk geografis yang terdiri dari pasir, dan terdapat di daerah pesisir laut. Daerah pantai menjadi batas antara daratan dan perairan laut. Bahwa diperlukannya perlindungan pengelolaan wilayah pantai dari kerusakan lingkungan karena, secara khusus konsep pengelolaan wilayah pesisir secara berkelanjutan berfokus pada karakteristik ekosistem pesisir yang bersangkutan, yang dikelola dengan memperhatikan aspek parameter lingkungan, konservasi, dan kualitas hidup masyarakat, yang selanjutnya diidentifikasi secara komprehensif dan terpadu melalui kerjasama Masyarakat, Ilmuwan, dan Pemerintah, untuk menemukan strategi-strategi pengelolaan pesisir yang tepat. Efektifitas pengelolaan hutan mangrove dalam perspektif sosial masyarakat pesisir sudah efektif.

Saturday, December 19, 2020

MAKALAH KINGDOM ANIMALIA

BAB I
PENDAHULUAN 

A. Latar Belakang

Hewan merupakan organisme atau makhluk hidup yang dapat kita jumpai pada berbagai tempat. Ada berbagai jenis hewan yang hidup di darat, di dalam air, di daerah tropis maupun subtropis, dan bahkan di daerah gurun yang sangat kering maupun daerah kutub yang sangat dingin. Faktor-faktor yang mempengaruhi pertumbuhan dan perkembangan hewan dapat dibagi menjadi dua, yaitu: faktor internal dan eksternal. Faktor internal meliputi gen dan hormon. Gen merupakan faktor keturunan yang diwariskan dari orang tua (induk) kepada keturunannua, sedangkan hormon merupakan senyawa organik yang mengatur pertumbuhan dan perkembangan hewan. Faktor eksternal meliputi air, nutrisi, cahaya, aktivitas, dan lingkungan.
B. Rumusan Masalah
Agar pembahasan dalam makalah tidak meluas dan dapat menjadi tolak ukur dalam pembahasan makalah ini, makalah rumusan masalah dalam makalah ini sebagai berikut:
1. Apa yang dimaksud dengan Kingdom Animalia?
2. Bagaimana ciri-ciri Kingdom Animalia?
3. Klasifikasi apa saja yang ada di dalam Kingdom Animalia?
C. Tujuan
1. Memahami apa pengertian dari Kingdom Animalia.
2. Mengetahui ciri-ciri dari Kingdom Animalia.
3. Mengerti dan memahami klasifikasi dari Kingdom Animlia.


BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Kingdom Animalia
Kingdom Animalia adalah bagian dari klasifikasi organisme yang bersifat heterotrof (tidak mampu membuat makanannya sendiri), eukariotik, dan multiseluler serta tidak memiliki dinding sel dan kloroplas. Singkatnya kingdom animalia dapat disebut dengan “hewan”, pembahasan seputar animalia sering disandarkan dengan plantae namun, keduanya memiliki pengertian dan berbagai ciri berbeda yang membuat mereka dapat dikatakan sebagai dua organisme yang berlainan (tidak sejenis), sehingga munculah sebuah pertanyaan “apa perbedaan antara plantae dan animalia?”, diantara perbedaan diantara keduanya adalah sifat masing-masing organisme tersebut, seperti: cara mendapatkan makanan, sel penyusunnya, dan jumlah selnya serta berbagai perbedaan lainnya.
B. Ciri-Ciri Kingdom Animalia
C. Klasifikasi Kingdom Animalia
Secara umum kingdom animalia memiliki 2 klasifikasi diantaranya: vertebrata (bertulang belakang) dan invertebrata (tidak bertulang belakang), berikutnya uraiannya:
1. Invertebrata (tidak memiliki tulang belakang)
2. Vertebrata (memiliki tulang belakang)

BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
B. Saran


Download Makalah Kingdom Animalia LENGKAP

PROFIL




Assalamu'alaikum Wr. Wb
Blogger adalah seorang penggangguran lahir di Bengkulu dari kedua orang tua yang sederhana dan mencoba untuk hal-hal baru dalam era teknologi yang perkembangannya semakin cepat. Sehingga apabila ada hal-hal yang dirasa menganggu bagi Pihak Lain dan atau merasa tersinggung dengan kehadiran blog ini Blogger meminta maaf yang sebesar-besarnya dan meminta ampun kepada Allah SWT.
Wassalamu'alaikum Wr. Wb 

DISCLAIMER

Privacy Policy for https://lupabelajardotcom.blogspot.com/#

At https://lupabelajardotcom.blogspot.com/#, accessible from https://lupabelajardotcom.blogspot.com/#, one of our main priorities is the privacy of our visitors. This Privacy Policy document contains types of information that is collected and recorded by https://lupabelajardotcom.blogspot.com/# and how we use it.

If you have additional questions or require more information about our Privacy Policy, do not hesitate to contact us.

Log Files

https://lupabelajardotcom.blogspot.com/# follows a standard procedure of using log files. These files log visitors when they visit websites. All hosting companies do this and a part of hosting services' analytics. The information collected by log files include internet protocol (IP) addresses, browser type, Internet Service Provider (ISP), date and time stamp, referring/exit pages, and possibly the number of clicks. These are not linked to any information that is personally identifiable. The purpose of the information is for analyzing trends, administering the site, tracking users' movement on the website, and gathering demographic information. Our Privacy Policy was created with the help of the Privacy Policy Generator and the Privacy Policy Generator.

Cookies and Web Beacons

Like any other website, https://lupabelajardotcom.blogspot.com/# uses 'cookies'. These cookies are used to store information including visitors' preferences, and the pages on the website that the visitor accessed or visited. The information is used to optimize the users' experience by customizing our web page content based on visitors' browser type and/or other information.

For more general information on cookies, please read the "What Are Cookies" article on Cookie Consent website.

Google DoubleClick DART Cookie

Google is one of a third-party vendor on our site. It also uses cookies, known as DART cookies, to serve ads to our site visitors based upon their visit to www.website.com and other sites on the internet. However, visitors may choose to decline the use of DART cookies by visiting the Google ad and content network Privacy Policy at the following URL – https://policies.google.com/technologies/ads

Our Advertising Partners

Some of advertisers on our site may use cookies and web beacons. Our advertising partners are listed below. Each of our advertising partners has their own Privacy Policy for their policies on user data. For easier access, we hyperlinked to their Privacy Policies below.

Privacy Policies

You may consult this list to find the Privacy Policy for each of the advertising partners of https://lupabelajardotcom.blogspot.com/#.

Third-party ad servers or ad networks uses technologies like cookies, JavaScript, or Web Beacons that are used in their respective advertisements and links that appear on https://lupabelajardotcom.blogspot.com/#, which are sent directly to users' browser. They automatically receive your IP address when this occurs. These technologies are used to measure the effectiveness of their advertising campaigns and/or to personalize the advertising content that you see on websites that you visit.

Note that https://lupabelajardotcom.blogspot.com/# has no access to or control over these cookies that are used by third-party advertisers.

Third Party Privacy Policies

https://lupabelajardotcom.blogspot.com/#'s Privacy Policy does not apply to other advertisers or websites. Thus, we are advising you to consult the respective Privacy Policies of these third-party ad servers for more detailed information. It may include their practices and instructions about how to opt-out of certain options.

You can choose to disable cookies through your individual browser options. To know more detailed information about cookie management with specific web browsers, it can be found at the browsers' respective websites. What Are Cookies?

Children's Information

Another part of our priority is adding protection for children while using the internet. We encourage parents and guardians to observe, participate in, and/or monitor and guide their online activity.

https://lupabelajardotcom.blogspot.com/# does not knowingly collect any Personal Identifiable Information from children under the age of 13. If you think that your child provided this kind of information on our website, we strongly encourage you to contact us immediately and we will do our best efforts to promptly remove such information from our records.

Online Privacy Policy Only

This Privacy Policy applies only to our online activities and is valid for visitors to our website with regards to the information that they shared and/or collect in https://lupabelajardotcom.blogspot.com/#. This policy is not applicable to any information collected offline or via channels other than this website.

Consent

By using our website, you hereby consent to our Privacy Policy and agree to its Terms and Conditions.

Thursday, June 4, 2020

Adobe PhotoShop CC 2019 Portable

Adobe Photoshop merupakan salah satu aplikasi edit foto yang paling terkenal sedunia dan mempunyai berbagai macam fitur unggulan. Software pengolah foto ini mampu mengedit foto-foto agar terlihat lebih profesional dan bagus dibandingkan Adobe Photoshop versi sebelumnya, cara penggunaan software Adobe Photoshop juga mudah dan sudah banyak tersedia tutorial yang tersebar di internet yang bisa kita baca dan tonton di youtube ataupun media streaming lainya.


Dengan Adobe Photoshop CC 2019 kita bisa mengedit foto, memotong objek tertentu lalu menempelnya difoto kalian. Bahkan kalian bisa mempercantik tampilan foto kalian dengan menambah efek tertentu yang kalian sukai dan inginkan.

Adobe Photoshop CC 2019 Minimum System Requirements
Procesor: Intel® or AMD processor 64-bit 2 GHz
VGA: OpenGL 2.0-capable system
RAM: 2 GB or more of RAM (8 GB recommended)
Harddisk: 3.1 GB or more of available hard-disk space for 64-bit installation
OS: Microsoft SP1/ 8/ 8.1/ 10 (1709) 64-bit only
Monitor Resolution: 1024 x 768 display (1280×800) with 16-bit color

PROPOSAL PELECEHAN SEKSUAL PADA ANAK PEREMPUAN DI BAWAH UMUR


BAB I 
PENDAHULUAN 


1.1. Latar Belakang Masalah
Pelecehan seksual adalah perilaku pendekatan-pendekatan yang terkait dengan seks yang tak diinginkan, termasuk permintaan untuk melakukan seks, dan perilaku lainnya yang secara verbal ataupun fisik merujuk pada seks. Pelecehan seksual terhadap anak adalah suatu bentuk penyiksaan anak di mana orang dewasa atau remaja yang lebih tua menggunakan anak untuk rangsangan seksual. Bentuk pelecehan anak termasuk meminta atau menekan seorang anak untuk melakukan aktivitas seksual (terlepas dari hasilnya), memberikan paparan yang tidak senonoh dari alat kelamin untuk anak, menampilkan pornografi untuk anak, melakukan hubungan seksual terhadap anak-anak, kontak fisik dengan alat kelamin anak (kecuali dalam konteks non-seksual tertentu seperti pemeriksaan medis), melihat alat kelamin anak tanpa kontak fisik (kecuali dalam konteks non-seksual seperti pemeriksaan medis), atau menggunakan anak untuk memproduksi pornografi anak. 

1.2. Rumusan Masalah
1. Yang dimaksud dengan pelecehan seksual.
2. Faktor pendorong terjadinya pelecehan seksual pada anak perempuan di bawah umur.
3. Bentuk-bentuk pelecehan seksual pada anak perempuan di bawah umur.
4. Dampak dari tindak pelecehan seksual pada anak perempuan di bawah umur.
5. Hukum dalam tindakan pelecehan seksual pada anak perempuan di bawah umur.
6. Solusi terhadap tindak pelecehan seksual pada anak perempuan di bawah umur.

1.3. Tujuan Penelitian
1.4. Kegunaan Penelitian

BAB II 
TINJAUAN PUSTAKA 

2.1. Pengertian Anak
Anak menurut kamus hukum adalah setiap manusia yang berusia di bawah 18 tahun dan belum menikah, termasuk anak yang masih dalam kandungan apabila hal tersebut adalah hal kepentingan. Secara Nasional definisi anak menurut perundang-undangan, diantaranya Pengertian anak dalam UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak pada pasal 1 angka (1) memberikan rumusan bahwa anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, Undang-undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak, anak adalah orang yang dalam perkara anak telah mencapai usia 8 tahun tetapi belum mencapai usia 18 tahun dan belum perna menikah, Sedangkan jika dilihat dan KUHPerdata memberikan batasan mengenai pengertian anak atau orang yang belum dewasa adalah mereka yang berumur 21 tahun, seperti yang dinyatakan dalam Pasal 330 BW yang berbunyi “belum dewasa adalah mereka yang belum mencapai umur genap (dua puluh satu) tahun, dan tidak lebih dahulu kawin”. Dan jika dilihat dari KUHP usia maksimal tentang anak adalah berbeda-beda, antara lain: 

2.2. Pengertian Pelecehan Seksual
Pelecehan seksual terdiri dari dua kata yaitu pelecehan dan seksual. Pelecehan itu sendiri adalah suatu perilaku yang tidak baik kepada orang lain yang bertujuan mengancam, menakut-nakuti, merendahkan, ataupun membuat pihak lain tidak nyaman. Sedangkan seksual adalah sesuatu yang berkaitan dengan jenis kelamin atau hal-hal yang berhubungan dengan jenis kelamin pria dan wanita. Kejahatan sejak dahulu hingga sekarang selalu mendapatkan sorotan, baik itu dari kalangan pemerintah maupun dari masyarakat itu sendiri. Persoalan kejahatan bukanlah merupakan persoalan yang sederhana terutama dalam masyarakat yang sedang mengalami perkembangan seperti Indonesia ini. Dengan adanya perkembangan itu dapat dipastikan terjadi perubahan tata nilai, dimana perubahan tata nilai yang bersifat positif berakibat pada kehidupan masyarakat yang harmonis dan sejahtera, sedang perubahan tata nilai bersifat negatif menjurus ke arah runtuhnya nilai-nilai budaya yang sudahada.“Kejahatan adalah suatu tindakan anti sosial yang merugikan, tidak pantas, tidak dapat dibiarkan yang dapat menimbulkan kegoncangan dalam masyarakat.” 

2.3. Pelecehan Seksual Pada Anak
Bila kita mendengar kata “Pelecehan Seksual” pasti terlintas di pikiran kita tentang perbuatan yang keji dan biadap. apalagi bila pelecehan seksual itu terjadi pada seorang anak kecil yang pikirannya masih polos dan belum tahu tentang apa-apa. Pelecehan seksual pada anak menurut ECPAT (End Child Prostitution In Asia Tourism) Internasional merupakan hubungan atau interaksi antara seorang anak dan seorang yang lebih tua atau anak yang lebih banyak nalar atau orang dewasa seperti orang asing, saudara sekandung atau orang tua dimana anak tersebut dipergunakan sebagai sebuah objek pemuas bagi kebutuhan seksual pelaku. 

2.4. Faktor Pendorong Terjadinya Pelecehan Seksual
Pengertain pelecehan seksual pada anak terjadi karena adanya segala perlakuan seksual yang dilakukanoleh orang dewasa kepada siapapun yang berusia dibawah 18 tahun. Selain ini pelaku seksual pada anak ini biasanya dilakukan oleh yang lebih tua namun pada kenyataannya saat ini pelaku seksual bisa dilakukan pada usia anak-anak itu sendiri dengan melibatkan beberapa kelompok orang yang dilakukan terhadap satu orang.

2.5. Bentuk-Bentuk Pelecehan Seksual
2.6. Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual Pada Anak

Pelecehan seksual pada anak adalah kenyataan yang menakutkan dan tidak menyenangkan di dalam dunia yang tidak menentu ini harus dihadapi. Apalagi, pengaruhnya atas anak-anak bisa menghancurkan psiokososial, tumbuh dan berkembangnya di masa depan. Menurut berbagai penelitian, korban pelecehan seksual adalah anak laki-laki dan perempuan berusia bayi sampai usia 18 tahun. Kebanyakan pelakunya adalah orang yang mereka kenal dan percaya. Sebagai orangtua, sangat mutlak harus melindungi anak di sekitarnya untuk terlindung dari bahaya pelecehan seksual pada anak. Pendidikan seksual dan pemberian informasi tentang permasalahan pelecehan seksual tampaknya dapat mencegah perilaku pelecehan seksual.

2.7. Hukum Pidana Bagi Pelaku Pelecehan Seksual
Di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 23 Tahun 2002 telah dijelaskan bahwa tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur merupakan sebuah kejahatan kesusilaan yang bagi pelakunya harus diberikan hukuman yang setimpal. Maksudnya dengan dijatuhkan hukuman kepada si pelaku sehingga dapat kiranya tindakan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur dapat dicegah sehingga perbuatan tersebut tidak terjadi lagi. Pasal 50 ayat 1 KUHP menyatakan bahwa ada empat tujuan penjatuhan hukuman yaitu:

BAB III 
METODE PENELITIAN 

3.1. Jenis Penelitian
Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, yaitu penelitian hukum yang meletakkan hukum sebagai sebuah kerangka sistem norma yang didalamnya memuat mengenai asas-asas, norma dalam masyarakat, kaidah dari peraturan perundangan, putusan pengadilan, perjanjian serta doktrin (ajaran) yang ada yang kemudian Dualisme akan disebut bahan-bahan hukum. Bahan hukum inilah yang kemudian akan disusun secara sistematis, dikaji dan ditarik kesimpulan atas permasalahan yang diteliti.

