Tuesday, July 27, 2021

LK 1: Lembar Kerja Belajar Mandiri (Modul 2 Matematika Gabungan) PPG-PGSD

LK 1- Lembar Kerja Belajar Mandiri (Modul 2 Matematika Gabungan) PPG-PGSD

Judul Modul : Pendalaman Materi Matematika Gabungan

Judul Kegiatan Belajar (KB)

1. Kegiatan Belajar 1: Bilangan
2. Kegiatan Belajar 2: Geometri dan Pengukuran
3. Kegiatan Belajar 3: Statistika dan Peluang
4. Kegiatan Belajar 4: Kapita Selekta Matematika

Daftar peta konsep (istilah dan definisi) di modul ini
1. Kegiatan Belajar 1: Bilangan
2. Kegiatan Belajar 2: Geometri dan Pengukuran
3. Kegiatan Belajar 3: Statistika dan Peluang
4. Kegiatan Belajar 4: Kapita Selekta Matematika



Daftar materi yang sulit dipahami di modul ini
1. Materi bilangan kardinal, ordinal dan komposit.
2. Materi menyelesaikan soal tentang konvers, invers, dan kontropositif.

Daftar materi yang sering mengalami miskonsepsi
1. Bilangan asli dan bilangan cacah
2. Penjumlahan dan pengurangan bilangan bulat

 
***********
LK1 diatas merupakan sebagian dan Screen Shoot dari file Ms. Word. Untuk download lengkap LK 1: Lembar Kerja Belajar Mandiri (Modul 2 Matematika Gabungan) dapat di download pada link dibawah ini:

Traktir Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagai Donasi. Terimakasih :)

Monday, July 26, 2021

LK1 : Lembar Kerja Belajar Mandiri (Modul 1 Bahasa Indonesia) PPG-PGSD

LK 1: Lembar Kerja Belajar Mandiri (Modul 1 Bahasa Indonesia) PPG-PGSD

Judul Modul : Pendalaman Materi Bahasa Indonesia

Judul Kegiatan Belajar (KB)

1. Kegiatan Belajar 1: Ragam Teks dan Satuan Bahasa Pembentuk Teks
2. Kegiatan Belajar 2: Struktur, Fungsi, dan Kaidah Kebahasaan Teks Fiksi
3. Kegiatan Belajar 3: Struktur, Fungsi, dan Kaidah Kebahasaan Teks Nonfiksi
4. Kegiatan Belajar 4: Apreasiasi dan Kreasi Sastra Anak




Daftar peta konsep (istilah dan definisi) di modul ini
1. Kegiatan Belajar 1: Ragam Teks dan Satuan Bahasa Pembentuk Teks
Ragam teks adalah macam atau jenis teks atau naskah berupa kata-kata asli pengarang, bahan tertulis untuk dasar memberikan pelajaran, berpidato, dan sebagainya.

2. Kegiatan Belajar 2: Struktur, Fungsi, dan Kaidah Kebahasaan Teks Fiksi

3. Kegiatan Belajar 3: Struktur, Fungsi, dan Kaidah Kebahasaan Teks Nonfiksi
Teks nonfiksi adalah karya seni yang sifatnya berdasarkan fakta dan kenyataan serta ada kebenaran di dalamnya ; eks berdasarkan fakta dan kenyataan yang ditulis berdasarkan kajian keilmuan dan atau pengalaman yang bersifat informatif.

4. Kegiatan Belajar 4: Apreasiasi dan Kreasi Sastra Anak
Sastra anak mencakupi semua jenis penulisan kreatif dan imajinatif yang khusus untuk dibaca dan menghibur anak-anak. Sastra anak-anak meliputi semua jenis penulisan kreatif dan imajinatif yang khusus untuk dibaca dan menghibur anak anak. Sastra anak.




