BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Sebelum tanggal 17 Agustus bangsa Indonesia belum merdeka. Bangsa Indonesia dijajah oleh bangsa lain. Banyak bangsa-bangsa lain yang menjajah atau berkuasa di Indonesia, misalnya bangsa Belanda, Portugis, Inggris, dan Jepang. Paling lama menjajah adalah bangsa Belanda. Penjajahan Belanda berakhir pada tahun 1942, tepatnya tanggal 8 Maret. Sejak saat itu Indonesia diduduki oleh bala tentara Jepang.
B. Rumusan Masalah C. Tujuan
Makalah ini disusun bertujuan agar para pembaca bisa mengetahui tentang Pancasila sebagai ideologi negara dan Pancasila sebagai ideologi bangsa Indonesia yang sesungguhnya, dan dengan adanya makalah ini juga di harapkan dapat menjadi pengetahuan bagi kita semua.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Hakikat Pancasila Sebagai Dasar Negara
Walaupun begitu, banyaknya sebutan untuk pancasila bukanlah merupakan suatu kesalahan atau pelanggaran melainkan dapat di jadikan sebagai suatu kekayaan akan makna dari pancasila bagi bangsa indonesia. Karena hal yang terpenting adalah perbedaan penyebutan itu tidak mengaburkan hakikat pancasila yang sesungguhnya yaitu sebagai dasar negara. Tetapi pengertian pancasila tidak dapat di tafsirkan oleh sembarangan orang karena akan dapat mengaturkan maknanya dan pada akhirnya merongrong dasar negara.
B. Pancasila Sebagai Dasar Negara
Pancasila dalam kedudukanya ini sering disebut sebagai dasar filsafat atau dasar falsafah negara (Philosofische Gronslag) dari Negara, ideologi negara atau Statsidee, dalam pengertian ini pancasila merupakan dasar nilai serta untuk mengatur pemerintahan negara atau dengan kata lain perkataan. Konsekuensinya seluruh pelaksanaan dan penyelenggara Negara terutama segala peraturan perundang-undangan termasuk proses reformasi dalam segala bidang dewasa ini dijabarkan dan diderivasikan dari nilai-nilai pancasila. Maka pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum, pancasila merupakan sumber kaidah hukum negara yang secara konstitusional mengatur negara Republik Indonesia beserta seluruh unsur-unsurnya yaitu rakyat wilayah, beserta Negara.
C. Pancasila Sebagai Ideologi Bangsa dan Negara D. Pancasila Sebagai Ideologi Terbuka
Abdulkadir Besar dalam tulisanya tentang “Pacasial Ideologi Terbuka”, antara lain menyebut bahwa pada umumnya khalayak memahami arti “terbuka” dari pernyataan “ideologi terbuka” sebagai sifat keterbukaan ideology itu sendiri. Pancasila sebagai ideologi terbuka sering dipahami sebagai harifah, yaitu berbagai konsop dari ideologi lain, terutama ideologi leberalisme, seperti hak asasi manusia, pasar bebas, mayoritas tunggal, dualisme pemerintahan, serta konsekunsi logis system operasi liberal, tanpa pelarangan yang system matis,nilai itu dianggap dan diberlakukan sebagai konsep yang inheren dalam ideologi pancasiala.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Defenisi dari ideologi adalah suatu istilah yang digunakan untuk sekelompok cita-cita mengenai berbagai macam masalah politik ekonomi filsafat sosial yang sering dilaksanakan bagi suatu rencana yang sistematis tentang suatu cita-cita yang dijalankan oleh sekelompok atau lapisan masyarakat Pancasila sebagai ideologi terbuka adalah sebagai suatu sistem pemikiran terbuka yang dimana memiliki ciri-ciri ideologi dan fungsi ideologi sesuai bidangnya. Pancasila sebagai ideologi memiliki dua ciri yaitu ideologi terbuka dan ideologi tertutup.
B. Saran Makalah yang kami susun semoga bisa membantu kita lebih memahami tentang pancasila sebagai ideologi negara yang lebih mendalam. Mohon permakluman dari semuanya jika dalam makalah kami ini masih terdapat banyak kekeliruan baik bahasa maupun pemahaman. Karena tiadalah sesuatu yang sempurna yang bisa manusia ciptakan.
DAFTAR PUSTAKA
Download Makalah Pancasila sebagai Ideologi Terbuka dan Tertutup
EmoticonEmoticon