3.2. Lokasi Penelitian
Penelitian dilakukan di wilayah Kabupaten Bengkulu Tengah, dengan alasan bahwa sumber-sumber data mengenai Pelecehan Seksual Pada Anak Perempuan di Bawah Umur ditinjau dari Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak akan diperoleh lebih banyak dan lebih mudah karena di Kabupaten Bengkulu Tengah merupakan tempat peneliti tinggal sehingga memudahkan proses penelitian tentang Pelecehan Seksual Pada Anak Perempuan di Bawah Umur.

3.3. Sumber Data
3.4. Teknik Pengumpulan Data
3.5. Teknik Pengolahan Data
3.6. Teknik Analisis Data


DAFTAR PUSTAKA


Download Proposal Pelecehan Seksual Pada Anak Perempuan di Bawah Umur LENGKAP  

Wednesday, March 18, 2020

Makalah Microsoft Office Word

BAB I 
PENDAHULUAN 

A. Latar Belakang

Pada saat ini kemajuan teknologi, menyebabkan kebutuhan manusia semakin bertambah, terdapat keterkaitan antara kemajuan teknologi dengan bertambahnya kebutuhan manusia, yaitu kebutuhan manusia menjadi lebih mudah untuk dipenuhi. Secara tidak lansung manfaat dari berkembangnya teknologi adalah membantu manusia dalam memenuhi kebutuhan hidupnya. Seperti aplikasi Microsoft Office, aplikasi ini sangat membantu para pekerja kantoran, mahasiswa, pelajar, dan masih banyak lagi. Salah satu bagian dari Microsoft Office adalah Microsoft Office Word. 

B. Tujuan
C. Manfaat

Setelah mempelajari makalah ini, diharapkan untuk dapat:
1. Memahami cara mengoperasikan.
2. Mengoperasikan fungsi menu-menu yang ada.
3. Menggunakan fungsi mencetak hasil pengolahan.


BAB II 
PEMBAHASAN 

A. Sejarah Microsoft Office

Sejarah Microsoft Office dan perkembangannya dari tahun ke tahun memang perlu kita ketahui, agar kita juga tidak ketinggalan versi-versi terbarunya. Karena tidak bisa dipungkiri lagi, dizaman sekarang keseharian hidup kita dalam hal pekerjaan misalnya tidak lepas dari aplikasi perkantoran ini, seperti halnya untuk membuat surat, menginput data karyawan, membuat karya ilmiah dan lan sebagainya, semua itu kita bisa memanfaatkan Microsoft Office. Jadi, alangkah baiknya kita mengenal lebih jauh tentang sejarah Microsoft Office dan perkembangannya hingga sampai saat ini. Dalam perjalanannya, sejarah Microsoft Office banyak mengalami perubahan dan penambahan fasilitas dari tahun pertama kali diperkenalkannya yaitu tahun 1989. Dan untuk mengenal lebih jauh serta mengikuti perkembangannya, berikut awalmula.com kutipan dari berbagai sumber sejarah dan perkembangan Microsoft Office.

B. Pengertian Microsoft Word
C. Fungsi-Fungsi Menu Bar Pada Microsoft Word
D. Fungsi Tombol Keyboard Komputer
E. Memulai Mengoperasikan Microsoft Word


BAB III 
PENUTUP 

A. Kesimpulan
B. Saran

Perkembangan dunia di era globalisasi ini memang banyak menuntut perubahan ke system pendidikan nasional yang lebih baik serta mampu bersaing secara sehat dalam segala bidang. Salah satunya adalah ilmu computer yang harus dilakukan bangsa Indonesia agar tidak semakin ketinggalan dengan Negara-negara lain adalah dengan meningkatkan kualitas pendidikannya terlebih dahulu. Untuk mewujudkan impian tersebut maka penulis merasa tugas pembuatan makalah mengenai Micorosft Word ini sangatlah penting bukan hanya bagi penulis tapi juga bagi pembacanya. Semoga dengan adanya makalah ini kita semua lebih mengeti lagi mengenai apa itu computer dan Microsoft Word.