Daftar materi yang sulit dipahami di modul ini
1. Materi karakteristik ragam teks
2. Materi teks nonfiksi secara teoritis dan secara praktis

Daftar materi yang sering mengalami miskonsepsi


************
LK1 diatas merupakan sebagian dan Screen Shoot dari file Ms. Word. Untuk download lengkap LK1 : Lembar Kerja Belajar Mandiri (Modul 1 Bahasa Indonesia ) PPG-PGSD dapat di download pada link dibawah ini:


Traktir Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagai Donasi. Terimakasih :)

PPT : Hukum Jaminan Fidusia

 Power Point Hukum Jaminan Fidusia










***********
Gambar di atas merupakan Screen Shoot dari file Ms. Power Point. Untuk file PPT yang lengkap dapat di download pada link dibawah ini.

Makalah Perlindungan Bagi Pemegang Polis Jika Perusahaan Asuransi Pailit

MAKALAH HUKUM ASURANSI
“Perlindungan Bagi Pemegang Polis Jika Perusahaan Asuransi Pailit”

BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang Masalah
Salah satu bentuk lembaga keuangan adalah Asuransi. Asuransi adalah usaha dibidang jasa keuangan yang memberikan jasa perlindungan terhadap kekayaan dan atau jiwa atau raga seseorang dengan imbalan premi. Asuransi dalam sudut pandang hukum dan ekonomi merupakan bentuk manajemen risiko utama yang digunakan untuk menghindari kemungkinan terjadinya kerugian yang tidak tentu. Asuransi dapat memberikan kontribusi untuk mengatasi resiko suatu hasil.

Asuransi sebagai lembaga pelimpahan resiko. Dalam keadaan wajar biasanya seseorang atau suatu badan usaha itu secara pribadi selalu harus menanggung semua kemungkinan kerugian yang dideritanya yang disebabkan karena peristiwa apapun juga. Biasanya sifat dan jumlah kerugian itu tidak dapat dengan mudah diperkirakan sebelumnya, apakah akan berakibat yang sangat fatal atau tidak. Apakah akan menimbulkan kerugian yang kira-kira mampu ditanggulangi sendiri atau tidak. Guna menghadapi segala kemungkinan termaksud di atas maka orang berusaha melimpahkan semua kemungkinan kerugian yang timbul kepada pihak lain yang kiranya bersedia menggantikan kedudukannya.

B. Rumusan Masalah
1. Bagaimana manfaat Asuransi dan pihak-pihak dalam Asuransi?
2. Bagaimana perlindungan bagi pemegang polis jika perusahaan Asuransi Pailit?

C. Tujuan
1. Mengetahui maanfaat Asuransi dan pihak-pihak dalam Asuransi?
2. Mengetahui perlindungan bagi pemegang Polis jika perusahaan Asuransi Pailit?

BAB II
PEMBAHASAN

A. Manfaat Asuransi dan Pihak-Pihak dalam Asuransi
Asuransi mempunyai banyak manfaat, antara lain berikut:
a. Asuransi melindungi risiko investasi kemauan
b. Asuransi sebagai sumber dana investasi pembangunan
c. Asuransi untuk melengkapi persyaratan kredit kreditur
d. Asuransi dapat mengurangi kekhawatiran
e. Asuransi mengurangi biaya modal
f. Asuransi menjamin kestabilan perusahaan
g. Asuransi dapat meratakan keuntungan
h. Asuransi dapat Menyediakan Layanan Profesional Dunia
i. Asuransi Mendorong Usaha Pencegahan Kerugian Perusahan
j. Asuransi membantu pemeliharaan kesehatan

Setiap aktivitas tentu melibatkan beberapa pihak untuk mencapai tujuannya, begitu pula dengan kegiatan perasuransian dimana terdapat pihak-pihak yang terlibat di dalamnya. Pihak-pihak ini disebut sebagai pelaku asuransi yang terdiri dari:
a. Nasabah,
b. Perusahaan Perasuransian
c. Pemerintah

B. Perlindungan Bagi Pemegang Polis Jika Perusahaan Asuransi Pailit
Istilah “redemption” dalam konteks asuransi. Dari definisi beberapa polis asuransi swasta, redemption dapat diartikan sebagai penarikan unit baik sebagian maupun seluruhnya oleh pemegang polis, setelah dikurangi biaya-biaya yang terkait. Sebagai informasi tambahan untuk saat ini biasanya perusahaan asuransi akan menawarkan produksi asuransi jiwa yang terdiri dari layanan perlindungan (proteksi) dan juga sekaligus unit link sebagai kepemilikan satuan investasi. Jika diasumsikan bahwa isu perusahaan asuransi tersebut sudah dinyatakan pailit oleh putusan Pengadilan Niaga adalah benar, maka telah terjadi penyitaan secara umum atas semua kekayaan perusahaan asuransi tersebut selaku debitor pailit, yang pengurusan dan pemberesan harta pailit tersebut dilakukan oleh kurator yang diangkat oleh Pengadilan Niaga dibawah pengawasan oleh hakim pengawas.

Dalam perjanjian asuransi, terdapat adanya kewajiban pihak asuransi sebagai penanggung baru untuk menanggung risiko yang akan terjadi pada tertanggung atau nasabah asuransi tersebut, kemudian tertanggung atau nasabah juga mempunyai kewajiban untuk membayar premi dengan jumlah dan dengan waktu jatuh tempo tertentu seusai dengan perjanjian yang telah dibuat oleh kedua belah pihak. Dengan demikian dapat dibenarkan bahwa pemegang polis mempunyai hak yang diutamkan apabila perusahaan asuransi tersebut pailit.

BAB III
PENUTUP

A. Kesimpulan
Jika diasumsikan bahwa isu perusahaan asuransi tersebut sudah dinyatakan pailit oleh putusan Pengadilan Niaga adalah benar, maka telah terjadi penyitaan secara umum atas semua kekayaan perusahaan asuransi tersebut selaku debitor pailit, yang pengurusan dan pemberesan harta pailit tersebut dilakukan oleh kurator yang diangkat oleh Pengadilan Niaga dibawah pengawasan oleh hakim pengawas.

B. Saran
Mengenai perlindungan hukum yang didapatkan oleh pemegang polis asuransi jika perusahaan asuransi mengalami kepalaitan penulis berpendapat bahwa pemegang polis asuransi mendapatkan perlindungan hukum preventif yang mana subyek hukum atau pemegang polis ya diberikan ruang untuk mengajukan keberatan atau pendapatnya sebelum dilakukan suatu keputusan pemerintah mendapat bentuk yang definitif. Hal ini dilakukan agar mencegah terjadinya sengketa. Hal ini sangat besar nilainya karena tindak pemerintah yang didasarkan pada kebebasan bertindak akan dilakukan secara hati-hati dan dengan adanya perlindungan hukum preventif, pemerintah akan melakukan kebijakan yang bersifat hati-hati yang didasarkan pada peraturan perundang-undangan.

***********
Tulisan di atas merupakan sebagian file lengkap dari Makalah Perlindungan Bagi Pemegang Polis Jika Perusahaan Asuransi Pailit. Untuk file lengkap berbentuk Microsoft Word dapat di download di link dibawah ini:

Tuesday, May 25, 2021

PPT : KAPITA SELEKTA HUKUM PERDATA

Fidusia: Pengertian, Prosedur Pendaftaran, Permasalahan-Permasalahan  Berkaitan Dengan Jaminan Fisudia Dalam Praktek







Data diatas merupakan screenshoot dari file PPT, untuk file lengkap download link dibawah 

Download PPT Kapita Selekta Hukum Perdata Lengkap

Friday, March 5, 2021

MAKALAH DAMPAK PENDIDIKAN AKIBAT PEMBELAJARAN DARING PADA MASA PANDEMI

BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang

Dewasa ini ancaman wabah virus Corona tengah dihadapi bangsa Indonesia, permasalahan besar sedang dihadapi bangsa ini sebagai musibah nasional. Pandemi Corona virus atau biasa disebut dengan Covid-19 merupakan virus yang pertama kali di temukan di Wuhan, Hubei, Cina mulai dari akhir tahun 2019 hingga saat ini tahun 2020 dan telah mewabah keseluruh penjuru dunia salah satunya di Indonesia. Sejak pertama kali ditemukan kasus positif Covid-19 pada senin 2 Maret 2020 yang langsung diumumkan oleh Presiden Joko Widodo. Berdasarkan hal tersebut maka makalah ini mengangkat judul tentang “Dampak Pendidikan Akibat Pembelajaran Daring Pada Masa Pandemi”

B. Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang diatas, maka rumusan masalah dalam makalah sebagai berikut:
1. Apa pengertian pendidikan?
2. Bagaimana pendidikan di masa pandemi Covid-19?
3. Bagaimana Pembelajaran daring?
4. Apa dampak pendidikan akibat pembelajaran daring pada masa Pandemi Covid-19?
5. Apa kelebihan dan kekurangan pembelajaran daring?

