Makalah Kewenangan Pembentukan PERPU dalam Sistem Pemerintah RI (Covid-19)

A. PENDAHULUAN
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan merupakan sebuah sistem, karena di dalamnya terdapat beberapa peristiwa/tahapan yang terjalin dalam satu rangkaian yang tidak terpisahkan antara satu dan lainnya. Tahapan tersebut yaitu tahap perencanaan, tahap penyusunan, tahap pembahasan, tahap pengesahan, tahap pengundangan, dan tahap penyebarluasan. Perpu sebenarnya merupakan suatu Peraturan Pemerintah yang bertindak sebagai suatu Undang-Undang atau dengan perkataan lain Perpu adalah Peraturan Pemerintah yang diberi kewenangan sama dengan Undang-Undang. Peraturan Pemerintah adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh Presiden untuk melaksanakan UU. UU adalah peraturan perundang-undangan yang pembentukannya dilakukan oleh dua lembaga, yakni DPR dengan persetujuan Presiden dan merupakan peraturan yang mengatur lebih lanjut ketentuan-ketentuan dalam UUD 1945. 

B. PEMBAHASAN
Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD, menjelaskan alasan pemerintah mengeluarkan Keputusan Presiden dan Peraturan Pemerintah terkait Covid-19. Dia mengatakan, dua regulasi itu saling terkait dan mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Mahfud menjelaskan, sebelum PP yang mengatur tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar itu terbit, pemerintah harus terlebih dahulu menetapkan keadaan darurat kesehatan masayarakat, yang kemudian tertuang dalam Keppres. 

1. Perpu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Covid-19,
Kita seharusnya berpandangan positif terhadap di keluarkannya Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Covid-19, menggambarkan bahwa Pemerintah serius menghadapai wabah Covid-19. Untuk itu sudah waktunya kita kompak tentang penanganan wabah Covid-19. Jangan sampai kontraproduktif, sementara laju Covid-19 semakin cepat menyebar dan meluas. Semua komponen bangsa harus satu kata dan bersama dengan harapan mampu melawan Covid-19. Masyarakat jangan dibuat takut dan resah. 

2. Perpu Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19,
Kita seharusnya berpandangan positif terhadap di keluarkannya PP Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19. Peraturan Pemerintah tentang PSBB hanya salah satu dari beberapa regulasi yang telah diterbitkan Pemerintah dalam rangka pencegahan virus corona. 

3. Keppres Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19.
Kita seharusnya berpandangan positif terhadap di keluarkannya Keppres Nomor 11 Tahun 2020 Kedaruratan Kesehatan Masyarakat adalah kejadian kesehatan masyarakat yang bersifat luar biasa dengan ditandai penyebaran penyakit menular dan/atau kejadian yang disebabkan oleh radiasi nuklir, pencemaran biologi, kontaminasi kimia, bioterorisme, dan pangan yang menimbulkan bahaya kesehatan dan berpotensi menyebar lintas wilayah atau lintas negara. 

4. Prespektif Teori dan Konsep Ilmu Perundang-Undangan
Ilmu Pengetahuan Perundang-undangan (terjemahan Geselzgebungs wissenschaft) merupakan ilmu baru, dikembangkan terutama di negaranegara yang berbahasa Jerman. Negeri Belanda dan negara-negara lain sekitarnya menerima manfaatnya. 

5. Kondisi Darurat atas Pademi Covid-19
Beberapa negara juga memberikan perhatian penuh pada kemungkinan strategi mitigasi dalam hal pemilihan umum baik di tingkat pusat (state) maupun lokal. Strategi ini termasuk meninjau ketentuan regulasi, keberlanjutan fungsi legislatif selama rencana darurat, pelaksanaan regulasi darurat pemilu dan rencana kontingensi pemilu di tingkat provinsi/negara bagian dan kota. 

C. PENUTUP
Istilah PSSB sudah diatur dalam Undang-undang (UU) nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Dalam pasal 15 beleid ini disebutkan, bahwa PSSB merupakan salah satu tindakan kekerantinaan kesehatan yang dilakukan terhadap alat angkut, orang, barang, dan lingkungan. Pasal 59 UU Kekerantinaan Kesehatan menyebutkan bahwa PSSB bertujuan mencegah meluaskan penyebaran penyakit yang terjadi antarorang di sebuah wilayah. Kebijakan PSSB, diatur dalam pasal yang sama, sedikitnya meliputi peliburan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, dan pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum. 

Download Makalah Kewenangan Pembentukan PERPU dalam Sistem Pemerintah RI (Covid-19) LENGKAP

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »