LAPORAN AKHIR MAGANG DIKANTOR PPAT (FAKULTAS HUKUM)
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Di Indonesia Pejabat Pembuat Akta Tanah atau yang sering disebut PPAT sudah dikenal sejak berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1961 tentang Pendaftaran Tanah, yang merupakan peraturan pendaftaran tanah sebagai pelaksanaan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria atau lebih dikenal dengan nama Undang-Undang Pokok Agraria. Didalam peraturan tersebut PPAT disebutkan sebagai pejabat yang berfungsi membuat akta yang bermaksud memindahkan hak atas tanah, memberikan hak baru atau membebankan hak atas tanah. Selanjutnya lahirlah Peraturan Nomor 37 Tahun 1998 yang mengatur tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah yang telah direvisi dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2016 yang mana dalam Pasal 1 menyebutkan Pejabat Pembuat Akta Tanah, selanjutnya disebut PPAT, adalah pejabat umum yang diberi kewenangan untuk membuat akta-akta otentik mengenai perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun.
B. Tujuan dan Manfaat Magang Intitusional Mandiri
1. Tujuan Magang Intitusional Mandiri Tujuan magang intitusional bagi penulis sebagai salah satu peserta Magang Intitusional Mandiri Universitas Bengkulu tahun 2021 di Kantor PPAT Pejabat Pembuat Akta Tanah Nendi Pratama Putra Della, S.H., M.Kn. Bengkulu Tengah
2. Manfaat Magang Intitusional Mandiri Magang merupakan sebuah wadah bagi para mahasiswa untuk merasakan langsung seperti apa dunia kerja.
BAB II
DESKRIPSI INSTANSI MAGANG INTITUSIONAL MANDIRI
A. Dasar Hukum Pendirian (Lokasi Magang)
Dasar Hukum Pendirian Kantor PPAT Pejabat Pembuat Akta Tanah Nendi Pratama Putra Della, S.H., M.Kn. Bengkulu Tengah adalah SK Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor : 396/KEP-400.20.3/X/2018 Tanggal 08 Oktober 2018 yang mana wilayah kantor tempat lokasi PPAT berada di Desa Pasar Pedati Kecamatan Pondok Kelapa Kabupaten Bengkulu Tengah Provinsi Bengkulu.
B. Struktur Organisasi dan Pembagian Kerja (Job Description)
Struktur Organisasi Kantor PPAT Pejabat Pembuat Akta Tanah Nendi Pratama Putra Della, S.H., M.Kn. Bengkulu Tengah
C. Wewenang dan Tanggung Jawab
Adapun uraian tugas sesuai dengan pembagian kerja dan fungsi masing-masing staf pada Kantor PPAT Pejabat Pembuat Akta Tanah Nendi Pratama Putra Della, S.H., M.Kn. Bengkulu Tengah sebagai berikut:
1. PPAT (Nendi Pratama Putra Della, S.H., M.Kn.)
2. Staf 1 (Desfianti Gebi Sari) Wewenang dan tanggung jawab yang diberikan kepada Staf 1 Kantor PPAT Pejabat Pembuat Akta Tanah Nendi Pratama Putra Della, S.H., M.Kn. Bengkulu Tengah
3. Staf 2 (Susan Futri Mutiara) Wewenang dan tanggung jawab yang diberikan kepada Staf 2 Kantor PPAT Pejabat Pembuat Akta Tanah Nendi Pratama Putra Della, S.H., M.Kn. Bengkulu Tengah sebagai berikut:
BAB III
PEMBAHASAN
A. Hubungan Tugas Selama Mahasiswa Magang Intitusional Mandiri Dengan Tugas dan Fungsi Instansi Tersebut
Pada kegiatan magang yang dilaksanakan pada 25 Oktober 2021 - 26 November 2021 di Kantor PPAT Pejabat Pembuat Akta Tanah Nendi Pratama Putra Della, S.H., M.Kn. Bengkulu Tengah banyak sekali hal hal yang berkesinambungan antara semua hal yang berhubungan dengan mahasiswa sebagai akademisi dengan Pihak Kantor PPAT sebagai praktisi yaitu:
1. Penerapan teori yang di dapatkan mahasiwa di bangku perkuliahan untuk di praktekkan di dalam dunia kerja yang di implementasikan dalam kegiatan magang mandiri, karena dalam dunia kerja sangatlah berbeda dengan teori yangdi ajarkan. Dengan adanya Magang Intitusional Mandiri yang dilaksanakan oleh Universitas Bengkulu ini, diharapkan mahasiswa sudah dapat mengetahui tekanan dan kondisi lingkungan dunia kerja khususnya pada Kantor PPAT.
2. Menambah wawasan mahasiswa tentang lingkup pekerjaan pada Kantor PPAT seperti membantu melaksanakan kegiatan pembuatan surat-surat yang berhubungan dengan kegiatan PPAT dan pengarsipan dokumen-dokumen penting dalam kegiatan PPAT.
B. Hubungan Tugas dan Fungsi Instansi Dengan Bagian Keilmuan Mahasiswa (Bagian Pidana/Perdata/HTN/HAN)
Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) merupakan penyelenggaraan pendaftaran tanah, yang ditugasi membuat akta sebagai bukti dilakukannya perbuatan hukum tertentu mengenai tanah. PPAT mengambil keputusan tata usaha negara, berupa mengabulkan ataupun menolak permintaan orang-orang atau badan-badan hukum yang datang kepadanya untuk dibuatkan akta. Para PPAT ditugasi membuat akta yang merupakan salah satu sumber data yuridis yang diperlukan dalarn rangka memutakhirkan tata-usaha pendaftaran tanah. Dan sebagai pejabat yang berdasarkan peraturan perundangundangan mengenai pendaftaran tanah mempunyai wewenang untuk mengambil keputusan akan membuat atau menolak membuat akta-akta itulah PPAT. Pada kegiatan magang di Kantor PPAT Pejabat Pembuat Akta Tanah Nendi Pratama Putra Della, S.H., M.Kn. yang dalam hal ini sebagai PPAT erat kaitannya dengan hukum pidana, perdata, hukum tata usaha negara dan hukum administrasi negara.
BAB IV
PENUTUP
A. Kesimpulan
1. Kesimpulan dari Pembahasan BAB III Berdasarkan hasil dari Pelaksanaan Magang Institusional Mandiri selama satu bulan yakni pada tanggal 25 Oktober 2021 sampai dengan tanggal 26 November 2021, maka kesimpulan dari Laporan Magang Institusional Mandiri, sebagai berikut: a. Pada kegiatan di Kantor PPAT Pejabat Pembuat Akta Tanah Nendi Pratama Putra Della, S.H., M.Kn. Bengkulu Tengah dilaksanakan sesuai dengan prosedur dan undang-undang yang mengatur pelaksanaan kegiatan tentang PPAT.
B. Penutup
1. Saran dari Pembahasan BAB III Berdasarkan kegiatan yang telah dilakukan pada kegiatan Magang Institusional Mandiri di Kantor PPAT Pejabat Pembuat Akta Tanah Nendi Pratama Putra Della, S.H., M.Kn. Bengkulu Tengah, ada beberapa saran yang ingin disampaikan
2. Saran dari Seluruh Kegiatan Magang Institusional Mandiri Saran dari seluruh kegiatan Magang Institusional Mandiri Tahun 2021 Universitas Bengkulu ini.
Contoh diatas adalah sebagian contoh dari data full Laporan Akhir Magang. Untuk mendownload data full diatas pada link dibawah ini:
View File Lengkap
Traktir Ngopi Disini.!
Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagai Donasi. Terimakasih :)