C. Tujuan
Tujuan dari pembuatan makalah ini, sebagai berikut:
1. Mengetahui pengertian pendidikan.
2. Mengetahui pendidikan di masa pandemi Covid-19.
3. Mengetahui pembelajaran daring.
4. Memahami dampak pendidikan akibat pembelajaran daring pada masa Pandemi Covid-19.
5. Mengetahui kelebihan dan kekurangan pembelajaran daring.
 
E. Manfaat
Manfaat dalam makalah ini memungkinkan dapat menjadi referensi untuk pembuatan tugas selanjutnya dan bisa menjadi masukan bagi persiapan pembelajaran daring yang akan diterapkan dari berbagai problema baik itu dari segi kelebihan dan kekurangan dalam pembelajaran daring itu sendiri, sehingga dapat diminimalisir dan penerapannya tidak membeban pihak-pihak yang terlibat dalam pembelajaran daring tersebut seperti pihak pengajar, pihak peserta didik, pihak orang tuan dan lain sebagainya.

BAB II
PEMBAHASAN

A. Pengertian Pendidikan

Secara sederhana, pendidikan adalah sarana yang dapat membebaskan seseorang dari kebodohan dan hal-hal yang ditimbulkan dari kebodohan tersebut, seperti kemiskinan, keterbelengguan, gampang ditipu, pola pikir sempit dan sebagainya. Semakin tinggi pendidikan seseorang, maka semakin tinggi juga pengetahuannya, semakin tinggi pengetahuan semakin berpeluang untuk mendapatkan karir, pekerjaan, kedudukan yang lebih baik di kehidupannya.

B. Pendidikan di Masa Pandemi Covid-19
Peran Pemerintah sangat penting dalam memberikan kualitas pendidikan kepada anak bangsa, karena pendidikan adalah kunci dari kenberhasilan sumber daya manusia suatu Negara. Di tangan anak-anaklah ke depannya kita bisa menjadi maju.Peran Pemerintah di sini, bagaimana dapat memberikan handphone ataupun laptop kepada anak-anak yang orangtuanya kurang mampu, memberikan kuota kepada anak-anak sekolah dan memberikan dana lebih untuk kebutuhan pokok sehari-hari atas keluarga yang kurang mampu akibat dirumahkan, pemutusan hubungan kerja, pelaku UMKM yang mengalami keterpurukan dan saat ini pun nelayan bersedih karena harga ikan menuun, sementara tangkapan ikan pun menurun.

C. Pembelajaran Daring
Hal ini sesuai dengan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia terkait Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19). Sistem pembelajaran dilaksanakan melalui perangkat personal computer (PC) atau laptop yang terhubung dengan koneksi jaringan internet. Guru dapat melakukan pembelajaran bersama di waktu yang sama menggunakan grup di media sosial, seperti Whatsapp (WA), telegram, instagram, aplikasi zoom maupun media lainnya sebagai media pembelajaran

