BAB I
A. Latar Belakang
Bank atau Lembaga Perbankan adalah suatu lembaga yang sangat bergantung pada kepercayaan masyarakat, oleh karena itu tanpa adanya kepercayaan dari masyarakat tentu suatu bank tidak akan mampu kegiatan usahanya dengan baik. Sehingga perbankan harus sedemikian rupa menjaga kepercayaan dari masyarakat dengan memberikan perlindungan hukum terhadap kepentingan masyarakat terutama kepentingan nasabah dari bank yang bersangkutan. Dengan demikian dalam rangka untuk menghindari kemungkinan terjadinya kekurangpercayaan masyarakat terhadap dunia perbankan yang saat ini tengah gencar melakukan ekspansi untuk mencari dan menjaring nasabah, maka perlindungan hukum bagi nasabah penyimpan terhadap kemungkinan terjadinya kerugian sangat diperlukan.
B. Rumusan Masalah
1. Bagaimana hubungan hukum antara nasabah dan Bank Bengkulu?
2. Apa saja jenis-jenis Tabungan yang ada di Bank Bengkulu?
3. Bagaimana dengan Suku Bunga tabungan Bank Bengkulu?
C. Tujuan Penulisan
1. Untuk mengetahui apa yang dimaksud dengan bank dan nasabah.
2. Untuk mengetahui sejarah pendirian Bank Bengkulu.
3. Untuk mengetahui bagaimana hubungan hukum antara nasabah dan Bank Bengkulu.
4. Untuk mengetahui apa saja jenis-jenis Tabungan yang ada di Bank Bengkulu.
5. Untuk mengetahui Suku Bunga tabungan Bank Bengkulu.
BAB II
METODE PENULISAN
BAB III
A. Pengertian Bank dan Nasabah
Menurut O.P.Simorangkir, Bank adalah salah satu badan usaha lembaga keuangan yang bertujuan memberikan kredit dan jasa. Adapun pemberian kredit itu dilakukan baik dengan modal sendiri ataupun dengan dana yang dipercayakan oleh pihak ketiga maupum dengan jalan mengederkan alat-alat pembayaran baru berupa uang. Menurut kamus besar bahasa Indonesia; "Bank adalah badan usaha dibidang keuangan yang menarik dan mengeluarkan uang di masyarakat, terutama meberikan kredit dan jasa di lalu-lintas pembayaran dan predaran uang".
B. Sejarah Pendirian Bank Bengkulu
Bank Pembangunan Daerah Bengkulu didirikan pada tanggal 9 Agustus 1969 berdasarkan Surat Keputusan p.d. Gubernur Penguasa Daerah Propinsi Bengkulu Nomor : 08/14/EKU/1969 yang disahkan oleh Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia dengan Surat Keputusan Nomor : D-15-6.1.25 tanggal 17 Mei 1970. Setelah melakukan persiapan yang dipersyaratkan, maka dengan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : Kep-102/DDK/II/4/1971, tanggal 7 April 1971 Bank Pembangunan Daerah memulai usahanya sebagai lembaga keuangan bank setelah diresmikan pembukaannya oleh Gubernur M. Ali Amin, SH. bersama Pangdam IV Sriwijaya Brigjen TNI Satibi Darwis pada tanggal 13 April 1971.
C. Hubungan Hukum antara Nasabah dan Bank Bengkulu
Hubungan Hukum antara bank dengan nasabah Bank Bengkulu pada khususnya diatur oleh Hukum Perjanjian. Suatu perjanjian adalah suatu peristiwa dimana seseorang berjanji kepada seorang lain atau dua orang itu saling berjanji untuk melakukan suatu hal. Perjanjian tersebut menerbitkan suatu perikatan antara dua orang yang membuatnya . Hukum perjanjian memang merupakan suatu hal yang menjadi dasar apabila di antara dua orang akan melakukan hubungan dalam bidang hukum. Dalam hukum perjanjian diatur tentang apa yang menjadi hak dan kewajiban dari kedua belah pihak. Asas mengikat para pihak ini terdapat dalam Pasal 1338 KUHPdt yang menentukan: “Semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai undangundang bagi mereka yang membuatnya.” Dan, “Persetujuan itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang ditentukan oleh undangundang.”13 Pasal 1338 KUHPdt ini dikenal dengan “asas kebebasan berkontrak”. Selain Pasal 1338 KUHPdt juga dapat dilihat dalam bunyi Pasal 1320 KUHpdt yang mengatur tentang „Sahnya suatu perjanjian”, dimana dalam Pasal 1320 KUHpdt ini disebutkan: “Supaya terjadi persetujuan yang sah, perlu dipenuhi empat syarat:
D. Jenis-Jenis Tabungan Bank Bengkulu
1. Tabungan Simpeda
2. TabunganKu
3. Tabungan Tabot
4. Tabungan SimPel
5. Tabungan Tabot Gold
E. Suku Bunga Tabungan Bank Bengkulu
A. Kesimpulan
Pada umumnya Bank dikenal sebagai lembaga keuangan yang kegiatan utamanya menerima Simpanan, Giro, Tabungan dan Deposito. Kemudian Bank dikenal juga sebagai tempat untuk meminjam uang (kredit) bagi masyarakat yang membutuhkannya. Disamping itu bank juga dikenal untuk menukar uang, atau menerima segala bentuk pembayaran seperti pembayaran listrik, telepon, air, pajak, uang kuliah dan sebagainya.
EmoticonEmoticon