MAKALAH HUKUM PIDANA KHUSUS
PIDANA MATI BAGI PELAKU TINDAK PIDANA KORUPSI DANA BANSOS BENCANA COVID-19 PRESFEKTIF KEADILAN DAN KEMANUSIAAN
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Hukuman mati adalah suatu hukuman atau vonis yang dijatuhkan pengadilan (atau tanpa pengadilan) sebagai bentuk hukuman terberat yang dijatuhkan atas seseorang akibat perbuatannya. “Hukuman mati” berasal dari kata dasar hukum dan mati. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, arti kata “hukum” yaitu, peraturan atau adat yangg secara resmi dianggap mengikat, yang dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah, undang-undang, peraturan, dsb untuk mengatur pergaulan hidup masyarakat, patokan (kaidah, ketentuan) mengenai peristiwa (alam dan sebagainya) yang tertentu, keputusan (pertimbangan) yang ditetapkan oleh hakim (pengadilan). Pidana mati sudah dikenal oleh hampir semua suku di Indonesia. Berbagai macam delik yang dilakukan diancam dengan pidana mati. Cara melaksanakan pidana mati juga bermacam-macam; ditusuk dengan keris, ditenggelamkan, dijemur dibawah matahari hingga mati, ditumbuk kepalanya dengan alu dan lain-lain.
B. Rumusan Masalah
1. Apa yang dimaksud dengan Pidana Mati?
2. Apa yang dimaksud Tindak Pidana Korupsi?
3. Bagaimana Pidana Mati bagi pelaku Tindak Pidana Korupsi Dana Bansos Bencana Covid 19 Prefektif Keadilan dan Kemanusiaan?
C. Tujuan Masalah
1. Mengetahui yang dimaksud dengan Pidana Mati.
2. Mengetahui yang dimaksud dengan Pidana Korupsi.
3. Mengetahui Pidana Mati bagi pelaku Tindak Pidana Korupsi Dana Bansos Bencana Covid 19 Prefektif Keadilan dan Kemanusiaan.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengetian Pidana Mati
B. Pengertian Pidana Korupsi
C. Pidana Mati Bagi Pelaku Tindak Pidana Korupsi Dana Bansos Bencana Covid 19 Prefektif Keadilan dan Kemanusiaan
A Kesimpulan
B Saran
Pengaturan tentang penjatuhan hukuman mati masih menimbulkan perdebatan, terutama mengenai pemberlakuan hukuman mati. Perdebatan itu tetap muncul, khususnya antara negara yang telah menghapus hukuman mati dan negara yang memberlakukan hukuman mati. Pihak yang pro hukuman mati menyatakan bahwa, hukuman mati masih dibutuhkan untuk kasus-kasus hukum berat yang dapat mengancam hak asasi orang lain. Sebaliknya pihak yang kontra terhadap hukuman mati menyatakan bahwa, hukuman mati merupakan hukuman yang kejam, tidak manusiawi dan merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia.
B. Pengertian Pidana Korupsi
Tindak pidana korupsi yang popular disebut sebagai penyalahgunaan kekuasaan untuk keuntungan pribadi pada dasarnya merupakan masalah keadilan sosial. Salah satu unsur penting dari teori keadilan sosial ini adalah bahwa kesejahteraan umum masyarakat tidak boleh dilanggar, artinya bahwa kesejahteraan umum tidak boleh dikorbankan untuk kepentingan pribadi. Tindak pidana korupsi selalu mendapat perhatian yang lebih dibandingkan dengan tindak pidana lain di berbagai belahan dunia. Fenomena ini dapat dimaklumi mengingat dampak negatif yang ditimbulkan oleh tindak pidana korupsi. Dampak yang ditimbulkan dapat menyentuh berbagai bidang kehidupan. Korupsi merupakan masalah serius, tindak pidana ini dapat membahayakan stabilitas dan keamanan masyarakat, membahayakan pembangunan sosial ekonomi dan juga politik, serta dapat merusak nilai-nilai demokrasi dan moralitas, karena lambat laun perbuatan ini seakan menjadi sebuah budaya. Korupsi merupakan ancaman terhadap cita-cita menuju masyarakat adil dan makmur.
C. Pidana Mati Bagi Pelaku Tindak Pidana Korupsi Dana Bansos Bencana Covid 19 Prefektif Keadilan dan Kemanusiaan
Pidana Mati bagi pelaku Tindak Pidana Korupsi Dana Bansos Bencana Covid 19 Prefektif Keadilan dan Kemanusiaan. Dalam hukum positif Indonesia masih terdapat beberapa kejahatan yang memuat ancaman hukuman mati. Diantaranya, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, dan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Bahkan dalam beberapa pasal KUHP terdapat beberapa kejahatan berat yang diancam dengan hukuman mati. Misalnya, pasal 340 KUHP mengenai pembunuhan berencana, pasal 365 ayat (4) KUHP mengenai pencurian dengan kekerasan. Pasal 104 (makar terhadap Presiden dan Wakil Presiden). Pasal 111 ayat (2) (membujuk negara asing untuk bermusuhan atau berperang). Pasal 124 (tentang melindungi musuh atau menolong musuh waktu perang). Pasal 140 ayat (3) (makar terhadap raja atau kepala negara-negara sahabat). Pasal 368 ayat (2) (pemerasan dengan kekerasan yang mengakibatkan luka berat atau mati). Pasal 444 (pembajakan di laut, pesisir dan sungai yang mengakibatkan kematian). Ancaman pidana mati yang diatur dalam pasal-pasal di atas bersumber pada Wetboek van Strafrecht yang disahkan sebagai KUHP oleh Pemerintah Hindia Belanda pada tanggal 1 Januari 1918. Pemberlakuan KUHP tersebut didasarkan pada ketentuan Pasal I Aturan.
Dalam artikel PERPPU Stabilitas Sistem Keuangan Dinilai Rawan Disalahgunakan, Koordinator Peneliti Imparsial, Ardi Manto, menilai Pasal 27 Peraturan Perundang-Undangan Nomor 1 Tahun 2020 adalah bentuk impunitas. Pasal tersebut berpotensi disalahgunakan, karena menghilangkan pertanggungjawaban hukum si pelakunya. Pasal itu harus dianggap agar pejabat tidak ragu bertindak demi kepentingan negara, tetapi kalau menyimpang tetap harus dihukum.
Penyalahgunaan anggaran penanggulangan COVID-19 dapat dijerat sanksi pidana, bahkan pidana mati, berdasarkan UU Tipikor dan perubahannya.Namun, penegakan ketentuan tersebut terganjal oleh Pasal 27 Perpu 1/2020 yang dipandang menghilangkan pertanggungjawaban hukum pejabat terkait ketika memanfaatkan alokasi anggaran, karena: pemanfaatan anggaran tidak dikategorikan sebagai kerugian keuangan negara; pejabat terkait dalam melaksanakan fungsinya tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata; dansegala tindakan atau keputusan dalam pelaksanaan Peraturan Perundangan Nomor 1 Tahun 2020 bukan merupakan objek sengketa tata usaha negara.
BAB IIII
PENUTUP
A Kesimpulan
Berdasarkan uraian tersebut di atas, penulis menyimpulkan bahwa dalam hukum positif kita baik ketentuan yang umum atau yang khusus masih terdapat adanya ancaman hukuman mati kepada pelaku kejahatan, misalnya kejahatan korupsi, khususnya dalam keadaan tertentu. Keadaan tertentu disini adalah sebagai pemberatan bagi pelaku tindak pidana korupsi apabila tindak pidana tersebut dilakukan misalnya pada saat terjadi bencana alam nasional, pengulangan tindak pidana korupsi, atau pada waktu negara dalam keadaan krisis ekonomi dan moneter.
B Saran
Dalam konteks pelaksanaan Hak Asasi Manusia, sebenarnya kurang setuju dilaksanakan eksekusi mati, namun jika dikaitkan dengan tindak pidana korupsi, narkotika, dan pembunuhan berencana, eksekusi mati harus dilaksanakan, tentunya dengan menyatakan bahwa pelakunya harus benar-benar terbukti bersalah dengan segala saksi dan barang bukti yang sudah diperiksa dan diajukan ke sidang pengadilan.
Makalah diatas merupakan sebagian data dari file lengkap bentuk Microsfot Word. File lengkap dapat di download pada link download dibawah ini: