Makalah Prinsip serta Produk Pembiayaan Bank Syariah

BAB I
PENDAHULUAN

1.1. Latar Belakang
Pembiayaan adalah penyediaan uang atau tagihan yang dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara Bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak yang dibiayai untuk mengembalikan uang atau tagihan tersebut setelah jangka waktu tertentu dengan imbalan atau bagi hasil Menurut Kasmir (2008:96). Bank Syariah adalah Bank yang menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan Prinsip Syariah dan menurut jenisnya terdiri atas Bank Umum Syariah dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah. Bank Umum Syariah adalah Bank Syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.

1.2. Rumusan Masalah
Dari latar belakang yang telah diuraikan diatas, beberapa rumusan masalah yang penulisan akan uraikan pada bab pembahasan yaitu:
1. Prinsip-Prinsip Bank Syariah?
2. Produk produk Bank Syariah?

1.3. Tujuan
Beberapa tujuan dari penulisan makalah ini yaitu antara lain:
1. Deskripsi produk-produk dari Bank Syariah.
2. Deskripsi prinsip-prinsip Bank Syariah.

BAB II
PEMBAHASAN

2.1. Prinsip-Prinsip Bank Syariah

Pembiayaan syariah adalah penyediaan uang atau tagihan yang dipersamakan dengan itu berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara bank dengan pihak yang dibiayai untuk mengembalikan uang atau tagihan tersebut setelah jangka waktu tertentu dengan imbalan bagi hasil. Pemberian pinjaman/pembiayaan bagi nasabah berdasarkan prinsip bagi hasil, jual beli, atau sewa beli yang terbebas dari penetapan bunga dan memberikan rasa aman,karena yang diberikan kepada nasabah adalah barang bukan uang dan tidak ada beban bunga yang ditetapkan di muka.

2.2. Produk Produk Bank Syariah
Tujuan Bank Syariah yang diuraikan berikut ini merujuk pada buku Bank dan Lembaga Keuangan Syariah yang ditulis oleh Hari Sudarsono. Tujuan Bank dapat dijabarkan dalam 6 point tujuan utama yakni:
1. Mengarahkan kegiatan ekonomi ummat untuk bermualamalat secara Islam, khususnya muamalat yang berhubungan dengan perbankan, agar terhindar dari praktek-praktek riba atau jenis-jenis usaha/perdagangan lain yang mengandung unsur gharar (tipuan), dimana jenis usaha tersebut selain di larang dalam Islam, juga telah menimbulkan dampak negatif terhadap kehidupan ekonomi rakyat.

BAB III
PENUTUP

3.1. Kesimpulan

Pembiayaan merupakan aktivitas bank syariah dalam menyalurkan dana kepada pihak lain selain bank berdasarkan prinsip syariah. Penyaluran dana dalam bentuk pembiayaan didasarikan pada kepercayaan yang diberikan oleh pihak pemilik dana kepada pengguna dana. Pemilik dana percaya kepada penerima dana bahwa dana dalam bentuk pembiayaan yang diberikan pasti akan terbayar. Penerimaan pembiayaan mendapat kepercayaan dari pemberi pembiayaan, sehingga penerima pembiayaan berkewajiban untuk mengembalikan pembiayaan yang telah diterimanya sesuai dengan jangka waktu yang telah diperjanjikan dalam akad pembiayaan.

Download makalah prinsip serta produk pembiayaan Bank Syariah LENGKAP

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »