BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Terorisme adalah serangan-serangan terkoordinasi yang bertujuan untuk membangkitkan perasaan teror terhadap sekelompok masyarakat. Istilah teroris oleh para ahli kontraterorisme dikatakan merujuk kepada para pelaku yang tidak tergabung dalam angkatan bersenjata yang dikenal atau tidak menuruti peraturan angkatan bersenjata tersebut. Aksi terorisme juga mengandung makna bahwa serang-serangan teroris yang dilakukan tidak berperikemanusiaan dan tidak memiliki justifikasi, dan oleh karena itu para pelakunya “teroris” layak mendapatkan pembalasan yang kejam.
B. Rumusan Masalah
BAB II
PEMBAHASAN
A. Urgensi Tindak Pidana Terorisme Terhadap Suatu Negara
Terorisme merupakan sebuah istilah yang tidak mudah untuk didefinisikan, bahkan hingga saat ini belum ada kesatuan definisi mengenai terorisme, baik dari para ahli maupun konvensi-konvensi internasional. Tidak adanya keseragaman dalam pendefinisian ini salah satunya dikarenakan terorisme merupakan objek yang dapat dilihat dari multi-perspektif, seperti politik, sosiologi, kriminologi, hubungan internasional, psikologi dan lain sebagainya.
B. Upaya-Upaya yang Dapat Dilakukan Oleh Suatu Negara Untuk Mencegah Terjadinya Tindak Pidana Terorisme C. Keterkaitan Tindak Pidana Terorisme Dengan Pelanggaran HAM
Di dalam setiap konstitusi sebuah negara hukum haruslah ditegakkan adanya jaminan terhadap Hak Asasi Manusia (HAM), khususnya untuk warga negaranya sendiri. HAM itu sendiri meliputi berbagai aspek kehidupan manusia, mulai dari hak untuk hidup, hak dalam bidang politik, hak kebebasan berbicara, dan hak dalam bidang hukum dan pemerintahan.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Berdasarkan rumusan masalah yang terdapat di dalam Makalah ini dapat disimpulkan bahwa :
1. Urgensi Tindak Pidana Teorisme
2. Upaya Negara dalam Menangkal Ancaman Terorisme
3. Terorisme dengan Pelanggaran HAM
EmoticonEmoticon