BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Keadilan yang ingin dicapai oleh bangsa Indonesia bukan hanya pada bidang tertentu saja, akan tetapi seluruh bidang yang meliputi bidang ideologi, politik, ekonomi, sosial dan budaya, serta pertahanan dan keamanan. Keadilan sosial dapat diwujudkan melalui pembangunan di segala bidang. Keadilan akan tampak apabila hasil pembangunan dapat dinikmati oleh seluruh rakyat Indonesia. Artinya bahwa pembangunan yang dilaksanakan oleh pemerintah harus dapat dirasakan hasilnya oleh seluruh masyarakat Indonesia dan mampu menjamin kesejahteraan bersama sesuai dengan tujuan nasional bangsa Indonesia.
B. Rumusan Masalah
1. Bagaimana sistem hukum di Indonesia?
2. Bagaimana sistem peradilan di Indonesia?
3. Bagaimana mencermati sistem peradilan di Indonesia?
4. Bagaimana cara menampilkan sikap yang sesuai dengan hukum?
5. Bagaimana bentuk sikap yang bertentangan dengan hukum?
C. Tujuan
1. Untuk mengetahui bentuk sistem hukum di Indonesia.
2. Untuk mengetahui bentuk sistem Peradilan di Indonesia.
3. Untuk dapat mencermati dan mengetahuinya sistem Peradilan di Indonesia.
4. Untuk dapat mengetahui sikap yang sesuai dengan hukum.
5. Untuk dapat mengetahui sikap yang bertentangan dengan hukum.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Sistem Hukum di Indonesia
1. Pengertian Hukum
Menurut Kusumaatmadja, hukum adalah keseluruhan asas-asas dan kaidah-kaidah yang mengatur kehidupan masyarakat, termasuk di dalamnya lembaga dan proses untuk mewujudkan hukum itu ke dalam kenyataan. Dengan demikian hukum itu merupakan aturan, tata tertib, dan kaidah hidup. Akan tetapi, sampai saat ini belum ada kesepakatan yang pasti tentang rumusan arti hukum. Untuk merumuskan pengertian hukum tidaklah mudah, karena hukum itu meliputi banyak segi dan bentuk sehingga satu pengertian tidak mungkin mencakup keseluruhan segi dan bentuk hukum.
2. Karakteristik Hukum
Karakteristik dari hukum adalah adanya perintah dan larangan; perintah atau larangan tersebut harus dipatuhi oleh semua orang. Hukum berlaku di masyarakat dan ditaati oleh masyarakat karena hukum memiliki sifat memaksa dan mengatur. Hukum dapat memaksa seseorang untuk menaati tata tertib yang berlaku di dalam masyarakat dan terhadap orang yang tidak menaatinya akan diberikan sanksi yang tegas.
B. Sistem Peradilan di Indonesia
1. Pengertian Lembaga Peradilan
Proses peradilan dilaksanakan di sebuah tempat yang dinamakan pengadilan. Dengan demikian, terdapat perbedaan antara konsep peradilan dengan pengadilan. Peradilan menunjuk pada proses mengadili perkara sesuai dengan kategori perkara yang diselesaikan. Adapun, pengadilan menunjuk pada tempat untuk mengadili perkara atau tempat untuk melaksanakan proses peradilan guna menegakkan hukum.
2. Dasar Hukum Lembaga Peradilan
Peraturan perundang-undangan menjadi pedoman bagi lembaga-lembaga peradilan dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya sebagai lembaga yang melaksanakan kekuasaan kehakiman secara bebas tanpa ada intervensi/campur tangan dari siapa pun.
C. Mencermati Sistem Peradilan di Indonesia
1. Makna Lembaga Peradilan
Setelah mempelajari sistem hukum dari berbagai aspek, pada bagian ini kalian akan diajak untuk menelaah lembaga negara yang mengawasi pelaksanaan dari suatu kaidah hukum. Lembaga ini sering disebut sebagai lembaga peradilan, yang merupakan wahana bagi setiap rakyat yang mencari keadilan untuk mendapatkan haknya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
2. Dasar Hukum Lembaga Peradilan
Adapun yang menjadi dasar hukum terbentuknya lembaga-lembaga peradilan nasional sebagai berikut.
a. Pancasila terutama sila kelima, yaitu “Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”.
b. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Bab IX Pasal 24 Ayat (2) dan (3).
c. Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak.
d. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.
e. Undang-Undang RI Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.
f. Undang-Undang RI Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
g. Undang-Undang RI Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.
3. Klarifikasi Lembaga Peradilan
Pada bagian sebelumnya kalian telah menelaah hakikat lembaga peradilan. Nah, pada bagian ini kalian akan diajak untuk menelusuri klasifikasi atau macam-macam lembaga peradilan yang ada di Indonesia. Dalam pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman disebutkan bahwa “Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi”.
E Perilaku yang Bertentangan dengan Hukum Beserta Sanksinya
1. Macam-macam Perilaku yang Bertentangan dengan Hukum
Perilaku yang bertentangan dengan hukum timbul sebagai akibat dari rendahnya kesadaran hukum. Ketidakpatuhan terhadap hukum dapat disebabkan oleh dua hal yaitu:
a. Pelanggaran hukum oleh si pelanggar sudah dianggap sebagai kebiasaan bahkan kebutuhan; dan
b. Hukum yang berlaku sudah tidak sesuai lagi dengan tuntutan kehidupan.
2. Macam-macam Sanksi
Sanksi terhadap pelanggaran itu amat banyak ragamnya, misalnya sanksi hukum, sanksi sosial, dan sanksi psikologis. Sifat dan jenis sanksi dari setiap norma atau hukum berbeda satu sama lain. Akan tetapi, dari segi tujuannya sama yaitu untuk mewujudkan ketertiban dalam masyarakat.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Ketaatan atau kepatuhan terhadap hukum yang berlaku merupakan konsep nyata dalam diri seseorang yang diwujudkan dalam perilaku yang sesuai dengan sistem hukum yang berlaku. Tingkat kepatuhan hukum yang diperlihatkan oleh seorang warga negara, secara langsung menunjukkan tingkat kesadaran hukum yang dimilikinya. Kepatuhan hukum mengandung arti bahwa seseorang memiliki kesadaran untuk memahami dan menggunakan peraturan perundangan yang berlaku, mempertahankan tertib hukum yang ada, dan menegakkan kepastian hukum.
B. Saran
Keadilan menjadi syarat terwujudnya masyarakat yang adil dan makmur. Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, keadilan menjadi hak setiap warga negara. Keadilan ditegakkan berdasarkan norma hukum yang berlaku. Norma hukum dilaksanakan secara transparan, jujur dan adil.
Data diatas merupakan sebagian File Makalah Sistem Hukum dan Peradilan di Indonesia format MS. Word. Untuk lengkapnya dapat di download pada link dibawah ini:
EmoticonEmoticon