D. Dampak Pendidikan Akibat Pembelajaran Daring Pada Masa Pandemi Covid-19
1. Problematika Pembelajaran Daring

Pembelajaran daring memang menjadi dilema bagi guru dan siswa. Di satu sisi, proses pembelajaran harus berjalan. Dan, di sisi lain, pelbagai problematika mengiringi proses pelaksanaannya. Song, dkk. (2004) menyatakan bahwa kesulitan-kesulitan (problems) yang muncul dalam pembelajaran daring adalah suatu tantangan (challenge).Oleh karena itu, seluruh stakeholders seperti pemangku kebijakan (Kemendikbud), kepala sekolah, guru, orangtua, dan siswa harus saling bekerja sama untuk mensuksekan pelaksanaan pembelajaran daring. Alternatif solusi untuk mengatasi tersebut harus diberikan dan disepakati untuk dilaksanakan secara bersama-sama.
2. Alternatif Solusi dalam Pembelajaran Daring
Pembelajaran daring dalam masa pandemi Covid-19 seperti saat ini adalah suatu keniscayaan. Dengan dalih untuk mengurangi kerumuman massa dan menegakkan aturan menjaga jarak sosial (social distancing), pembelajaran daring menjadi pilihan. Problematika yang muncul dalam pelaksanaannya seperti yang disebutkan di depan tentu tidak boleh dibiarkan terus berlanjut. Perlu langkah-langkah strategis dan bijak yang diambil oleh seluruh stakeholders untuk melaksanakan kebijakan ini.
Pelbagai alternatif di atas selayaknya bisa dijadikan inspirasi dan masukan berharga untuk kita semua, terutama sekolah, guru, orangtua dan pemangku kebijakan. Dilema yang terjadi dalam pelaksanaan pembelajaran daring tidak terus menurus menjadi hambatan untuk mensukseskan kebijakan belajar dari rumah. Tugas guru untuk mencerdaskan siswa-siswa tetap ditunaikan meski tidak dapat bersua secara langsung. Dengan demikian, siswa-siswa di Indonesia tetap memperoleh haknya untuk belajar dan mengasah kemampuan dalam berpikir, bertutur, dan bertindak di tengah adanya pendemi Covid-19 ini. Semoga pandemi ini cepat berakhir dan berlalu. Dan, kita diberikan kesehatan lahir dan batin.

E. Kelebihan dan Kekurangan Pembelajaran Daring
1. Kelebihan Pembelajaran Daring
a. Pembelajaran online bisa mengasah skill guru.
b. Waktu dan tempat lebih efektif. Siswa bisa langsung mengikuti proses belajar dari rumah.
c. Siswa dilatih untuk lebih menguasai teknologi informasi yang terus berkembang.
d. Menumbuhkan kesadaran pada siswa bahwa gawai bisa digunakan untuk hal-hal yang lebih produktif dan mencerdaskan, tidak hanya untuk bermain sosial media dan game.
2. Kekurangan Pembelajaran Daring
a. Buatlah pembelajaran daring have fun, dimana guru membagi siswa menjadi kelompok belajar. Tujuan dari pembentukan kelompok ini, tak lain agar belajar-mengajar berjalan lancar. Guru lebih mudah menghandle siswanya.
b. Seringlah sharing bersama guru lainnya untuk mendapatkan pengalaman dan ide segar dalam pembelajaran daring nantinya.
c. Menghindari rasa jenuh dan bosan siswa, guru bisa menkombinasi model pembelajaran, yaitu sesekali melakukan home visit. Di beberapa daerah yang tidak masuk dalam zona merah,dengan melakukan kunjungan ke rumah siswa bertahap bisa memupuk kedekatan dengan siswa.

BAB III
PENUTUP

A. Kesimpulan

Dunia pendidikan terdampak imbas sangat besar di masa pendemi ini, sekolah tatap muka langsung belum dibolehkan, karena kita harus turut memutus wabah mata rantai virus covid19, jangan sampai terkena pada generasi penerus bangsa. Banyak tantangan yang harus dihadapi dalam pendidikan di masa pandemi ini.

B. Saran
Pembelajaran daring hendaknya dilakukan setelah persiapan terhadap pendataan anak didik atau pun peserta didik yang memang telah siap atau belum siap terhadap pembelajaran daring tersebut.

