LupaBelajar

Selamat Datang di LupaBelajar

Blog Tugas Sekolah, Kuliah dan Lainnya

Arsip Modul

INTERNATIONAL SAFETY MANAGEMENT (ISM CODE)

DIKLAT KETERAMPILAN KHUSUS PELAUT (DKKP)
KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
BADAN PENGEMBANGAN SDM PERHUBUNGAN
PUSAT PENGEMBANGAN SDM PERHUBUNGAN LAUT
POLITEKNIK PELAYARAN SORONG


GLOSARY

- Manajemen Keselamatan Internasional (ISM) Code berarti Kode Manajemen Internasionai untuk operasi yang aman dari kapal-kapal dan untuk Pencegahan Polusi sebagai diadopsi oleh jemaah, seperti dapat diubah oleh organisasi.
- Company berarti pemilik kapal atau organisasi lain atau orang seperti manager, atau bareboat pencharter, yang telah mengambil tanggungjawab untuk operasi kapal dari shipowner dan yang, pada menganggap tanggung jawab tersebut, telah setuju untuk mengambil alih semua tugas dan tanggung jawab yang dikenakan oleh Kode.
- Administration berarti Pemerintah Negara bendera yang berhak untuk kapal terbang.
- Sistem Manajemen Keselamatan berarti terstruktur a dan mendokumentasikan karyawan yang memungkinkan sistem untuk menerapkan perusahaan secara efektif kebijakan keamanan dan perlindungan lingkungan.
- Dokumen Kepatuhan berarti sebuah dokumen yang dikeluarkan untuk perusahaan yang mematuhi persyaratan dari kode ini.
- Sertifikat Manajemen Keselamatan berarti sebuah dokumen yang dikeluarkan untuk sebuah kapal yang menandakan bahwa perusahaan dan manajemen shipboard beroperasi sesuai dengan sistem manajemen keselamatan yang disetujui.
- Bukti berarti tujuan kuantitatif atau informasi kualitatif, rekod atau pernyataan-pernyataan fakta berhubungan untuk keselamatan atau untuk keberadaan dan pelaksanaan sebuah elemen sistem manajemen keselamatan, yang didasarkan .pada pengamatan, pengukuran atau menguji dan yang dapat diverifikasi.
- Pemerhatian berarti sebuah pernyataan yang dibuat sewaktu sebuah fakta audit manajemen keselamatan dan valid oleh bukti tujuan.
- Non-kepatuhan berarti sebuah mengamati situasi di mana tujuan menunjukkan bukti non- penggenapan persyaratan yang ditetapkan.
- Non-Utama kepatuhan berarti sebuah penyimpangan yang boleh dikenalpasti yang merupakan ancaman serius terhadap keselamatan atau kapal personel atau resiko serius untuk lingkungan yang memerlukan tindakan korektif segera dan mencakup kurangnya efektif dan pelaksanaan sistematis persyaratan kode ini.
- Tanggal ulang tahun berarti hari dan bulan setiap tahun yang sesuai dengan tanggal berakhirnya dokumen yang relevan atau sertifikat.
- Conventio berarti Konvensi Internasional untuk keselamatan di laut hidup, 1974, sebagaimana telah diubah.

BAB I
PENDAHULUAN

A. LATAR BELAKANG
B. STANDAR KOMPETENSI
C. KOMPETENSI DASAR
1. Kesepakatan resolusi mengadopsi A.443 (XI), yang mana ia mengundang semua pemerintah untuk mengambil langkah-langkah yang perlu untuk melindungi Datanglah nakhoda mendapatkannya sambil yang benar tanggungjawabnya sehubungan dengan keselamatan maritim dan perlindungan lingkungan laut.
2. Kesepakatan resolusi juga mengadopsi A.680 (17), oleh yang lebih jauh mengakui kebutuhan organisasi yang sesuai untuk manajemen untuk mengaktifkan ia untuk merespon kebutuhan orang-orang pada board kapal untuk mencapai dan mempertahankan standar tinggi yang selamat dan perlindungan lingkungan.
3. Mengakui bahwa tidak ada dua perusahaan pengiriman atau dephub adalah sama, dan kapal-kapal yang beroperasi di bawah berbagai kondisi yang berbeda, kode-kode itu berdasarkan prinsip-prinsip umum dan tujuan.
4. Kode-kode itu menyatakan dalam ketentuan luas sehingga dapat mempunyai aplikasi meluas. Jelas, tingkat manajemen yang berbeda dengan, apakah berbasis pantai atau di laut, akan memerlukan berbagai tingkat pengetahuan dan kepedulian masyarakat item-item yang dijelaskan.
5. Landasan dari manajemen keselamatan yang baik adalah komitmen dari bagian atas. Dalam hal-hal yang selamat dan pencegahan polusi ia adalah komitmen, kemampuan, sikap dan motivasi individu pada semua tingkatan yang menentukan hasil akhir.

BAB II
PEMBELAJARAN
A. MATERI POKOK
B. URAIAN MATER I
1. Definisi Umum
Definisi berikut berlaku ke bagian A dan B dari kode ini. Diklat ini harus mengacu kepada ketentuan International Safety Management (ISM) Code atau IMO Resolution A.741 (18). Ketentuan-ketentuan ini meliputi batas ketentuan, keterampilan dan pengalaman yang harus dicapai untuk mendapatkan sertifikat keterampilan Company Security Officer bagi personil perusahaan pelayaran yang menangani keamanan kapal.
Kurikulum program diklat dan beban belajar mengacu kepada peraturan kurikulum diklat keterampilan khusus pelaut (DKKP) yang dikeluarkan oleh Kepala Badan Diklat Perhubungan atau IMO Resolution A.741 (18) mengenai ISM Code.

Komentar

Comments