BAB I
PENDAHULUAN
Kesehatan adalah hak dasar setiap orang, dan semua warga negara berhak mendapatkan pelayanan kesehatan. UUD 1945 mengamanatkan bahwa jaminan kesehatan bagi masyarakat, khususna bagi ang miskin dan tidak mampu, adalah tanggung jawab pemerintahpusat dan daerah. Pada UUD 1945 Perubahan, Pasal 34 ayat 2 menyebutkan bahwa negara mengembangkan Sistem Jaminan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Pemerintah menjalankan UUD 1945 tersebut dengan mengeluarkan UU No 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) untuk memberikan jaminan sosial menyeluruh bagi setiap orang dalam rangka memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak menuju terwujutnya masyarakat Indonesia yang sejahtera, adil, dan makmur. Dalam UU No 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan juga ditegaskan bahwa setiap orang mempunyai hak yang sama dalam memperoleh pelayanan kesehatan yang aman, bermutu dan terjangkau.
B. Tujuan 1. Tujuan Umum
2. Tujuan Khusus
BAB II
PELAKSANAAN JAMINAN KESEHATAN NASIONAL
A. Keadaan Geografis
Puskesmas Isi Sendiri beralamat di Jln.Raya Bengkulu-Lais km 28 Desa Ketahuan Kecamatan Entah Kabupaten Munkin Tahu, berbatasan dengan :
B. Penyerapan Dana Kapitasi
Dari anggaran Rp.480.000.000 Terserap sebanyak 85% dengan sisa anggaran sebesar Rp. 77.983.116, telah digunakan untuk jasa pelayanan kapitasi sebesar 85%, obat dan alkes dan operasional lainnya 15%. ( data terlampir)
BAB III
MASALAH / HAMBATAN DAN CARA MENGATASINYA
A. Masalah/hambatan
B. Cara Mengatasinya
BAB IV
KESIMPULAN DAN SARAN
A. Kesimpulan
B. Saran
Download Contoh Laporan JKN Lengkap
EmoticonEmoticon