Makalah diatas merupakan sebagian data dari file lengkap bentuk Microsfot Word. File lengkap dapat di download pada link download dibawah ini:

Thursday, February 25, 2021

Makalah Hukum Pidana Khusus (Pidana Mati Korupsi Dana Bansos Persfektif Keadilan dan Kemanusiaan)

MAKALAH HUKUM PIDANA KHUSUS
PIDANA MATI BAGI PELAKU TINDAK PIDANA KORUPSI DANA BANSOS BENCANA COVID-19 PRESFEKTIF KEADILAN DAN KEMANUSIAAN

BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang
Hukuman mati adalah suatu hukuman atau vonis yang dijatuhkan pengadilan (atau tanpa pengadilan) sebagai bentuk hukuman terberat yang dijatuhkan atas seseorang akibat perbuatannya. “Hukuman mati” berasal dari kata dasar hukum dan mati. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, arti kata “hukum” yaitu, peraturan atau adat yangg secara resmi dianggap mengikat, yang dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah, undang-undang, peraturan, dsb untuk mengatur pergaulan hidup masyarakat, patokan (kaidah, ketentuan) mengenai peristiwa (alam dan sebagainya) yang tertentu, keputusan (pertimbangan) yang ditetapkan oleh hakim (pengadilan). Pidana mati sudah dikenal oleh hampir semua suku di Indonesia. Berbagai macam delik yang dilakukan diancam dengan pidana mati. Cara melaksanakan pidana mati juga bermacam-macam; ditusuk dengan keris, ditenggelamkan, dijemur dibawah matahari hingga mati, ditumbuk kepalanya dengan alu dan lain-lain.

B. Rumusan Masalah
1. Apa yang dimaksud dengan Pidana Mati?
2. Apa yang dimaksud Tindak Pidana Korupsi?
3. Bagaimana Pidana Mati bagi pelaku Tindak Pidana Korupsi Dana Bansos Bencana Covid 19 Prefektif Keadilan dan Kemanusiaan?

C. Tujuan Masalah
1. Mengetahui yang dimaksud dengan Pidana Mati.
2. Mengetahui yang dimaksud dengan Pidana Korupsi.
3. Mengetahui Pidana Mati bagi pelaku Tindak Pidana Korupsi Dana Bansos Bencana Covid 19 Prefektif Keadilan dan Kemanusiaan.


BAB II
PEMBAHASAN

A. Pengetian Pidana Mati
Pengaturan tentang penjatuhan hukuman mati masih menimbulkan perdebatan, terutama mengenai pemberlakuan hukuman mati. Perdebatan itu tetap muncul, khususnya antara negara yang telah menghapus hukuman mati dan negara yang memberlakukan hukuman mati. Pihak yang pro hukuman mati menyatakan bahwa, hukuman mati masih dibutuhkan untuk kasus-kasus hukum berat yang dapat mengancam hak asasi orang lain. Sebaliknya pihak yang kontra terhadap hukuman mati menyatakan bahwa, hukuman mati merupakan hukuman yang kejam, tidak manusiawi dan merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia.

B. Pengertian Pidana Korupsi
Tindak pidana korupsi yang popular disebut sebagai penyalahgunaan kekuasaan untuk keuntungan pribadi pada dasarnya merupakan masalah keadilan sosial. Salah satu unsur penting dari teori keadilan sosial ini adalah bahwa kesejahteraan umum masyarakat tidak boleh dilanggar, artinya bahwa kesejahteraan umum tidak boleh dikorbankan untuk kepentingan pribadi. Tindak pidana korupsi selalu mendapat perhatian yang lebih dibandingkan dengan tindak pidana lain di berbagai belahan dunia. Fenomena ini dapat dimaklumi mengingat dampak negatif yang ditimbulkan oleh tindak pidana korupsi. Dampak yang ditimbulkan dapat menyentuh berbagai bidang kehidupan. Korupsi merupakan masalah serius, tindak pidana ini dapat membahayakan stabilitas dan keamanan masyarakat, membahayakan pembangunan sosial ekonomi dan juga politik, serta dapat merusak nilai-nilai demokrasi dan moralitas, karena lambat laun perbuatan ini seakan menjadi sebuah budaya. Korupsi merupakan ancaman terhadap cita-cita menuju masyarakat adil dan makmur.

C. Pidana Mati Bagi Pelaku Tindak Pidana Korupsi Dana Bansos Bencana Covid 19 Prefektif Keadilan dan Kemanusiaan
Pidana Mati bagi pelaku Tindak Pidana Korupsi Dana Bansos Bencana Covid 19 Prefektif Keadilan dan Kemanusiaan. Dalam hukum positif Indonesia masih terdapat beberapa kejahatan yang memuat ancaman hukuman mati. Diantaranya, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, dan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Bahkan dalam beberapa pasal KUHP terdapat beberapa kejahatan berat yang diancam dengan hukuman mati. Misalnya, pasal 340 KUHP mengenai pembunuhan berencana, pasal 365 ayat (4) KUHP mengenai pencurian dengan kekerasan. Pasal 104 (makar terhadap Presiden dan Wakil Presiden). Pasal 111 ayat (2) (membujuk negara asing untuk bermusuhan atau berperang). Pasal 124 (tentang melindungi musuh atau menolong musuh waktu perang). Pasal 140 ayat (3) (makar terhadap raja atau kepala negara-negara sahabat). Pasal 368 ayat (2) (pemerasan dengan kekerasan yang mengakibatkan luka berat atau mati). Pasal 444 (pembajakan di laut, pesisir dan sungai yang mengakibatkan kematian). Ancaman pidana mati yang diatur dalam pasal-pasal di atas bersumber pada Wetboek van Strafrecht yang disahkan sebagai KUHP oleh Pemerintah Hindia Belanda pada tanggal 1 Januari 1918. Pemberlakuan KUHP tersebut didasarkan pada ketentuan Pasal I Aturan.

Dalam artikel PERPPU Stabilitas Sistem Keuangan Dinilai Rawan Disalahgunakan, Koordinator Peneliti Imparsial, Ardi Manto, menilai Pasal 27 Peraturan Perundang-Undangan Nomor 1 Tahun 2020 adalah bentuk impunitas. Pasal tersebut berpotensi disalahgunakan, karena menghilangkan pertanggungjawaban hukum si pelakunya. Pasal itu harus dianggap agar pejabat tidak ragu bertindak demi kepentingan negara, tetapi kalau menyimpang tetap harus dihukum.

Penyalahgunaan anggaran penanggulangan COVID-19 dapat dijerat sanksi pidana, bahkan pidana mati, berdasarkan UU Tipikor dan perubahannya.Namun, penegakan ketentuan tersebut terganjal oleh Pasal 27 Perpu 1/2020 yang dipandang menghilangkan pertanggungjawaban hukum pejabat terkait ketika memanfaatkan alokasi anggaran, karena: pemanfaatan anggaran tidak dikategorikan sebagai kerugian keuangan negara; pejabat terkait dalam melaksanakan fungsinya tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata; dansegala tindakan atau keputusan dalam pelaksanaan Peraturan Perundangan Nomor 1 Tahun 2020 bukan merupakan objek sengketa tata usaha negara.

BAB IIII
PENUTUP

A Kesimpulan

Berdasarkan uraian tersebut di atas, penulis menyimpulkan bahwa dalam hukum positif kita baik ketentuan yang umum atau yang khusus masih terdapat adanya ancaman hukuman mati kepada pelaku kejahatan, misalnya kejahatan korupsi, khususnya dalam keadaan tertentu. Keadaan tertentu disini adalah sebagai pemberatan bagi pelaku tindak pidana korupsi apabila tindak pidana tersebut dilakukan misalnya pada saat terjadi bencana alam nasional, pengulangan tindak pidana korupsi, atau pada waktu negara dalam keadaan krisis ekonomi dan moneter.

B Saran
Dalam konteks pelaksanaan Hak Asasi Manusia, sebenarnya kurang setuju dilaksanakan eksekusi mati, namun jika dikaitkan dengan tindak pidana korupsi, narkotika, dan pembunuhan berencana, eksekusi mati harus dilaksanakan, tentunya dengan menyatakan bahwa pelakunya harus benar-benar terbukti bersalah dengan segala saksi dan barang bukti yang sudah diperiksa dan diajukan ke sidang pengadilan.


Makalah diatas merupakan sebagian data dari file lengkap bentuk Microsfot Word. File lengkap dapat di download pada link download dibawah ini: