MAKALAH HUKUM LINGKUNGAN

BAB I 
PENDAHULUAN 


A. Latar Belakang

Mengenai pengertian hukum lingkungan, pada kenyataannya masih belum terdapat persamaan persepsi di antara banyak pihak dan instansi yang terkait. Penegakan hukumlingkungan semata-mata ditafsirkan dari segi penerapan sanksi pidana terhadap pelaku tindak pidana pencemaran (represif), seolah-olah hukum lingkungan itu identik dengan hukum pidana. Hukum Lingkungan merupakan instrumentarium yuridis bagi pengelolaan lingkungan hidup, dengan demikian hukum lingkungan pada hakekatnya merupakan suatu bidang hukum yang terutama sekali dikuasai oleh kaidah-kaidah hukum tata usaha negara atau hukum pemerintahan. Eksistensi dan perkembangan hukum lingkungan di Indonesia telah memperoleh kedudukan yang semakin kuat dan mendasar. Hal ini sejalan dengan amendemen UUD 1945 yang antara lain dengan tegas menuangkan masalah lingkungan hidup dalam Pasal 28H sebagai bagian dari HAM. Dalam rangka mencegah kerusakan alam yang sudah semakin parah dan merestorasi kerusakan alam yang luar biasa, maka diperlukan upaya hukum yang luar biasa pula. Peran perempuan dalam pelestarian fungsi lingkungan, keterkaitan pentingnya pendidikan informal selain pendidikan formal dalam peningkatan kesadaran masyarakat dalam pelestarian fungsi lingkungan hidup. Untuk mengatasi pelbagai permasalahan dengan penegakan hukum yang tegas, perlu kelengkapan perundang-undangan, para penegak hukum harus terampil, terlatih dan berdedikasi. 

B. Rumusan Masalah

BAB II 
PEMBAHASAN 

A. Apakah Yang Melatar Belakangi Terjadinya Kerusakan Lingkungan Dikawasan Wilayah Pantai
Kerusakan lingkungan di wilayah pantai/pesisir Indonesia sampai saat ini belum bisa ditanggulangi dengan optimal. Bahkan yang terjadi saat ini, berbagai kerusakan lingkungan di wilayah pesisir semakin meluas. Penyebab kerusakan lingkungan di wilayah pesisir tersebut lebih didominasi oleh pencemaran minyak, sampah, dan lain-lain, abrasi pantai, kerusakan mangrove dan terumbu karang. Dengan melihat penyebab kerusakan tersebut terlihat bahwa aktivitas manusia lah yang menjadi penyebab utama kerusakan lingkungan di wilayah pesisir dan laut. 

B. Upaya-upaya Pemerintah Pusat dan Daerah
Peranan pemerintah, swasta dan masyarakat dalam hal ini menjadi bagian terpenting yang tidak terpisahkan dalam upaya mengelola lingkungan pesisir dan laut. Dewasa ini, pengelolaan lingkungan secara terpadu dimungkinkan untuk memberikan peluang pengelolaan yang cukup efektif dalam rangka menyeimbangkan antara pelestarian lingkungan dan pemanfaatan ekonomi. Namun demikian, hal ini tidak menutup kemungkinan akan adanya bentuk-bentuk pengelolaan lain yang lebih aplikatif (applicable) dan adaptif (acceptable). Salah satu bentuk pengelolaan yang cukup berpeluang memberikan jaminan efektifitas dalam pengimplementasiannya adalah pengelolaan berbasis masyarakat (community based management). 

C. Penerapan Tindak Pidana Lingkungan Bagi Pelanggar Lingkungan
Penegak hukum untuk masing masing instrumen berbeda, yaitu instrumen administratif oleh pejabat administratif atau pemerintahan, perdata oleh pihak yang dirugikan sendiri baik secara individual maupun secara kelompok bahkan masyarakat atau negara sendiri atas nama kepentingan umum (algemeen belang; public interest). Adapun hukum pidana yang penuntutannya dimonopoli oleh pegara yang alatnya adalah jaksa sebagai personifikasi negara. 13 Untuk mencegah terjadinya tumapang-tindih penegakan hukum yang instrumen dan penegakannya berbeda itu, maka perlu ada kerja sama ataumusyawarah antara penegak hukum, yaitu polisi, jaksa, dan pemerintah daerah (gubernur/ bupati/walikota). 

D. Ketentuan Tentang Ancaman Pidana Dalam Peraturan Perundang-Undangan Lingkungan



BAB III 
PENUTUP 

A. Kesimpulan
Pantai atau pesisir adalah sebuah bentuk geografis yang terdiri dari pasir, dan terdapat di daerah pesisir laut. Daerah pantai menjadi batas antara daratan dan perairan laut. Bahwa diperlukannya perlindungan pengelolaan wilayah pantai dari kerusakan lingkungan karena, secara khusus konsep pengelolaan wilayah pesisir secara berkelanjutan berfokus pada karakteristik ekosistem pesisir yang bersangkutan, yang dikelola dengan memperhatikan aspek parameter lingkungan, konservasi, dan kualitas hidup masyarakat, yang selanjutnya diidentifikasi secara komprehensif dan terpadu melalui kerjasama Masyarakat, Ilmuwan, dan Pemerintah, untuk menemukan strategi-strategi pengelolaan pesisir yang tepat. Efektifitas pengelolaan hutan mangrove dalam perspektif sosial masyarakat pesisir sudah efektif.

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »